Table of Contents
Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair!
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pembagian bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama telah mencapai 2,45 juta pekerja. Dari total penerima yang telah diverifikasi, sebanyak 3,69 juta orang telah memenuhi syarat. Menurut Yassierli, sisa 1,24 juta penerima akan terus diberikan secara bertahap pada bulan Juni dan Juli.
Bantuan ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan beli masyarakat, khususnya para pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau tidak melebihi upah minimum provinsi (UMP). Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (24/6/2025), Yassierli menjelaskan bahwa seluruh proses penyaluran BSU tahap 1 telah rampung. “Rekening penerima BSU tahap 1 sudah tersalurkan untuk 2.450.068 orang,” tambahnya.
Proses Verifikasi untuk Tahap Selanjutnya Masih Berlangsung
Pada kesempatan yang sama, Yassierli menyoroti bahwa verifikasi dan validasi data untuk BSU tahap berikutnya sedang berjalan. “BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirimkan data sebanyak 4,5 juta calon penerima,” ujarnya. Menurutnya, BSU tahap 2 akan diluncurkan setelah proses tersebut selesai.
“BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima yang berdomisili di Aceh. Kami mengantisipasi bagi penerima yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” pungkas Yassierli.
Bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu diberikan dalam dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dengan pembayaran bersamaan. Syarat penerima meliputi pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau tidak melebihi UMP, bukan anggota Kepolisian, TNI, atau ASN. Selain itu, peserta harus aktif dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025.
Menurut Yassierli, BSU tahun ini didahulukan bagi pekerja yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) sebelumnya. “Prioritas diberikan kepada mereka yang tidak terdaftar dalam PKH,” jelasnya. Segera Periksa Rekening untuk memastikan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima yang telah cair.
