Table of Contents
BPK: Pemeriksaan Kinerja Ditjen Pajak Berfokus pada Tiga Elemen Kunci
Dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan yang mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan, Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing menyoroti tiga aspek utama yang menjadi prioritas. Menurutnya, pemeriksaan tersebut melanjutkan fokus tahun sebelumnya yang mengedepankan keandalan sistem informasi perpajakan, harmonisasi regulasi, serta kualitas administrasi perpajakan.
Pendekatan Preventing, Promoting, dan Response Diterapkan
Pendekatan yang dipilih BPK, kata Tobing, selaras dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 yang berlanjut hingga RPJMN 2025–2029. Selain itu, metode ini mengadopsi praktik terbaik internasional melalui tiga strategi: preventing, promoting, dan response. “Dengan pendekatan ini, kami berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelasnya.
“Pemeriksaan kinerja tersebut merupakan kelanjutan dari fokus pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya yang menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni peningkatan keandalan sistem informasi perpajakan, perumusan dan harmonisasi regulasi, serta peningkatan kualitas administrasi perpajakan,” kata Tobing saat menyerahkan LHP kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Dalam pendekatan preventing, BPK mendorong penguatan sistem informasi yang terintegrasi dan andal. Sementara pendekatan promoting bertujuan menyempurnakan regulasi perpajakan melalui harmonisasi kebijakan yang komprehensif. “Adapun pendekatan response difokuskan pada efektivitas pengawasan, pemeriksaan berbasis risiko, serta penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Temuan dan Rekomendasi Strategis dari LHP Tahun 2026
BPK menyampaikan tujuh temuan dalam LHP yang diberikan pada tahun 2026, disertai rekomendasi strategis untuk peningkatan kinerja. Rekomendasi tersebut mencakup pengembangan manajemen risiko kepatuhan, analisis potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham, evaluasi pengaturan kompensasi kerugian, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan wajib pajak secara menyeluruh.
“Pada LHP yang diserahkan tahun 2026, kami mengungkap tujuh temuan pemeriksaan yang disertai sejumlah rekomendasi strategis,” kata Anggota II BPK.
Dalam sambutannya, Tobing menekankan pentingnya kualitas laporan yang disampaikan. “Kami berharap LHP ini menyajikan informasi secara akurat dan seimbang, serta memberikan rekomendasi yang mampu mendorong peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.
