Table of Contents
Polda Bali Terbitkan Red Notice untuk Buru Enam Tersangka Penculikan Warga Ukraina Igor Komarov
Jakarta, Liputan6.com – Jajaran kepolisian Bali telah menetapkan enam warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan warga negara Ukraina, Igor Komarov (28). Penyelidikan ini dilakukan secara bersamaan dengan Interpol untuk menerbitkan red notice, yang telah mengarah pada beberapa tersangka yang diperkirakan telah meninggalkan Indonesia.
Proses Penyelidikan dan Alat Bukti
Laporan kasus penculikan yang masuk ke Polsek Kuta Selatan pada 16 Februari 2026 menjadi dasar penyelidikan. Setelah menerima laporan, tim gabungan Polda Bali dan Polres melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyusuri alat bukti dan saksi-saksi yang ditemukan.
“Setelah laporan masuk, tim kami dari Polda dan Polres langsung turun ke TKP untuk melakukan olah bukti dan mengumpulkan informasi dari saksi serta rekaman CCTV,” kata Kombes Pol Ariasandy, Jumat (27/2/2026).
Dari penelusuran, penyidik mendapati mobil dan dua sepeda motor yang dicurigai sebagai alat transportasi tersangka. Kendaraan tersebut disewa oleh seorang warga negara asing, dan polisi menganalyse GPS untuk mengetahui jalur pergerakannya.
“Analisis GPS menunjukkan kendaraan sempat berhenti di sebuah vila di Kabupaten Tabanan. Tempat itu diduga menjadi lokasi korban merilis video langsung,” terang Ariasandy.
Dalam lokasi vila dan mobil Avanza yang disewa, petugas menemukan jejak darah yang identik. Sampel tersebut diidentifikasi sebagai bukti terkait kasus penculikan.
“Darah yang ditemukan di vila dan mobil Avanza ternyata identik, yang membantu memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka,” tambah Ariasandy.
Daftar Tersangka dan Peran Pendukung
Keenam tersangka, yang merupakan pria asing, berinisial RM, PK, AS, VN, SM, dan DH, telah dinaikkan statusnya setelah gelar perkara. Polda Bali juga akan mengajukan daftar pencarian orang (DPO) serta red notice kepada Interpol.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kita menemukan enam orang yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa penculikan ini. Hari ini kita juga akan berkoordinasi untuk menerbitkan DPO dan red notice,” jelas Ariasandy.
Di antara enam tersangka, dua orang masih berada di Indonesia dan sedang dicari. Sementara lainnya diduga telah keluar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, polisi juga mengamankan seseorang dengan inisial C yang berperan menyewa kendaraan menggunakan paspor palsu.
“C tidak termasuk dalam keenam tersangka utama, karena dia dijerat atas kasus penggunaan dokumen palsu. Namun, dari situ kita bisa mengikuti jejak siapa yang memerintahkan penyewaan kendaraan tersebut,” tambah Ariasandy.
Kasus potongan tubuh manusia yang ditemukan di Bali dianggap terpisah dari kasus penculikan. Tim Polda Bali sedang memproses identifikasi korban dengan mencocokkan DNA dari potongan tubuh tersebut.
“Kasus potongan tubuh dan penculikan adalah dua hal yang berbeda. Saat ini kita masih menunggu hasil uji DNA untuk memastikan identitas korban,” pungkas Ariasandy.
Keberadaan Igor Komarov hingga kini masih dalam penelusuran. Polda Bali menegaskan bahwa korban belum terdeteksi keluar dari Indonesia berdasarkan data keimigrasian.
“Korban pasti masih di wilayah kita, karena identitasnya sudah terdaftar di imigrasi. Jika keluar, pasti akan tercatat,” tutur Ariasandy.
