Table of Contents
Bupati Cilacap Diduga Palak SKPD Rp 75–100 Juta untuk THR Forkopimda
Jakarta, Kompas.com—Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga meminta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap, termasuk sejumlah asisten hingga kepala dinas tertentu, untuk mengumpulkan dana tunjangan hari raya (THR) dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Permintaan tersebut, menurut informasi, bertujuan memenuhi kebutuhan THR bagi pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi bupati.
Permintaan THR Eksternal dan Target Dana
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Syamsul awalnya memberikan instruksi kepada Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, terkait dana THR. Kemudian, Sadmoko bersama sejumlah asisten dan pejabat lain membahas kebutuhan dana sebesar Rp515 juta untuk THR eksternal.
“Setelah diskusi, ketiga asisten tersebut menyampaikan kebutuhan dana kepada setiap SKPD dengan target total setoran mencapai Rp750 juta,” kata Asep.
Besaran uang yang diminta dari SKPD bervariasi, dengan penentuan nominal dilakukan berdasarkan pertimbangan Asisten II, Ferry Adhi Dharma. Jika ada SKPD tidak mampu memenuhi jumlah yang ditentukan, mereka diarahkan berdiskusi langsung dengan Ferry untuk menyesuaikan.
Koordinasi dan Deadline Penyetoran
Sadmoko juga memberikan perintah kepada Sumbowo, Ferry, dan Budi Santoso untuk mengkoordinasikan pengumpulan dana THR. Uang tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026 dimulai, dengan tenggat waktu 13 Maret 2026.
“Jika belum melakukan penyetoran, SKPD akan ditagih oleh Sumbowo, Ferry, dan Budi sesuai wilayahnya, dibantu oleh Kepala Satpol PP, Rochman, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan,” tambah Asep.
KPK Sita Rp 610 Juta dari OTT Bupati Cilacap
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026), total uang yang terkumpul mencapai Rp610 juta. Dana tunai itu disita dari rumah Ferry Adhi Dharma dan disimpan dalam goodie bag untuk diberikan kepada Forkopimda.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
