Begal di Depok Ngaku Sakit Hati karena Korban Berhubungan dengan Istrinya
Table of Contents
Begal di Depok Ngaku Sakit Hati karena Korban Berhubungan dengan Istrinya
Begal di Depok Ngaku Sakit Hati – Kota Depok menjadi tempat terjadi aksi pengeroyokan dan pencurian yang mengejutkan warga sekitar. Insiden tersebut terjadi pada hari Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di area Cilodong. Tiga pelaku diketahui menganiaya korban hingga handphone dan sepeda motor Suzuki Satria Fu miliknya terlepas dari saku. Kejadian ini memicu reaksi emosional dari para pelaku, yang sebelumnya diberitakan sakit hati karena keterlibatan korban dengan istrinya.
Motif Aksi Berdasarkan Penyataan Kasi Humas
“Pelaku merasa sakit hati karena istrinya pernah berhubungan dengan korban dan bahkan ditawarkan kepada orang lain,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi dalam pernyataannya, Senin (4/5/2026).
Akibat rasa sakit hati yang tidak tertahankan, pelaku memutuskan untuk mengambil tindakan ekstrem. Mereka mengajak teman-temannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. Kata AKP Made Budi, peristiwa ini berawal dari perasaan tidak puas pelaku terhadap hubungan korban dengan istrinya, yang dianggap mengganggu rasa cinta atau kepercayaan terhadap pasangannya.
Detail Kejadian dan Korban
Dalam aksi yang terjadi di Cilodong, korban menjadi sasaran serangan oleh tiga orang pelaku. Dari sekumpulan tindakan kekerasan tersebut, pelaku berhasil merampas dua barang, yaitu handphone milik korban serta motor Suzuki Satria Fu. Menurut informasi yang diberikan oleh Kasi Humas, kejadian ini tidak hanya menyebabkan korban mengalami luka lebam di area wajah, tetapi juga mengakibatkan luka tusukan di punggung korban menggunakan gunting.
“Korban mengalami luka lebam di sekitar hidung, mulut, serta luka tusukan di bagian punggung karena dianiaya dengan alat tajam,” kata AKP Made Budi.
Korban yang mengalami cedera parah akibat serangan tersebut langsung membuat laporan polisi di Polres Metro Depok. Pihak kepolisian segera mengambil tindakan investigasi, dengan menurunkan tim operasional Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob dan Kasubnit. Tim tersebut melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku serta mengumpulkan informasi dari korban untuk memperjelas kronologi kejadian.
Proses Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan upaya penyelidikan intensif, tim Resmob berhasil mengamankan satu pelaku pada hari yang sama, Senin (4/5/2026), sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku tersebut ditemukan di Jalan Belimbing, Pancoran Mas, setelah berusaha melarikan diri dari tempat kejadian. Selain itu, dua pelaku lain, yaitu AJ dan RM, juga ditangkap di area yang sama, Pancoran Mas, Depok.
“Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan satu pelaku KB yang sempat menghilang, tetapi akhirnya ditemukan di Jalan Belimbing, Pancoran Mas. Selain itu, pelaku AJ dan RM juga diamankan di tempat yang sama,” ucap AKP Made Budi.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, polisi mengeksplorasi alasan aksi mereka serta mencari bukti-bukti yang bisa menegaskan peran masing-masing dalam kejadian pengeroyokan dan pencurian. Penyelidikan tersebut diharapkan akan membantu memperkuat kasus hukum yang dibangun atas tindakan para pelaku.
Pasal yang Diancamkan Terhadap Pelaku
Setelah penyelidikan selesai, polisi mengungkapkan bahwa tiga pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 262 KUHP yang terkait dengan tindak pidana pengeroyokan. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenai Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berkaitan dengan pencurian dan pengambilan barang bergerak.
“Korban RS mengalami cedera akibat serangan yang dilakukan oleh pelaku, sehingga menimbulkan luka tusukan di punggungnya menggunakan gunting. Peristiwa ini dianggap sebagai tindak pidana pengeroyokan dan pencurian sepeda motor serta handphone,” tambah AKP Made Budi.
Aksi pengeroyokan ini menimbulkan perhatian publik terhadap kasus-kasus serupa yang sering terjadi di kota Depok. Para warga menyebut bahwa kejadian ini menunjukkan adanya konflik personal yang berdampak pada tindakan kriminal. Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan ke pihak berwajib.
Dalam pernyataannya, AKP Made Budi menyebutkan bahwa para pelaku terus didalami oleh tim Resmob untuk memastikan bahwa motif dan alur aksi mereka sesuai dengan fakta yang ada. Proses pemeriksaan ini diharapkan akan memberikan kejelasan tentang bagaimana rasa sakit hati pelaku berubah menjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan korban menderita luka serius.
Menurut laporan kepolisian, kejadian ini menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi korban, terutama setelah kehilangan barang-barang pribadinya. Polisi menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak kepercayaan antar individu dalam masyarakat. Dengan menangkap tiga pelaku, pihak berwajib berharap kasus ini bisa menjadi contoh efektif dalam pencegahan tindakan kekerasan berbasis konflik rumah tangga.
Kasus yang terjadi di Depok menjadi bahan pertimbangan bagi pihak berwajib untuk memperkuat kebijakan dalam menangani permasalahan kekerasan dan konflik personal yang berpotensi memicu aksi kriminal. Penyelidikan lanjutan akan dilakukan guna memastikan semua fakta terungkap dan para pelaku dapat diberi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
