Wamen PPPA: Bocah Korban Bully hingga Kesetrum di Jakpus Berhak Dapat Restitusi

Wamen PPPA: Bocah Korban Bully hingga Kesetrum di Jakpus Berhak Dapat Restitusi

Penanganan Kekerasan pada Anak oleh Pemerintah

Wamen PPPA – Kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta Pusat yang menimbulkan dugaan perundungan dan sengatan listrik menjadi sorotan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan. Menurut dia, anak yang mengalami cedera serius akibat tindakan kekerasan, seperti korban yang diberi inisial MWP (6 tahun), layak menerima restitusi berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh kompensasi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis,” ujar Veronica Tan, seperti dilaporkan Antara pada Sabtu (13/6/2026).

Kasus ini menunjukkan bagaimana tindakan bullying bisa berkembang menjadi kejadian yang parah, bahkan mengancam nyawa. Veronica Tan mengungkapkan bahwa anak-anak, terutama yang masih berusia enam tahun, harus dilindungi secara maksimal dari segala bentuk perlakuan kasar di lingkungan sekitarnya. Ia menekankan pentingnya lingkungan belajar dan bermain yang aman untuk menjaga pertumbuhan emosional dan fisik anak.

Kondisi Korban dan Dampak Psikologis

Korban, MWP, mengalami luka berat setelah sengatan listrik memaksa dirinya tidak sadar selama beberapa waktu. Kondisi ini mengakibatkan benjolan dan memar di bagian belakang kepala, serta luka lecet pada kedua betis. Selain cedera fisik, anak juga menunjukkan tanda-tanda trauma psikologis, seperti ketakutan dan histeria saat bertemu orang asing.

“Kondisi ini memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal,” tambah Veronica Tan, menyoroti perlunya dukungan terhadap korban dalam jangka panjang.

Menurut data yang dihimpun, kejadian ini terjadi di area bermain yang dikelola oleh fasilitas umum. Dalam proses hukum, orang tua korban memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak yang terbukti tidak menjaga keamanan lingkungan tersebut. Veronica Tan membenarkan bahwa kejadian yang terjadi bisa dikategorikan sebagai tindakan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, sehingga memenuhi syarat untuk restitusi.

Langkah Hukum dan Ancaman Pidana

Analisis hukum yang dilakukan menunjukkan bahwa perbuatan terlapor dapat dianggap sebagai kekerasan terhadap anak, baik secara langsung maupun melalui kelalaian dalam pengelolaan fasilitas. Atas dasar ini, terlapor berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatan tersebut, terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp100 juta,” jelas Veronica Tan.

Meski terduga pelaku masih dalam status anak, penanganan kasus tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan bagi anak-anak, terlepas dari usia mereka. Kebijakan ini memberikan perlindungan tambahan selama proses penyelidikan dan persidangan.

Pelaporan ke Polisi dan Proses Kompensasi

Sebagai langkah awal, keluarga korban telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Langkah ini menjadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap lingkungan bermain dan pihak yang terlibat. Dalam laporan tersebut, diterangkan bahwa kejadian terjadi karena sengaja atau kelalaian pengelola fasilitas umum.

Kebutuhan restitusi dalam kasus ini tidak hanya mengacu pada kerugian fisik, tetapi juga dampak psikologis yang berkelanjutan. Veronica Tan menyoroti bahwa hukum harus menjadi alat untuk memastikan perlindungan anak, baik dari segi finansial maupun emosional. Ia berharap kejadian ini menjadi contoh bagaimana anak-anak bisa mengakses hak-hak mereka secara adil.

Contoh Kekerasan dan Peran Undang-Undang

Peristiwa MWP mengingatkan bahwa kekerasan pada anak bisa terjadi di mana pun, termasuk di ruang publik. Kasus seperti ini seringkali menggambarkan bentuk bullying yang memanfaatkan lingkungan bermain sebagai tempat kejadian. Menurut Veronica Tan, UU yang dijelaskan dalam PP Nomor 43/2017 menjadi jaminan bahwa korban kekerasan tidak hanya diberi perhatian, tetapi juga kompensasi yang layak.

Salah satu contoh penerapan UU ini adalah ketika anak-anak menunjukkan gejala trauma akibat pengalaman buruk di lingkungan belajar atau bermain. Kompensasi bisa mencakup biaya pengobatan, bantuan psikologis, atau dukungan ekonomi bagi keluarga. Veronica Tan menegaskan bahwa kejadian ini tidak hanya menimpa satu anak, tetapi juga memperlihatkan kelemahan sistem pengawasan di fasilitas umum.

Langkah Masa Depan dan Keberlanjutan

Menurut Veronica Tan, kasus MWP memperlihatkan pentingnya penguatan pengawasan di area yang sering dikunjungi anak-anak. Ia juga menyarankan perlunya edukasi bagi pengelola fasilitas dan masyarakat sekitar tentang risiko kekerasan di lingkungan bermain. Dalam konteks ini, keberlanjutan pendampingan bagi korban menjadi prioritas.

Veronica Tan menambahkan bahwa restitusi tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai sarana memperbaiki kondisi anak-anak yang terkena dampak kekerasan. Dengan adanya aturan ini, korban tidak lagi dianggap sebagai sisi sumber daya, tetapi sebagai individu yang berhak mendapatkan perhatian penuh.

Menyusul laporan polisi, penyidik akan mengevaluasi fakta-fakta terkait kelalaian pengelola fasilitas umum. Jika terbukti ada kesalahan, pihak terkait akan dipertanggungjawabkan. Veronica Tan berharap kasus ini bisa menjadi bahan pembelajaran bagi pengelolaan ruang publik yang lebih baik.

Kasus MWP juga menunjukkan bagaimana kekerasan fisik dan psikis bisa saling berkaitan. Sengatan listrik yang menimpa korban tidak hanya menyebabkan cedera fisik, tetapi juga trauma