Table of Contents
Purbaya Sebut Masih Ada Revisi dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA
Jakarta – Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengatakan proses perbaikan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masih berlangsung. Hal ini menyebabkan dokumen aturan DHE SDA baru belum bisa diterbitkan. Saat diwawancara di Jakarta, Selasa, ia menjelaskan bahwa ada beberapa permintaan pengecualian yang masuk, dan presiden telah menyetujui perubahan tersebut.
Permintaan Pengecualian Memengaruhi Proses Penerbitan
Menurut Purbaya, revisi yang dilakukan bertujuan untuk memastikan kebijakan DHE berjalan sesuai dengan rencana. Ia tidak merinci sektor atau bagian spesifik yang mengalami perubahan, tetapi menyebutkan adanya penyesuaian kecil sebagai respons terhadap permintaan pengecualian. “Tentu, ada revisi kecil karena beberapa pihak meminta pengecualian, dan presiden setuju karena sesuai dengan tujuan menjalankan DHE,” tambahnya.
“Tujuannya adalah menahan dana domestik, yang digunakan oleh pihak yang meminjam dana dalam negeri, memanfaatkan sumber daya lokal tapi mendapatkan keuntungan, lalu uangnya dialokasikan ke luar negeri,” ujarnya.
Regulasi DHE SDA Diperkirakan Terbit April
Purbaya memastikan bahwa aturan baru DHE SDA tetap akan diterbitkan meski masih dalam tahap revisi. Ia menyebutkan regulasi ini diperkirakan keluar pada bulan April mendatang. Revisi terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025 terkait DHE SDA sedang diproses, dan belum diterapkan hingga saat ini.
Upaya Memperkuat Cadangan Valas
Revisi ini bertujuan mengunci likuiditas valuta asing di dalam negeri agar bisa memperkuat cadangan devisa serta menjaga kestabilan rupiah. Dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa aturan baru akan memaksa eksportir valas DHE menempatkan dana di bank-bank Himbara. Selain itu, batas konversi dana devisa hasil ekspor ke rupiah juga dikurangi dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
