Key Strategy: Beli Lexus Rp 1,3 M Cash tapi Ditarik DC, Warga Surabaya Lapor Polisi

Warga Surabaya Laporkan Debt Collector yang Merampas Mobil Lexus Lunas ke Polisi

Latar Belakang Peristiwa

Kasus penarikan paksa mobil Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar oleh debt collector (DC) terjadi di Mojoklanggru Wetan, Surabaya. Andy Pratomo, warga setempat, mengklaim kendaraan tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta dan sudah memiliki dokumen sah. Namun, DC mengklaim ada tunggakan cicilan, sehingga memaksa mengambil mobilnya.

Langkah Hukum yang Diambil

Andy telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Ia menilai tindakan penagih utang yang merampas mobil lunas termasuk dalam ranah pidana. Selain itu, ia juga berencana mengajukan gugatan perdata ke perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan DC.

“Perbuatan memaksa yang ingin mengambil mobil yang sudah lunas dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan. Pasal 448 KUHP (baru) menyebutkan ‘memaksa’ sebagai unsur utama dalam delik pidana,” ujar kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, dilansir detikJatim, Sabtu (25/4/2026).

Keterangan dari Kuasa Hukum

Ronald Talaway menegaskan bahwa Andy juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Satgas PASTI untuk mencegah insiden serupa. Menurutnya, kerugian yang dialami klien tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil, sehingga perlunya tindakan hukum ganda.

Detail Peristiwa

Kasus ini bermula pada 4 November 2025, saat sejumlah DC mendatangi rumah Andy. Mereka memperlihatkan fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia, namun berada atas nama pihak ketiga. Kejanggalan muncul karena tipe kendaraan dalam berkas leasing berbeda, yakni RX250, sedangkan mobil Andy adalah RX350. Peristiwa ini akhirnya dibawa ke Polsek Mulyorejo.

Selengkapnya dapat dibaca di sumber berita.