Main Agenda: NasDem Sambut Pengesahan Revisi UU Polri, Yakin Polri Makin Modern

NasDem Sambut Pengesahan Revisi UU Polri, Yakin Polri Makin Modern

Main Agenda – Setelah melalui serangkaian diskusi dan persiapan, DPR berhasil menyetujui pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam upaya reformasi institusi kepolisian yang terus berlangsung. Sejumlah anggota dewan dan tokoh partai politik, termasuk Lola Nelria dari NasDem, menyambut baik keputusan tersebut sebagai dorongan untuk mengembangkan Polri menjadi lebih profesional dan modern.

Konten Uji Coba Revisi UU Polri

Lola Nelria, yang juga menjadi anggota Komisi III DPR sekaligus Wabendum NasDem, menyatakan bahwa revisi UU Polri menawarkan perbaikan dalam struktur organisasi kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengesahan ini memberikan harapan bahwa Polri akan mampu menghadapi tantangan penegakan hukum dan keamanan yang semakin kompleks. “RUU Polri ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan Polri agar lebih profesional, modern, serta siap menjawab dinamika masyarakat yang terus berubah,” ujarnya kepada media pada Selasa (9/6/2026).

“Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya memandang bahwa substansi yang diatur dalam undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum dan keamanan yang terus berkembang,” kata Lola kepada wartawan.

Menurut Lola, proses penyusunan RUU Polri tidak hanya berfokus pada perubahan kelembagaan, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. “Proses ini dilakukan dengan menerapkan prinsip partisipasi masyarakat yang signifikan. Hal itu terwujud melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan ke daerah-daerah, serta penyerapan aspirasi dari berbagai kelompok,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Lola menekankan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat secara lebih utuh. Ia menyatakan bahwa keberhasilan perubahan tugas Polri menjadi lebih luas dan efektif akan bergantung pada bagaimana aturan tersebut diimplementasikan di lapangan. “Kita berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar menggambarkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, menjunjung transparansi, serta menjaga keterbukaan terhadap publik,” ujarnya.

Perspektif Wamenkum Soal Proses Diskusi

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WamenkumHAM) Eddy Hiariaj memberikan penjelasan tentang latar belakang pengesahan RUU Polri. Ia menyatakan bahwa pembahasan revisi UU ini berlangsung cukup singkat karena hanya melibatkan sejumlah substansi yang terbatas. “Pembahasan RUU Polri ini tidak terlalu lama karena hanya ada sekitar 20 substansi dan substansi baru yang menjadi fokus utama,” jelas Eddy seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari yang sama.

“Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7,” kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri.

Eddy menambahkan bahwa perubahan substansi dalam RUU Polri terutama bertujuan untuk memperjelas fungsi Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah. Ia menjelaskan bahwa beberapa materi yang diatur meliputi peningkatan peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pembuatan kebijakan yang lebih inklusif terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. “Perubahan ini juga memberikan ruang bagi anggota Polri untuk menerima pelatihan khusus dan memperoleh jaminan sosial yang lebih baik,” katanya.

Perubahan Struktur Fungsi Polri

Salah satu penekanan dalam revisi UU Polri adalah pengembangan tugas dan fungsi kepolisian yang lebih luas. Menurut Eddy, peraturan ini memastikan bahwa Polri tidak hanya menjalankan tugas tradisional, tetapi juga terlibat dalam berbagai aspek pengambilan kebijakan. “Dengan adanya tugas baru ini, Polri akan lebih siap menjawab tantangan keamanan dan penegakan hukum yang dinamis,” ujarnya.

Dalam konteks kebijakan, revisi UU Polri membuka peluang bagi kepolisian untuk berperan dalam mendukung program pemerintah yang terkait dengan penguatan kemampuan masyarakat dalam memelihara ketertiban. Eddy juga menyoroti perubahan yang mengatur penugasan anggota Polri di luar lingkungan institusional. “Ketentuan tersebut merujuk pada fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta melakukan penegakan hukum secara adil,” jelasnya.

Pengesahan UU Polri ini dianggap sebagai respons atas kebutuhan modernisasi institusi. Dengan adanya perubahan dalam struktur tugas dan fungsi, diharapkan Polri dapat meningkatkan efisiensi dalam menjalankan operasional. Lola Nelria mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk membuat Polri lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, Polri dapat menunjukkan komitmen untuk berkinerja lebih baik dan memberikan pelayanan yang lebih efektif,” katanya.

Harapan untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Di samping itu, Eddy Hiariaj juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi UU Polri. “Materi yang diubah mencakup penegakan hukum yang lebih adil, serta peningkatan kepercayaan publik melalui pengelolaan kebijakan yang lebih terbuka,” katanya. Dalam konteks ini, peningkatan transparansi menjadi faktor kunci dalam menjamin bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak memihak.

Lola Nelria menambahkan bahwa keberhasilan revisi UU Polri akan bergantung pada upaya yang dilakukan dalam mengimplementasikan regulasi tersebut. “Kita berharap Polri mampu menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, serta menjaga keterbukaan dalam berbagai aspek kegiatan operasional,” ujarnya. Dalam pandangan Lola, kepolisian harus menjadi mitra yang diandalkan dalam berbagai sektor, baik dalam penegakan hukum maupun dalam pelayanan sosial.

Revisi UU Polri ini juga memberikan ruang bagi Polri untuk lebih aktif dalam menjawab tantangan keamanan yang kompleks, seperti masalah kejahatan berpola dan gangguan sosial. Eddy Hiariaj mengatakan bahwa perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk membuat institusi kepolisian lebih adaptif. “Dengan adanya tugas baru ini, Polri dapat menjalankan peran yang lebih luas, termasuk dalam memastikan keadilan dalam penegakan hukum,” katanya.

Pengesahan RUU Polri yang diubah menjadi UU hari ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat peran kepolisian di tengah dinamika politik dan sosial. Lola Nelria menekankan bahwa keberhasilan reformasi ini tidak hanya bergantung pada pengesahan, tetapi juga pada komitmen untuk memperbaiki tata kelola dalam penerapannya. “Seluruh proses revisi ini telah mencakup usulan yang komprehensif, dan kita yakin bahwa Polri akan menjadi lebih kuat dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Lola.