Table of Contents
KPK Duga Bupati Tulungagung Gunakan Surat untuk Lepas Jeratan Hukum
Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) menggunakan strategi dengan menandatangani surat agar bisa melepaskan diri dari tanggung jawab hukum. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa GSW berharap lolos dari sanksi jika kasus ini akhirnya dikembangkan lebih lanjut.
“GSW ini ingin bisa lolos ketika misalkan ini jadi perkara atau temuan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/4) malam.
Asep menjelaskan bahwa awalnya, GSW meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan serta surat tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan anggaran OPD-nya. “Ada dua surat ini, satu tentang mundur dari posisi, satu tentang pertanggungjawaban mutlak,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Asep menyebut kedua surat tersebut ditandatangani oleh OPD secara sengaja tanpa mencantumkan tanggal, meskipun telah dilengkapi meterai. Selain itu, salinan surat pun tidak diberikan kepada pihak yang terlibat. Ketika ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau inspektorat, maka OPD yang dianggap bertanggung jawab adalah mereka yang menandatangani surat tersebut.
“Jadi, apa pun hasil audit, misalnya dari PUPR, tanggung jawab akan jatuh ke kepala dinas yang terlibat dalam surat tersebut,” jelas Asep.
Pada 10 April 2026, KPK melakukan operasi penyergapan di Tulungagung, Jawa Timur, yang menangkap 18 orang, termasuk GSW dan adiknya Jatmiko Dwijo Saputro. Dua hari setelah operasi, GSW bersama adiknya serta 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan GSW dan Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
