Bareskrim Bekuk 2 Kurir Bawa 23 Kg Ganja di Riau – Pemilik Narkoba Diburu

Bareskrim Polri Bekuk Dua Kurir Ganja di Rohul, Pemilik Narkoba Masih Buron

Bareskrim Bekuk 2 Kurir Bawa 23 Kg – Kepolisian RI, melalui Bareskrim, berhasil menangkap dua orang yang membawa ganja di wilayah Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Barang bukti yang diamankan berupa ganja dengan berat 23 kg. Penangkapan ini membawa keuntungan besar, karena narkoba jenis ganja tersebut diprediksi dapat menyelamatkan sekitar 69.265 orang dari dampak buruk kecanduan.

Pengungkapan Narkoba di Rohul

Kasus ini diungkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim pada Kamis (23/4) pukul 05.05 WIB. Lokasi pengungkapan berada di depan bengkel yang terletak di Jalan Lintas Langgak, RT 20 RW 07, Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul. Operasi dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat soal rencana pengiriman ganja di Kota Pekanbaru.

“Pengungkapan 24 bungkus plastik besar berisi ganja dengan total berat 23.088,38 gram dan 1 bungkus plastik klip kecil sisa pakai,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (28/4/2026).

Identifikasi Pelaku dan Proses Penangkapan

Dua kurir yang ditangkap bernama Nirzal Januardi alias Yayan (42 tahun) dan Adrian alias Si Ad (43 tahun). Mereka mengakui membawa ganja dari Kota Penyabungan, Sumatera Utara (Sumut), ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada orang yang diduga sebagai pemilik narkoba. Polisi masih memburu A Ang Qunaifi alias Aeng alias Joker (33 tahun), yang dianggap sebagai pengusaha narkoba.

Pada Selasa (22/4) pagi, petugas mengetahui bahwa Yayan dan Si Ad telah bergerak dari Pekanbaru menuju Penyabungan Sumut. Tiga hari setelah pemberitahuan awal, tim menemukan mobil Toyota Calya berwarna silver di Jalan Raya Langgak, Tandun, yang diduga digunakan untuk pengiriman narkoba. Koordinasi terus dilakukan dengan Kapolsek Tandun, AKP Mika Kurniawan, untuk menghadang pelaku.

“Kendaraan target berupaya berbalik arah, namun Tim berhasil menghentikan laju kendaraan tepat di depan bengkel,” ujar Kompol Reza Pahlevi, Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim.

Barang Bukti dan Peran Pelaku

Dari mobil yang diamankan, polisi menemukan 24 bungkus ganja dalam plastik besar serta 1 bungkus kecil yang berisi kristal sabu dan alat hisap bernama bong. Kedua pelaku menjelaskan bahwa mereka menerima perintah dari Aeng untuk mengantarkan barang bukti tersebut. Mereka dijanjikan imbalan Rp 5 juta per transaksi.

Selain itu, dua kurir juga diberikan uang Rp 1,4 juta untuk membeli bahan bakar dan kebutuhan selama perjalanan. Dalam proses pengumpulan informasi, petugas menemukan bahwa Aeng sudah tidak berada di rumahnya, diduga mengetahui keberhasilan penangkapan. “DPO sudah menghindar sebelum razia dilakukan,” tambah Kompol Reza.

Nilai Ganja dan Dampak Operasi

Dari data yang diperoleh, ganja seberat 23 kg memiliki nilai sekitar Rp 92,3 juta. Angka ini mencerminkan tingkat bahaya yang dihindari karena keberhasilan pengungkapan narkoba. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri segera memproses kasus ini, dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Yayan dan Si Ad di kantor Direktorat.

Kasus ini masih dalam pengembangan, karena petugas mencoba memastikan jaringan Aeng yang diduga berada di balik layar. “Dittipidnarkoba sedang memperluas investigasi untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pengiriman ganja ini,” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Proses Penyelidikan dan Penjelasan Pelaku

Sebelumnya, tim Bareskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan ganja di Kota Pekanbaru. Mereka mengamati kegiatan yang dilakukan oleh Yayan dan Si Ad, yang pada akhirnya dipastikan bergerak ke Penyabungan Sumut. Saat mobil mereka diperiksa, pelaku mencoba kabur, namun berhasil dihentikan oleh petugas.

Dalam pemeriksaan, pelaku menjelaskan bahwa mereka menerima peran dari Aeng, yang dianggap sebagai penyalur utama narkoba. “Kami mengaku diperintah DPO untuk menjemput ganja dan dijanjikan gaji Rp 5 juta,” ucap Yayan saat diberi kesempatan bicara. Si Ad juga memberikan persetujuan terhadap pernyataan tersebut.

Koordinasi dan Tindakan Selanjutnya

Tim Bareskrim berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan pemantauan keberadaan Aeng. Saat ini, pria yang dikenal sebagai Joker tersebut masih menjadi buron. Petugas juga melakukan penyitaan sabu dan alat hisap dari tangan pelaku, sebagai bagian dari bukti kasus.

Koordinasi dilakukan selama beberapa hari sebelum operasi dilaksanakan. Tindakan ini memastikan bahwa semua jaringan yang terkait dengan pengiriman ganja dapat dihentikan. “Kami merasa yakin bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama dan kesigapan petugas,” tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Dari hasil investigasi, polisi yakin bahwa ganja yang dibawa oleh Yayan dan Si Ad adalah bagian dari rangkaian distribusi yang lebih besar. Mereka berperan sebagai pengantar, sementara Aeng berada di posisi paling atas dalam operasi tersebut. Kasus ini juga mengungkap bahwa narkoba jenis ganja bisa mengalir ke berbagai wilayah dengan dukungan jaringan yang kuat.

Kepolisian menargetkan Aeng sebagai orang yang bertanggung jawab utama. Pelaku ini diduga memiliki peran aktif dalam pengadaan dan distribusi ganja ke kota-kota besar. Dittipidnarkoba berharap lewat penangkapan dua kurir, jaringan besar narkoba di Riau dapat terus ditekan.

Sementara itu, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita, termasuk plastik berisi ganja dan bong. Proses ini dilakukan guna memastikan tidak ada elemen lain yang terlewat. “Seluruh dokumen dan alat yang ditemukan akan menjadi bukti kuat untuk menuntut pelaku,” lanjut Brigjen Eko Hadi Santoso.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana keberhasilan operasi antinarkoba bisa dicapai melalui kerja sama masyarakat dan petugas. Meski dua kurir sudah ditangkap, perjuangan melawan narkoba di Riau belum berakhir. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi aktivitas yang mencurigakan, karena keberadaan narkoba bisa menyebar ke mana saja.