Meeting Results: Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Diduga Terkait Temuan BPK

Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Diduga Terkait Temuan BPK

Meeting Results – Dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan oleh DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), terungkap bahwa sebanyak 326 kepala sekolah (kepsek) di daerah tersebut berencana untuk mengundurkan diri. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga menjadi penyebab utama dari keputusan ini. Sebagai langkah awal, 128 kepsek di tingkat SMA dan SMK telah diberi surat perintah untuk mundur, sementara pada tahap kedua, jumlahnya meningkat menjadi 198 orang, sehingga total keseluruhan mencapai 326 kepsek.

Temuan BPK dan Respon dari Disdik

Dilansir dari Antara, Sabtu (13/6/2026), kebijakan ini diduga dipicu oleh temuan BPK terkait dugaan pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai standar di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sulsel. Jumlah total sekolah SMA dan SMK di daerah tersebut mencapai 1.532 institusi. BPK, dalam rekomendasinya, menyarankan agar temuan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian. Namun, para kepsek yang terkena temuan sejauh ini telah mengikuti rekomendasi tersebut dengan menyerahkan dana BOS yang tidak sesuai.

Komisi E DPRD Sulsel meminta agar Disdik segera menyelesaikan polemik rencana mundur 326 kepsek. Mereka khawatir adanya isu bahwa para kepsek dipaksa mundur menjelang penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, menyatakan bahwa pihaknya menyarankan untuk menghentikan proses penandatanganan surat pengunduran diri sebelum hasil evaluasi diperjelas.

“Kami mengusulkan agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini secara mendalam, agar tidak menciptakan kekacauan atau isu negatif yang bisa merusak reputasi lembaga pendidikan,” ujar Andi Tenri Indah.

Menurut Andi, karena temuan BPK telah diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), masalah ini seharusnya sudah selesai. Ia menegaskan bahwa pengunduran diri massal bukan solusi yang ideal dan meminta Disdik segera melaporkan perkembangan terkini ke Gubernur.

Kebijakan Disdik dan Mekanisme Pemberhentian

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan dalam RDP bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, Iqbal menekankan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum jika dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.

“Sejauh ini tidak ada bukti penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan hanya bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut. Jika sudah memasuki ranah hukum, itu menjadi kewenangan Inspektorat dan BKD,” jelas Iqbal.

Iqbal juga menambahkan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, ada tiga opsi pemberhentian kepala sekolah. Opsi pertama adalah karena meninggal dunia, opsi kedua karena melakukan pelanggaran berat, dan opsi ketiga karena atas permintaan sendiri. Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri atas inisiatif sendiri tidak akan menimbulkan catatan buruk, sementara jika diberhentikan karena pelanggaran berat, pasti ada catatan negatif.

Kebijakan ini, menurut Iqbal, dilakukan untuk memastikan kejelasan dalam pengelolaan dana BOS. Ia menegaskan bahwa Disdik, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih menjalankan evaluasi terhadap kinerja dan integritas para kepsek. “Jadi, kami mengikuti aturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk peraturan menteri, karena jabatan kepala sekolah dianggap sebagai tugas tambahan,” tambahnya.

Analisis tentang Rencana Mundur

Menurut Komisi E, pengunduran diri massal oleh kepsek berpotensi menciptakan kesan bahwa keputusan ini diambil karena tekanan dari pihak tertentu. Mereka menilai bahwa dengan adanya perbaikan administrasi dan pengembalian dana BOS, Disdik seharusnya dapat menyelesaikan masalah ini tanpa mengharuskan para kepsek mengundurkan diri.

“Jika dana BOS sudah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK, maka tindakan pemberhentian kepsek dapat dilakukan melalui jalur penilaian kinerja, bukan langsung melalui pengunduran diri,” ungkap Andi Tenri Indah. Ia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran berat tidak serta merta berarti para kepsek tidak bisa memperbaiki kesalahan, terutama jika ada bukti yang cukup.

Di sisi lain, Iqbal Najamuddin menilai bahwa perintah pengunduran diri adalah langkah yang wajar dalam sistem administratif. Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri bisa menjadi salah satu opsi pemberhentian kepsek, terutama jika ada catatan buruk yang dianggap melanggar aturan. “Jadi, kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil keputusan pemberhentian secara formal, tetapi harus melalui mekanisme yang jelas dan transparan,” kata Iqbal.

Kesimpulan dan Kebutuhan Transparansi

Komisi E berharap Disdik dapat memastikan bahwa seluruh proses evaluasi dan pemberhentian kepsek dijalani secara terbuka. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesan pemaksaan atau korupsi. “Dengan memperjelas alasan pengunduran diri dan prosesnya, masyarakat bisa lebih memahami bahwa keputusan ini tidak semata-mata dipicu oleh tekanan politik,” tambah Andi.

Dari sisi pemerintah daerah, Iqbal menegaskan bahwa mereka berupaya menjaga keadilan dalam pemberhentian kepsek. “Kami memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pemantauan kinerja dan pemeriksaan administrasi,” ujarnya. Ia juga meminta agar kebijakan ini diterapkan secara konsisten, agar tidak ada kesan diskriminasi atau ketidakadilan dalam pemberhentian kepsek.

Menurut sumber di Disdik, evaluasi terhadap para kepsek masih berlangsung. Hasilnya akan menentukan apakah mereka diberhentikan secara resmi atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. “Selama evaluasi berlangsung, kita masih melihat kemungkinan untuk menyelamatkan karier para kepsek yang bersangkutan,” kata sumber tersebut.

Kebijakan ini, meski dianggap wajar oleh pihak Disdik, tetap memicu diskusi luas di kalangan pendidik dan masyarakat. Komisi E berharap adanya perbaikan dalam sistem evaluasi agar keputusan terhadap kepsek tidak diambil tergesa-gesa, terutama dalam kondisi yang bisa menimbulkan kesan tekanan dari pihak tertentu.