Main Agenda: PDIP Anggap Usul KPK soal Pengawas Kaderisasi Terlalu Intervensi Parpol

PDIP Anggap Usul KPK Soal Pengawas Kaderisasi Terlalu Intervensi Parpol

Main Agenda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusulkan pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai politik (parpol) sebagai upaya mengendalikan praktik korupsi dalam proses perekrutan calon kader. Usulan ini memicu respons dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menyatakan bahwa langkah KPK dianggap berlebihan dalam mengintervensi kebijakan internal partai.

Kaderisasi: Wilayah Otonom Partai

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa kaderisasi merupakan bidang yang sepenuhnya berada dalam wilayah otoritas partai. Menurutnya, lembaga pengawas kaderisasi parpol dapat dianggap sebagai bentuk intervensi yang mengganggu kebebasan partai dalam mengelola struktur kepengurusannya.

“Kaderisasi itu wilayah otoritas partai. Usulan ini terlalu jauh mengintervensi wilayah otoritas partai,” kata Andreas kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Andreas menambahkan, ia tidak memahami secara menyeluruh mengapa KPK mengusulkan lembaga pengawas khusus untuk kaderisasi. Ia menjelaskan bahwa proses perekrutan kader parpol sudah memiliki mekanisme sendiri, yang dilakukan secara internal dan independen.

“Saya nggak mengerti apa yang dimaksud dengan Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol. Karena kaderisasi itu wilayah otoritas parpol,” ujarnya.

PDIP: Mekanisme Internal Sudah Efektif

Dalam wawancara terpisah, Andreas menegaskan bahwa PDIP memiliki sistem pencegahan korupsi yang cukup matang dalam proses kaderisasi. Ia menyebutkan bahwa partai tersebut selama ini menerapkan pembekalan anti-korupsi kepada para kader sebagai langkah pencegahan.

“Di PDI Perjuangan proses kaderisasi kami juga mengisi dengan tema pembahasan untuk para kader tentang korupsi dan anti-korupsi. Juga mengundang pihak luar termasuk KPK untuk menyampaikan materi tentang pencegahan korupsi,” jelasnya.

Sebagai wakil ketua Komisi XIII DPR, Deddy Sitorus mengakui bahwa usulan KPK memiliki dasar yang sah. Namun, ia menekankan bahwa setiap rekomendasi dari lembaga negara sebaiknya didukung oleh analisis yang mendalam dan independen.

“Namanya usul ya monggo tetapi kalau lembaga negara memberikan usul atau rekomendasi baiknya disertai dengan kajian yang mendalam dan independen,” ujarnya.

Deddy menyoroti bahwa korupsi lebih sering terjadi di lembaga publik, bukan di internal parpol. Menurutnya, fokus pengawasan seharusnya diberikan pada institusi yang mengelola keuangan dan kebijakan umum, karena peran parpol lebih bersifat penggerak politik dan perekrut kader.

“Korupsi itu terjadi karena karakter yang buruk, budaya materialistik, karena ada kesempatan dan karena sistem yang tidak benar-benar membuat orang takut korupsi. Korupsi terjadi di banyak tempat bahkan di lembaga yang melahirkan aparatur penegak hukum,” imbuh Deddy.

KPK: Mahar Politik Jadi Pemicu Korupsi

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa usulan pembentukan lembaga pengawas kaderisasi parpol berdasarkan hasil kajian Direktorat Monitoring yang dilakukan pada tahun 2025. Lembaga ini diharapkan bisa mengurangi praktik mahar politik, yang dianggap sebagai pintu masuk awal terjadinya korupsi dalam sistem pemerintahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lemahnya integrasi antara pendidikan politik dan sistem kaderisasi menjadi faktor utama dalam meningkatkan risiko korupsi. Menurutnya, kurangnya peta jalan pendidikan politik yang terpadu antara pemerintah dan parpol juga memperbesar peluang penyimpangan.

“Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Budi menambahkan bahwa pengawasan kaderisasi parpol sangat relevan dalam konteks persiapan kontestasi pemilu. Ia menjelaskan bahwa besarnya biaya kampanye sering kali menjadi titik awal munculnya praktik korupsi, sehingga keberadaan lembaga pengawas diharapkan bisa mengendalikan hal tersebut.

Perbedaan Pandangan: Fokus pada Sistemik

Deddy Sitorus menegaskan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di dalam parpol, tetapi juga di berbagai institusi lain. Menurutnya, kelemahan sistemik dan budaya korupsi dalam lingkungan publik justru lebih memerlukan perhatian. Ia mengusulkan bahwa KPK sebaiknya menekankan pengawasan pada aspek institusional dan konseptual, daripada mengintervensi proses internal parpol.

“Sepanjang sistemnya buruk dan memberi kesempatan, masyarakat juga masih permisif terhadap perilaku koruptif maka sepanjang itu pula korupsi akan terus terjadi. Jadi saya sarankan agar KPK fokus pada hal-hal yang bersifat sistemik, konseptual dan institusional,” imbuh Deddy.

KPK, dengan usulan ini, berharap bisa mendorong perbaikan sistem kaderisasi partai politik. Budi Prasetyo menyebut bahwa mahar politik seringkali menjadi alat untuk mengakuisisi kemenangan, sehingga perlu diawasi secara lebih ketat. Namun, PDIP tetap mempertahankan pandangan bahwa pengawasan internal parpol sudah cukup efektif untuk menghindari tindakan penyimpangan.

Dengan argumen yang berbeda, PDIP mengingatkan bahwa kebijakan internal partai politik harus dihormati. Mereka menilai bahwa KPK, sebagai lembaga independen, perlu menyeimbangkan antara intervensi yang diperlukan dan penghormatan terhadap otonomi parpol. Pandangan ini menunjukkan bahwa meskipun KPK memiliki niat baik, implementasinya tetap memerlukan pertimbangan lebih matang.

Perjalanan Usulan: Dari Kajian ke Perdebatan

Usulan KPK untuk lembaga pengawas kaderisasi parpol telah menjadi sorotan sejak diumumkan beberapa waktu lalu. Dalam perjalannya, rekomendasi ini dianggap sebagai upaya mengisi celah dalam sistem pemerintahan, khususnya di sektor kebijakan dan perekrutan kader.

Deddy Sitorus juga menyebut bahwa PDIP tidak menutup kemungkinan untuk berkolaborasi dengan KPK dalam mengawasi kaderisasi. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan pengawasan harus diukur dari keefektifan mekanisme yang digunakan, bukan dari tingkat intervensi yang diberikan.

Dengan demikian, PDIP mengajak KPK untuk mengevaluasi usulan tersebut lebih lanjut, agar tidak hanya menim