Facing Challenges: Penjelasan Habiburokhman soal Pasal 28A UU Polri dan Putusan MK
Table of Contents
Penjelasan Habiburokhman: Mengatasi Tantangan dalam Pasal 28A UU Polri dan MK
Facing Challenges – Dalam menghadapi tantangan terkait regulasi pengisian jabatan anggota kepolisian ke luar institusi, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan tentang Pasal 28A UU Polri yang baru disusun. Ia menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah proporsional untuk menjawab tantangan yang muncul setelah dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2025, yaitu Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Dengan adanya Pasal 28A, Habiburokhman berharap keadilan dan kepastian hukum bisa tercapai dalam pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.
Persiapan RUU Polri untuk Mencerminkan Tantangan
Persiapan penyusunan RUU Polri, menurut Habiburokhman, telah memperhatikan berbagai tantangan yang dihadapi oleh anggota kepolisian saat menjabat di luar organisasi. Ia menekankan bahwa perubahan dalam Pasal 28A bertujuan mengatasi ketidakadilan yang terjadi sebelumnya, terutama terkait dengan penugasan ke jabatan sipil tanpa pertimbangan yang memadai. “RUU ini dirancang agar tidak hanya menghindari penafsiran berbeda, tetapi juga mengatasi tantangan struktural dalam sistem pengisian jabatan,” jelas Habiburokhman.
“Dengan pasal ini, pengisian jabatan di luar institusi kepolisian harus memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian atau keputusan Kapolri,” tambahnya dalam pernyataan pada Rabu (10/6/2026).
Implementasi Putusan MK dalam Aturan Baru
Pasal 28A UU Polri diperkenalkan sebagai respons terhadap putusan MK yang mengamanatkan perlunya batasan jelas dalam pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri. Habiburokhman menyatakan bahwa aturan ini mengakhiri celah yang sebelumnya dibiarkan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “MK memberikan arahan bahwa penugasan luar institusi harus didasari pertimbangan konstitusional, sehingga RUU Polri mencoba mengatasi tantangan tersebut dengan menegaskan syarat-syarat yang lebih ketat,” ujarnya.
“RUU ini memberikan kejelasan bahwa anggota Polri hanya boleh menempati jabatan di luar organisasi jika terkait dengan tugas pokok kepolisian,” lanjut Habiburokhman.
Struktur Jabatan Sipil yang Lebih Terukur
Habiburokhman menjelaskan bahwa pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri aktif sebelumnya terkesan tidak terukur, sehingga muncul kecurigaan tentang pemanfaatan jabatan tersebut untuk kepentingan pribadi atau politik. Dengan adanya Pasal 28A, ia berharap struktur penugasan ini bisa lebih adil, karena sekarang semua jabatan luar institusi harus memiliki dasar yang jelas. “Ini mencerminkan upaya Komisi III untuk mengatasi tantangan yang ada dan menjaga keseimbangan antara tugas kepolisian dan pelayanan publik,” imbuhnya.
Kepastian Hukum dalam Penugasan Luar Institusi
Mengenai kepastian hukum, Habiburokhman menegaskan bahwa Pasal 28A UU Polri memberikan ruang bagi anggota kepolisian untuk menjabat di luar institusi, tetapi hanya jika memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menangani tantangan dalam penggunaan wewenang, tetapi juga memberikan batasan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan jabatan. “Dengan adanya aturan ini, keputusan MK tidak lagi dianggap sebagai celah, melainkan sebagai landasan hukum yang lebih kuat,” kata Habiburokhman.
Konteks Tugas dan Fungsi dalam Penempatan Jabatan
Pasal 28A juga memperjelas bahwa penugasan ke luar institusi harus didasari tugas dan fungsi kepolisian. Habiburokhman mengatakan, aturan ini memastikan bahwa anggota Polri tidak bisa menempati jabatan di Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak terkait dengan keamanan, ketertiban, pelindungan, pengayoman, atau penegakan hukum. “Ini menciptakan kejelasan bahwa anggota kepolisian hanya bisa diarahkan ke posisi yang benar-benar relevan dengan tugas mereka,” jelasnya.
“Dengan begitu, penugasan luar institusi kepolisian tidak lagi menjadi jalan untuk menempatkan anggota dengan alasan yang tidak jelas,” lanjut Habiburokhman.
Tantangan dan Peluang dalam RUU Polri
Di sisi lain, Habiburokhman mengakui bahwa meski Pasal 28A mencoba mengatasi tantangan, masih ada ruang untuk perbaikan. Ia menyoroti bahwa syarat-syarat dalam aturan ini perlu terus diperjelas agar tidak ada penafsiran yang ambigu. “RUU Polri ini adalah langkah awal, tetapi masih perlu evaluasi lebih lanjut agar semua tantangan bisa diperbaiki secara menyeluruh,” ujarnya.
