Table of Contents
Menteri Bahlil tinjau penertiban tambang ilegal di Murung Raya
Inspeksi terkait area bukaan tambang PT AKT
Di Murung Raya, Kalimantan Tengah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi terkait upaya penertiban tambang ilegal. Area yang diperiksa merupakan kawasan tambang yang sebelumnya dikuasai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Perizinan tambang di lokasi ini telah dicabut sejak tahun 2017, sehingga kegiatan pertambangan yang berlangsung sejak masa tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Status hukum PT AKT disebut tetap aktif
Bahlil menegaskan bahwa status PT AKT, yang sebelumnya memiliki izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dibatalkan sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih beroperasi hingga kini tanpa izin resmi.
“Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur,” tambah dia.
Pengembalian lahan dari penambangan ilegal
Sejak 26 Januari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengembalikan pengelolaan lahan seluas 1.699 hektare (ha) yang sebelumnya dikuasai PT AKT. Area tersebut kini berada dalam kontrol kembali pihak berwenang.
“Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, Satgas PKH menemukan tanda-tanda tindak pidana. Akibatnya, pada 26 Maret, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka dalam status Beneficial Ownership, serta seluruh perusahaan terkait PT AKT,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak.
