Polda Riau Miskinkan 2 Tersangka Perdagangan Gading Gajah Lewat TPPU
Table of Contents
Polda Riau Tindak Lanjuti Kasus Perdagangan Gading Gajah dengan TPPU
Polda Riau Miskinkan 2 Tersangka Perdagangan – Polda Riau melanjutkan investigasi terhadap dua individu yang terlibat dalam praktik perdagangan gading gajah Sumatera. Kini, mereka dijatuhi tuntutan berdasarkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi keberadaan dana hasil kejahatan yang digunakan untuk menyembunyikan harta benda dari aktivitas ilegal tersebut.
Kasus TPPU sebagai Pengembangan dari Perburuan Satwa Liar
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan lanjutan dari pengungkapan operasi perburuan satwa liar sebelumnya. Dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bukti kuat bahwa dana yang berasal dari keuntungan perburuan gajah telah dialihkan dan dimanipulasi guna menghindari investigasi. “Kasus ini menunjukkan upaya penyelundupan kekayaan dari aktivitas ilegal,” kata Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Polda Riau, Kamis (11/6/2026).
Menurut Ade Kuncoro, tersangka FA dan FS melakukan upaya menyembunyikan kekayaan yang diperoleh dari perburuan gajah. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua individu tersebut mengalihkan uang hasil penjualan gading gajah melalui jaringan transaksi keuangan yang rumit. “Ini merupakan bentuk pencucian uang yang secara langsung berkaitan dengan perdagangan satwa liar,” imbuhnya.
Peran Tersangka dalam Jaringan Perdagangan
Dalam operasi ini, FA dikenal sebagai pelaku yang memfokuskan pada aktivitas perburuan dan penyuplai logistik bagi pemburu. Aktivitas ilegal ini dimulai sejak tahun 2014, hingga akhirnya FA berhasil ditangkap pada 2026 setelah penyidik melakukan penyelidikan di wilayah Kampar. Sementara itu, FS bertindak sebagai pengendali utama jaringan perdagangan gading gajah hingga ke tingkat internasional. “FS mengatur seluruh rantai distribusi dan pembelian gading gajah melalui peran AC dan AR,” jelas Ade Kuncoro.
Ade Kuncoro menjelaskan bahwa FS juga membentuk jaringan perdagangan satwa liar yang menjangkau ke berbagai kota di Indonesia. “Selama dua tahun terakhir, sejak 2024 hingga 2026, terdapat sembilan lokasi perburuan gajah yang berhasil diselidiki. FA berperan sebagai sumber dana untuk operasi tersebut,” tambahnya. Alur keuangan menunjukkan bahwa gading gajah yang diburu kemudian dikirim ke Kota Padang via jasa transportasi darat, sebelum dijual kepada HY.
Transaksi Dana yang Menyentuh Miliaran Rupiah
Analisis transaksi keuangan memperlihatkan bahwa dana hasil kejahatan mencapai total Rp 1.872.000.000. Dana tersebut diterima oleh FA melalui 34 kali transaksi dari HY. “Nilai transaksi ini cukup besar dan mengindikasikan upaya menyembunyikan sumber penghasilan ilegal,” kata Ade Kuncoro. Selain itu, dana juga mengalir ke AR, yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar FS. “FS menggunakan alat berat dan kendaraan bermotor untuk mempercepat proses pengangkutan gading gajah ke pasar,” tambahnya.
Barang Bukti yang Disita dan Sumber Dana
Hasil penyitaan dalam kasus TPPU menunjukkan adanya barang bukti yang berkaitan langsung dengan dana hasil kejahatan. Penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 650.000.000, serta alat berat ekskavator dan dua unit mobil: Mitsubishi Triton dan Suzuki Splash. “Kendaraan roda empat itu kita sita dari FS, sedangkan uang tunai dan alat berat berasal dari FA,” ucap Ade Kuncoro.
Sebagai tambahan, dokumen pendukung seperti rekening koran Bank BCA atas nama FA, HY, dan FS juga disita. Dokumen tersebut mencakup perjanjian PT ZIHI, jaminan fidusia kendaraan, dan invoice sebagai bukti kepemilikan. “Transaksi ini menunjukkan bahwa dana hasil perburuan digunakan untuk berbagai aktivitas ekonomi,” katanya.
Penyidikan Lanjutan dan Dampak Lingkungan
Ade Kuncoro menegaskan bahwa FA merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa. “Selama tiga tahun terakhir, FA terus aktif dalam kegiatan perburuan gajah, bahkan menjadi pengarah logistik bagi pemburu,” tambahnya. Sementara FS, yang berasal dari Surabaya, berperan sebagai penggerak utama jaringan perdagangan yang melibatkan satwa liar lain seperti sisik trenggiling.
Kasus ini juga menyoroti dampak lingkungan yang terjadi akibat perburuan gajah. Selama 2024 hingga 2026, sebanyak sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera telah ditemukan. “Gajah Sumatera adalah spesies yang dilindungi, namun ancaman dari aktivitas ilegal ini masih berlangsung,” paparnya. Penyidik berharap kasus TPPU ini menjadi contoh penindakan terhadap kejahatan yang menggabungkan eksploitasi alam dengan pencucian uang.
Konsekuensi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini menetapkan hukuman bagi setiap orang yang melakukan aktivitas seperti mentransfer, membayarkan, atau mengubah bentuk harta benda yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan. “Kasus ini menunjukkan keterlibatan aktif dalam kegiatan ilegal yang berdampak luas,” kata Ade Kuncoro.
Dalam upaya memperkuat kasus, penyidik juga melacak jejak dana dari hasil kejahatan. “Dari dana yang disita, kita dapat memperkirakan besar keuntungan yang diperoleh dari kegiatan perburuan,” tambahnya. Dengan adanya dana hasil kejahatan, para tersangka mampu memperluas jaringan perdagangan satwa liar ke berbagai daerah. “Kasus ini menjadi bukti bahwa perburuan gajah tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga mengakibatkan kekayaan ilegal yang berkelanjutan,” pungkas Ade Kuncoro.
Kerja Sama dengan Instansi Lain dan Target Penyelidikan
Penyidik Polda Riau menekankan kerja sama dengan instansi terkait untuk
