Latest Program: Sosok Glory Tersangka Baru Kasus MBG dan Kedekatan dengan Eks Kepala BGN
Table of Contents
Sosok Glory Tersangka Baru Kasus MBG dan Kedekatan dengan Eks Kepala BGN
Latest Program – Kepolisian dan Kejagung terus mengungkap detail kasus dugaan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menarik perhatian publik. Glory Harimas Sihombing, yang kini menjadi tersangka keenam dalam investigasi ini, menarik minat karena hubungan dinamisnya dengan mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Muncul pertanyaan: siapa sebenarnya Glory Harimas Sihombing, hingga diduga terlibat dalam penjualan titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG)?
Peran Glory sebagai Ketua Yayasan IFSR
Glory Harimas Sihombing diumumkan sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) oleh Kejagung. Yayasan ini dikenal sebagai ‘think-tank strategis’ yang berkomitmen meningkatkan ketahanan pangan Indonesia melalui riset berbasis bukti, advokasi kebijakan, serta implementasi program. Situs resmi IFSR menyatakan bahwa yayasan tersebut menjalin kerja sama dengan UN World Food Programme, menjadikannya mitra resmi dalam peningkatan akses pangan.
IFSR juga menjadi anggota resmi dari School Meals Coalition, sebuah organisasi yang mendukung pengembangan program pangan bagi anak-anak. Selama beberapa waktu, Glory dan IFSR dianggap aktif dalam promosi MBG, termasuk melalui buku yang diterbitkan pada Mei 2025. Buku tersebut berjudul “Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG)”, yang diluncurkan di Jakarta pada 9 Mei 2025.
Keterlibatan dalam Acara MBG
Glory, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Eksekutif IFSR, hadir dalam acara peluncuran buku tersebut. Dadan Hindayana, kepala BGN pada masa itu, juga turut serta. Pada kesempatan itu, Dadan mengapresiasi upaya IFSR yang dianggap konsisten mendukung MBG. Glory dan timnya menyerahkan buku tersebut langsung kepada Dadan, sebagai bentuk kontribusi mereka dalam program tersebut.
Sebelumnya, Glory pernah berperan dalam mengembangkan MBG melalui media online. Pada Oktober 2025, ia meluncurkan situs review MBG yang bertujuan mengumpulkan umpan balik terkait menu yang disajikan. Dalam sebuah wawancara, Glory menyatakan bahwa situs tersebut dibuat untuk menyoroti masalah yang dihadapi program tersebut, termasuk kekhawatiran atas keracunan yang dialami relawan.
Penyelidikan Kasus Korupsi
Kini, Glory kembali ke tengah sorotan karena terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG. Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa Dadan telah mengenal Glory sejak sebelum 2024. Meski demikian, Dadan enggan memberi detail perkenalannya dengan Glory.
“Memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH,” ujar Syarief.
Syarief menjelaskan bahwa Dadan diduga memberikan akses kepada Glory untuk menguasai titik SPPG melalui yayasan IFSR. Akses tersebut dianggap sebagai bentuk kolaborasi yang tidak transparan. Glory, kemudian, disebut menjual titik SPPG kepada pihak lain dengan harga mencapai Rp100 juta per titik.
“Kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp100 juta,” ujarnya.
Kasus ini juga menyangkut dugaan pengarahan pengalihan SPPG dari yayasan IFSR ke pihak pembeli. Glory diduga memberikan uang hasil penjualan tersebut kepada Dadan secara tunai, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Hal ini mengindikasikan bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada level pemerintah, tetapi juga melibatkan lembaga swadaya yang seharusnya menjadi mitra transparan.
Konteks Perkembangan Kasus
Sebelum Glory ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Anggota tersangka lainnya termasuk Dadan Hindayana, mantan kepala BGN, dan Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung, mantan wakil kepala BGN. Selain itu, Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony, dan Andri Mulyono, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), yang menyediakan motor listrik untuk BGN, juga menjadi bagian dari penyelidikan ini.
Kasus korupsi MBG dinilai berkembang menjadi skandal besar karena melibatkan pejabat pemerintah dan lembaga nonpemerintah. Dugaan kecurangan ini mencakup pengalihan dana dan titik SPPG yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan akses pangan. Dengan penjualan titik SPPG, Glory diduga menghasilkan keuntungan pribadi, sementara program MBG dianggap kurang optimal dalam mengatasi masalah gizi di masyarakat.
Proses investigasi terus berjalan, dengan Kejagung mengejar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan MBG. Selain menetapkan Glory sebagai tersangka, penyidik juga menyelidiki alur dana dan koordinasi antara pihak-pihak terlibat. Dadan, yang selama ini dianggap sebagai pengambil kebijakan utama, diduga memainkan peran penting dalam memfasilitasi akses ke SPPG kepada Glory.
Kasus ini memberi peringatan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat birokrasi, tetapi juga bisa melibatkan lembaga yang dianggap netral. IFSR, yang awalnya menjadi penyokong MBG, kini menjadi bagian dari skema penyalahgunaan wewenang. Penyelidikan lanjutan diharapkan mampu mengungkap hubungan lebih dalam antara Glory, Dadan, dan pihak-pihak terkait lainnya. Bagaimana kisah Glory dan IFSR akan berlanjut, menjadi sorotan publik yang semakin intens.
Ringkasan Tersangka dalam Kasus MBG
Kejagung telah menetapkan total enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Berikut daftar lengkap:
- Dadan Hindayana, mantan kepala BGN.
- Sony Sonjaya, mantan wakil kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, mantan wakil kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.
- Andri Mulyono, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
- Glory Harimas Sihombing, sebagai Ketua Yayasan IFSR.
Setiap nama dalam daftar ini menggambarkan peran yang berbeda dalam skema korupsi. Dengan keberadaan Glory, kasus ini menunjukkan bahwa kerja sama antara
