Ini yang Disita KPK Usai Geledah Rumah-Kantor Bupati Muara Enim

KPK Seita Dokumen dan Barang Bukti Selama Operasi di Empat Lokasi Muara Enim

Ini yang Disita KPK Usai Geledah – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan di empat lokasi di Muara Enim sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Aksi ini dilakukan dalam rangka menguji dan memperkuat bukti-bukti yang menjadi dasar penyidikan terhadap lima orang tersangka. Penyitaan terjadi pada Sabtu (13/6/2026), sebagaimana dilaporkan Antara, dalam operasi yang menargetkan berbagai dokumen serta alat-alat bukti terkait proses pengadaan tahun anggaran 2025-2026.

“Penggeledahan ini adalah langkah kunci dalam penyidikan untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta. Ia menegaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan pengadaan barang maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Operasi penyitaan mencakup empat lokasi spesifik, yakni kantor Bupati Muara Enim, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, rumah dinas Bupati, serta rumah tersangka Abi Nurwardani. Keempat tempat tersebut menjadi fokus investigasi dalam upaya menelusuri aliran dana serta peran masing-masing individu dalam kasus korupsi yang disebut sebagai pengadaan barang dan jasa.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan dokumen merupakan bagian dari upaya KPK untuk menyelidiki secara menyeluruh proses pengadaan dan memastikan semua aspek yang relevan dikumpulkan. “Kita membutuhkan data lengkap untuk membangun argumen hukum yang kuat,” tuturnya. Tindakan ini juga bertujuan untuk memperjelas peran para pihak, termasuk badan-badan keuangan yang terlibat dalam kasus, dalam skema suap yang dituduhkan.

Dalam penyitaan, tim KPK berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti, seperti dokumen-dokumen resmi, kendaraan bermotor, perangkat elektronik, serta uang tunai senilai Rp 200 juta. Barang-barang ini dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan korupsi yang sedang diselidiki. Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap antara Pemkab Muara Enim dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Daftar Tersangka dan Pasal Tindak Pidana

Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut adalah para tersangka dalam kasus ini:

  • Angga: Sebagai pihak swasta, Angga dijerat Pasal 12 a atau b serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Tersangka ini juga terlibat dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Titin Rita Lestari: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pengendali teknis, Titin dianggap terlibat dalam Pasal 12 a atau b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Edison: Sebagai Bupati Muara Enim, Edison menjadi tersangka utama dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
  • Cory Erin Hardi: Sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory terlibat dalam skema suap yang memperkuat tindak pidana korupsi. Ia dihukum dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
  • Fika: Sebagai Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika dikenai Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK menyatakan bahwa penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari langkah-langkah strategis untuk memperjelas alur dana serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, tim penyidik juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti dapat digunakan dalam proses penegakan hukum berikutnya, termasuk persidangan.

“Penggeledahan ini menegaskan komitmen KPK untuk menjelajahi setiap aspek yang relevan,” ujar Budi Prasetyo. “Kita ingin memastikan bahwa semua bukti diperoleh secara lengkap untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.”

Kasus suap ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat daerah hingga swasta. Dugaan suap dianggap terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dikelola Pemkab Muara Enim. KPK mengatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat telah mengalihkan dana ke berbagai penyaluran yang tidak transparan. Selain dokumen dan uang, barang bukti elektronik seperti hard drive atau perangkat komunikasi juga disita untuk memperjelas alur komunikasi dalam skema korupsi.

KPK menyatakan bahwa operasi penyitaan dilakukan setelah menerima berbagai petunjuk dan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan para pihak dalam tindak pidana korupsi. Proses ini diharapkan dapat membuka lebih banyak informasi serta mempercepat penuntutan terhadap para tersangka. Budi Prasetyo menambahkan bahwa kegiatan penyidikan masih berlangsung, dan lebih banyak bukti akan terus dikumpulkan dalam beberapa hari ke depan.

Dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, KPK menegaskan bahwa kasus ini melibatkan berbagai level pengambilan keputusan. Skenario suap ini dianggap berdampak signifikan pada pengelolaan dana daerah, sehingga keberhasilan penyidikan menjadi penting dalam menegakkan hukum secara adil. Seluruh pihak yang terlibat, baik ASN maupun swasta, akan diperiksa lebih lanjut guna memastikan semua fakta terungkap dengan jelas.

Operasi penyitaan ini juga menunjukkan upaya KPK dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintahan lokal. Dengan menggeledah kantor dan rumah-rumah yang menjadi pusat kegiatan korupsi, KPK menggambarkan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan suap, terlepas dari posisi atau jabatannya. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga semua aspek yang menjadi pertanyaan dalam kasus ini terjawab secara menyeluruh.