Table of Contents
Kendaraan yang parkir liar di Pasar Rebo sudah dipindahkan usai viral
Usai menjadi perbincangan di media sosial, kendaraan yang dulu terparkir sembarangan di Jalan Damai, RT 02/01, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, kini telah dipindahkan. Hal ini disampaikan oleh Kasatpel Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo, Basuki, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
“Kendaraan yang parkir sembarangan telah dibawa oleh pemiliknya sebelum petugas melakukan penertiban,” kata Basuki.
Basuki menyebutkan, empat mobil yang sebelumnya terparkir di sepanjang jalan tersebut tidak lagi terlihat. “Rencananya, empat kendaraan liar tersebut akan diderek, tetapi ketika sampai di lokasi, mobil sudah tidak ada, dan area sudah kondusif,” tambahnya.
Dua dari empat mobil dibawa ke bengkel terdekat, sementara sisanya diambil oleh sang pemilik. Pemangku kebijakan mengingatkan masyarakat, terutama pemilik kendaraan, untuk tidak lagi mengambil alih ruang jalan. Pasalnya, Jalan Damai memiliki lebar terbatas, sekitar lima hingga enam meter, sehingga parkir di bahu jalan dapat mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas warga.
Dalam upaya mencegah masalah serupa, kelurahan diminta memasang banner yang melarang parkir di titik rawan. Selain itu, penataan fisik lingkungan, seperti pemasangan pot bunga di sepanjang jalan, juga diusulkan untuk membatasi ruang parkir ilegal. “Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan menciptakan ketertiban di permukiman, khususnya untuk mengatasi keluhan warga terkait parkir liar,” ujar Basuki.
Viralnya laporan AI menimbulkan reaksi publik
Sebelumnya, unggahan di media sosial yang menampilkan petugas PPSU menggunakan teknologi AI dalam merespons laporan warga tentang parkir liar di Jalan Damai memicu perdebatan. Gambar hasil olahan menunjukkan perubahan visual, termasuk perbedaan atribut pakaian petugas serta hilangnya beberapa kendaraan dari situasi nyata.
Perbedaan ini menimbulkan kritik dari warganet, yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi data. Sebagai tindak lanjut, petugas PPSU di Kalisari diberi sanksi Surat Peringatan Pertama (SP1) oleh Lurah Kalisari, karena membuat pernyataan akan tidak mengulangi kesalahan.
“PPSU di bawah tanggung jawab lurah, dan petugas tersebut sudah diberi SP1,” kata Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, saat dihubungi ANTARA, Senin (6/4).
