Topics Covered: Legislator Golkar: UU Polri Maju Banget!

Legislator Golkar: UU Polri Maju Banget!

Pengesahan RUU Polri dan Pernyataan Anggota DPR

Topics Covered – Pada hari Selasa (9/6/2026), Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Soedeson Tandra, memberikan tanggapan terkait revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Menurutnya, perubahan ini mencerminkan respons terhadap kebutuhan masyarakat dan menunjukkan perkembangan signifikan dalam kerangka hukum kepolisian.

“UU Polri ini melalui revisi terbaru telah menampung berbagai isu yang muncul. Yang pertama, kita memperkuat peran polisi di luar struktur institusional. Selain itu, kewenangan Kompolnas juga lebih jelas,” ujar Tandra saat diwawancara.

Dalam rincian RUU Polri, poin utama termasuk penyesuaian batas usia pensiun bagi seluruh tingkatan anggota kepolisian. Perubahan ini mencakup dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi bintang 4. Tandra menekankan bahwa ketentuan ini tidak hanya mengatur usia pensiun, tetapi juga memastikan transparansi dalam sistem karier polisi.

Peningkatan Kewenangan dan Penegakan Hukum

Legislator dari Partai Golkar tersebut mengungkapkan bahwa RUU Polri menambahkan mekanisme yang lebih ketat untuk menindak anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa ada dua jenis sanksi yang ditetapkan: sanksi administratif dan sanksi hukum. Sanksi hukum melibatkan pemberhentian paksa atau pemecatan langsung jika terbukti melanggar kode etik atau dijatuhi hukuman pidana.

“Kalau terbukti dipidana, langsung dipecat. Jika melanggar kode etik, langsung diberhentikan,” tambah Tandra. Ini menunjukkan kejelasan dalam prosedur penegakan hukum terhadap kepolisian.

Tandra menjelaskan bahwa dengan adanya aturan ini, pihak berwenang memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak memenuhi standar kinerja. Ia menekankan bahwa perubahan ini memperkuat fungsi kepolisian sebagai institusi yang bebas dari tekanan politik dan mampu menjalankan tugas secara profesional.

Konteks Revisi dan Masa Persidangan

DPR RI telah mengesahkan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026. RUU Polri yang baru disahkan ini merupakan hasil dari diskusi intensif antara pihak legislatif dan eksekutif selama beberapa bulan.

Tandra mengatakan bahwa proses penyusunan RUU Polri tidak hanya berdasarkan kepentingan internal kepolisian, tetapi juga memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Ia menyoroti bahwa perubahan-perubahan dalam UU ini bertujuan untuk menciptakan kepolisian yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pengaruh dan Tanggapan terhadap Sistem Kepolisian

Revisi UU Polri diharapkan memberikan dampak positif dalam mengoptimalkan tugas kepolisian, baik dalam menjaga keamanan maupun dalam menangani kasus-kasus korupsi atau malpraktik di lingkungan institusi. Tandra menilai bahwa UU ini membuka peluang untuk meningkatkan akuntabilitas anggota polisi, khususnya dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang berwenang.

“Saya yakin, UU Polri ini bisa menjadi dasar untuk membangun kepolisian yang lebih modern. Selain itu, aturan ini juga memperkuat kewenangan Kompolnas dalam mengawasi perilaku anggota polisi,” tutur Tandra.

Legislator Golkar ini menambahkan bahwa penyesuaian batas usia pensiun menjadi salah satu bagian krusial dari RUU. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk memastikan keseimbangan antara usia kerja dan kebutuhan perubahan generasi di lingkungan kepolisian. Tandra juga menyebut bahwa mekanisme pemecatan yang lebih cepat akan mendorong disiplin dan kualitas dalam tim polisi.

Kontroversi dan Tantangan Implementasi

Meski dinilai maju, Tandra mengakui bahwa ada tantangan dalam implementasi RUU Polri. Ia menunjukkan bahwa perlu koordinasi yang lebih baik antara lembaga legislatif, eksekutif, dan Kompolnas untuk memastikan aturan ini berjalan efektif. “Kita harus siapkan kebijakan pendukung agar penegakan hukum tidak terhambat,” katanya.

Beberapa pihak mengkritik perubahan ini karena dianggap mengurangi ruang bagi anggota polisi untuk berkembang secara profesional. Namun, Tandra menegaskan bahwa kebijakan ini lebih berorientasi pada keadilan dan transparansi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Dengan aturan yang jelas, warga negara bisa merasa lebih aman dan yakin bahwa polisi akan bertindak sesuai aturan,” ujarnya.

Perjalanan RUU Polri dan Aspirasi Masyarakat

Pengesahan RUU Polri membutuhkan perjalanan yang panjang. Setelah berbagai kali perdebatan di komisi, akhirnya undang-undang ini disahkan melalui rapat paripurna. Tandra menyebut bahwa progres ini selaras dengan aspirasi publik yang ingin melihat kepolisian lebih mandiri dan memiliki mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif.

“UU Polri ini tidak hanya mengakomodasi kebutuhan kepolisian, tetapi juga memenuhi harapan masyarakat akan keadilan dan pengawasan yang lebih ketat,” katanya.

Dengan menyertakan penyesuaian usia pensiun dan penegakan sanksi yang lebih tegas, RUU Polri diharapkan menjadi landasan untuk transformasi besar-besaran dalam sistem kepolisian. Tandra berharap perubahan ini tidak hanya menjadi simbol kemajuan, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. “Kita harus pastikan kepolisian bisa berkinerja maksimal dengan dukungan dari hukum yang kuat,” tegasnya.

Pengesahan UU Polri ini menjadi momentum penting bagi kepolisian Indonesia. Dengan menyesuaikan berbagai kebutuhan dan aspirasi, RUU ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat kewenangan serta memastikan keadilan dalam institusi yang menjadi penjaga keamanan nasional. Kepuasan legislatur terhadap RUU ini juga menunjukkan bahwa perubahan yang dilakukan mencerminkan keberhasilan dalam merumuskan aturan yang relevan dan berimbang.

Di sisi lain, Tandra meminta pemerintah untuk memperhatikan aspek-aspek lain, seperti pelatihan dan kesejahteraan anggota polisi. “Kemajuan hukum tidak cukup jika tidak didukung peningkatan kualifikasi dan kehidupan layak bagi para petugas,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa Tandra tidak hanya fokus pada aturan, tetapi juga pada peningkatan kualitas keseluruhan sistem kepolisian.

Dengan revisi RUU Polri ini, DPR RI mencoba menjawab berbagai isu yang selama ini diperdebatkan. Dari penegakan hukum hingga peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan keadilan, UU ini dianggap sebagai bentuk perbaikan yang signifikan. Tandra menyatakan bahwa perubahan ini akan menjadi fondasi untuk kepolisian yang lebih profesional, transparan, dan berkinerja tinggi di masa depan.