Latest Program: Pemicu Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut di Sidang
Table of Contents
Pemicu Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut di Sidang
Latest Program – Perdebatan sengit terjadi antara jaksa dan pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim selama persidangan. Hakim memberikan peringatan kepada kedua belah pihak dan meminta agar berhenti bersuara. Konflik ini memecah keheningan ruang sidang, sebelum akhirnya mengarah pada tuntutan lebih lanjut.
Persidangan yang Berlangsung Tenang
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026. Nadiem Makarim memanggil mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna sebagai ahli yang diberi tugas untuk memberikan penjelasan mengurangi konklusi persidangan. Dalam sesi tersebut, Agung memberikan pandangan tentang metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada awal sidang, suasana terasa damai. Semua pihak, termasuk jaksa, pengacara, dan ahli, tampak fokus mendengarkan argumen Agung. Ahli tersebut menekankan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini harus sesuai dengan karakteristik barang yang dibeli, yakni laptop Chromebook. Menurutnya, pendekatan yang paling tepat adalah
“fair value approach atau pendekatan nilai wajar,”
yang mengukur kerugian berdasarkan harga pasar saat transaksi dilakukan.
Agung juga menyoroti kelemahan dalam prosedur pemeriksaan investigasi. Ia menyatakan bahwa laporan hasil audit (LHA) kerugian negara yang dipakai dalam persidangan tidak didukung oleh prediksi atau hubungan antara perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. “Pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus ini tidak dilakukan oleh BPK atau tenaga pemeriksa yang bekerja atas nama BPK,” ujarnya.
Menurut Agung, dua hasil audit sebelumnya—yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020 dan 2020-2022—yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan BPKP sendiri, seharusnya mengungkap adanya prediksi. Namun, kenyataannya kedua laporan tersebut tidak menemukan kecurangan, penyimpangan, atau perbuatan melawan hukum. “Secara substantif, adanya prediksi adalah syarat mutlak dalam melakukan pemeriksaan audit investigatif,” terangnya.
Sidang Panas Saat Jaksa dan Pengacara Adu Mulut
Penegangan semakin tinggi saat jaksa memotong sesi tanya jawab antara penasihat hukum Nadiem dan ahli. Jaksa menilai pertanyaan yang diajukan pengacara sudah melebihi ranah ahli. “Tadi teman PH, dari tadi menanyakan akibat atau perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Saya rasa, saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan Saudara masuk pada ranah yang bukan ranah Saudara,” ujar jaksa.
Ketua majelis hakim, Purwanto, menyampaikan peringatan agar semua pihak mendengarkan lebih dulu penjelasan ahli. Agung lalu melanjutkan menyampaikan pendapatnya, menekankan bahwa ia hanya memberikan pandangan berdasarkan bidang yang dikuasainya. “Baik, Yang Mulia, saya dari tadi sudah menyampaikan, saya hanya menjawab yang sesuai dengan yang saya kuasai. Saya cukup menguasai bidang itu, Saudara Majelis Yang Terhormat, dan dibuktikan saya membantu kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya,” tutur Agung.
Ucapan Agung tersebut memicu reaksi dari jaksa. Mereka menanyakan siapa yang tak menghargai ahli tersebut. Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, langsung membalas argumen jaksa dengan tajam, hingga konflik memuncak. Konflik ini menggambarkan perbedaan pendapat antara pihak kejaksaan dan tim pengacara dalam memahami standar bukti yang digunakan dalam persidangan.
Kritik terhadap Metode Perhitungan Kerugian Negara
Agung menilai bahwa metode perhitungan kerugian negara yang dipakai dalam kasus ini gagal memenuhi tiga syarat penting. Pertama, lembaga audit negara (BPKP) tidak memiliki mandat konstitusional untuk melakukan tugas tersebut. Kedua, prosedur pemeriksaan investigasi tidak didukung oleh prediksi yang relevan. Ketiga, pendekatan nilai wajar tidak tepat digunakan karena tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan.
Dalam kesimpulannya, Agung menyatakan bahwa LHA kerugian negara ini tidak dapat dijadikan bukti yang sah. “Secara substansial, kerugian negara yang diungkap dalam LHA ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi,” ujarnya. Kritik ini sekaligus menggugah para pihak untuk meninjau kembali kredibilitas metode yang dipakai dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan investigasi yang dilakukan BPKP, menurut Agung, terkesan terburu-buru dan tidak mencerminkan kejelasan. Ia menegaskan bahwa jika memang ada persekongkolan, maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah Lembaga Kebudayaan dan Pelayanan Pemerintah (LKPP), prinsipal, dan penyedia. “Faktanya, auditor BPKP melalui LHA kerugian negaranya tidak mengungkap hal ini sama sekali,” imbuhnya.
Pembelaan dari Pengacara Nadiem
Tim pengacara Nadiem berusaha menjelaskan bahwa proses audit investigasi tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPKP. Mereka menyatakan bahwa pengadaan Chromebook melalui e-purchasing berdasarkan spesifikasi dan harga di e-katalog merupakan prosedur yang transparan. “Kemendikbudristek berkontrak dengan rekanan atau penyedia menggunakan sistem yang dianggap sudah memenuhi standar,” kata Ari Yusuf Amir.
