Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan proses penyelidikan ke Polres Banyumas guna mengurangi risiko konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap tercatat sebagai salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari duit panas yang disita dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Pemindahan ini dilakukan setelah kasus korupsi yang melibatkan bupati tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung beberapa hari lalu.

Alasan Pemindahan Pemeriksaan

Dalam penyelidikan, KPK menyebutkan bahwa Polres Cilacap menjadi pihak eksternal yang diguyur dana haram dari THR. Untuk memastikan keadilan, tim penyidik memilih lokasi pemeriksaan di Polres Banyumas. “Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

“Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, bahwa uang tersebut sudah di Forkopimda, salah satu forkopimdanya adalah Polres (Cilacap),” kata Asep.

Menurut Asep, langkah ini diambil agar pemeriksaan tidak terasa tidak adil jika dilakukan di wilayah yang terlibat langsung dalam skema pemerasan. KPK mengungkap bahwa dana THR berasal dari pemalakan Bupati terhadap kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ancaman mutasi jabatan sebagai ganjaran jika tidak menuruti.

Detil Kasus dan Tersangka

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dengan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Selain itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menetapkan tersangka berdasarkan temuan pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya terhadap SKPD untuk mengumpulkan THR. Total target setoran mencapai Rp750 juta, yang digunakan untuk tunjangan hari raya pribadi dan pihak eksternal. Pemerasan ini terbongkar sejak Lebaran 2025, membuat publik memperhatikan detail investigasi lebih lanjut.

Modus Operandi dan Pengaruh Kasus

Menurut penyidik, modus korupsi ini melibatkan ancaman mutasi jabatan kepada kepala dinas jika tidak mematuhi permintaan Bupati. KPK mengungkap bahwa praktik serupa sudah terjadi sebelumnya, dengan 13 dari 27 orang yang diamankan dalam OTT dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Kasus ini juga memperkuat larangan KPK terhadap pemberian THR kepada pihak eksternal. Bupati dan Sekda Cilacap menjadi contoh paling terkenal dalam upaya menghentikan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Rachmat Razi

Writer

Rachmat Razi adalah seorang SEO content writer yang suka menulis dan membahas berbagai hal, serta berdedikasi dalam mengoptimalkan situs web untuk mesin pencari.

Explore Topics

Most Popular

  • All Posts
  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Global
  • Humaniora
  • Hype
  • Internasional
  • Kehidupan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolaborasi
  • Kumparannews
  • Lifestyle
  • Manfaat
  • Megapolitan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik Dan Hukum
  • Read
  • Regional
  • Research
  • Sepak Bola
  • Tekno
  • Teknologi
  • Tips Donasi
  • Tren

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.