Main Agenda: Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Tegaskan Ahli Kimia Harus Dihadirkan
Table of Contents
Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Tegaskan Ahli Kimia Harus Dihadirkan
Main Agenda – Di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026), berlangsung sidang lanjutan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam perkara ini, empat prajurit TNI dikenai tuntutan, yaitu Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Persidangan hari ini menjadi momen penting untuk mengungkap lebih lanjut kejadian yang terjadi pada 16 Maret 2025.
Dalam surat dakwaan, cairan yang digunakan oleh para terdakwa untuk menyiram Andrie Yunus diungkapkan sebagai campuran antara air pembersih karat dan aki mobil. Hakim, dalam kesempatan itu, menanyakan apakah semua saksi yang tercantum dalam berkas tersebut telah hadir di persidangan. Oditur, sebagai penuntut, menjawab bahwa saksi-saksi sudah habis, menurut penjelasan yang disampaikan.
“Apakah semua saksi yang tercantum dalam berkas dakwaan sudah hadir di persidangan?”
tanya hakim.
“Siap sudah,”
jawab oditur.
Dalam diskusi berikutnya, hakim menegaskan perlunya menghadirkan ahli kimia sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk menjelaskan sejauh mana tingkat bahaya cairan yang digunakan. Namun, oditur menyampaikan keberatan, menyatakan bahwa pelaku dan korban dalam perkara ini sudah jelas.
“Yang Mulia, perkenaan sudah terlihat jelas, pelakunya pun juga sudah jelas. Jadi kalau kita mencampurkan itu, fungsinya juga saya pikir..,”
ujar oditur.
Hakim tidak menurunkan pendiriannya, menekankan bahwa penghadiran ahli kimia tetap penting. Dalam dialog tersebut, hakim menanyakan apakah cairan yang digunakan dapat mematikan atau membahayakan.
“Oh banyak, apakah cairan itu mematikan, membahayakan, grade berapa. Itu kan kita bisa mengetahui,”
timpal hakim.
Oditur lalu menjelaskan bahwa Andrie Yunus masih hidup saat kejadian terjadi, dan para terdakwa juga dalam kondisi baik. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa kandungan serta reaksi dari campuran cairan pembersih karat dan aki mobil tetap perlu dicek oleh ahli kimia.
“Siap, mohon izin sampai sekarang baik terdakwa maupun korban sementara masih hidup,”
ujar oditur.
“Ya masih hidup tapi kan ya harus kita cek juga itu,”
timpal hakim.
Oditur menegaskan bahwa keempat terdakwa akan memastikan pemanggilan ahli kimia dalam waktu dekat. “Siap, mohon izin nanti kami berembuk dulu para oditur. Nanti kami akan memberitahukan ke panitera tentang pemanggilan saksi untuk yang kimia ini, Yang Mulia,”
Dalam sidang hari ini, oditur telah menghadirkan delapan saksi. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum pada Kamis (7/5) besok. Sebelumnya, hakim mempertanyakan apakah ada saksi tambahan yang akan diperkenalkan.
“Jadi sementara nggak ada saksi tambahan?”
tanya hakim.
“Siap, sementara ini kami belum ada,”
jawab oditur.
Latar Belakang Perkara
Sebelum sidang lanjutan, oditur menyampaikan bahwa para terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras karena kesal terhadap Andrie Yunus. Kejadian tersebut terjadi saat Andrie memasuki rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Menurut oditur, para terdakwa merasa Andrie melecehkan institusi TNI.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,”
ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur menjelaskan bahwa para terdakwa membagi tugas dalam melakukan penyiraman. Mereka mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus sebelum memutuskan untuk mengambil tindakan tersebut. Menurut penjelasan, Andrie dikenal sebagai aktivis yang sering mengkritik kebijakan militer.
Hakim menanyakan alasan penggunaan cairan tersebut, mengingat kejadian penyiraman bisa memicu perdebatan mengenai tingkat keparahan tindakan. “Saya tawarkan mau menghadirkan tambahan yang tadi saya sampaikan itu? Kimia, kimia itu, ahli kimia?”
“Siap, mohon izin kami akan membahas dulu apakah perlu untuk menghadirkan saksi yang kimia percampuran. Karena menurut hemat kami, Yang Mulia, perkenaan sudah terlihat jelas, pelakunya pun juga sudah jelas. Jadi kalau kita mencampurkan itu, fungsinya juga saya pikir..,”
ujar oditur, dipotong oleh hakim.
Proses Penuntutan
Kasus ini dituntut berdasarkan Pasal 469 ayat 1, subsider Pasal 468 ayat 1, lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oditur menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa termasuk dalam kategori kekerasan.
Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa Andrie Yunus masuk ke dalam ruangan rapat dan melakukan interupsi. Tindakan ini menurut oditur membuat para terdakwa merasa dihina. “Para terdakwa mengetahui Andrie Yunus pada 16 Maret 2025 saat dia mengambil peran aktif dalam pembahasan revisi UU TNI,”
Oditur menjelaskan bahwa perbuatan Andrie dianggap sebagai bentuk penyerangan terhadap institusi militer. “Kejadian tersebut memicu emosi para terdakwa, yang kemudian memutuskan untuk melakukan tindakan penyiraman air keras,”
Dalam proses penuntutan, oditur menekankan bahwa keempat terdakwa memiliki niat untuk menegaskan posisi mereka terhadap Andrie. Mereka menganggap tindakan Andrie sebagai bentuk penghinaan terhadap TNI, sehingga
