Berita

Vonis Jadi 9 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Kasasi

nadiem-makarim-divonis-10-tahun-penjara-di-kasus-korupsi-chromebook-1782810579787_169
Foto : William Martinez - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Nadiem Makarim Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Chromebook
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Chromebook

Ceritaberkat.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menempuh upaya hukum kasasi setelah putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Permohonan tersebut diajukan setelah hukuman penjaranya pada tingkat banding berubah dari 10 tahun menjadi 9 tahun.

Kasasi itu didaftarkan oleh tim penasihat hukum Nadiem di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026. Langkah tersebut diarahkan untuk meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan menyatakan Nadiem tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan.

Permohonan Pembatalan Putusan Banding

Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa kasasi berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Putusan itu memuat pidana penjara 9 tahun, denda Rp1 miliar dengan pengganti 140 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp548 miliar yang dapat diganti 6 tahun penjara.

“Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Putusan tersebut menghukum Nadiem dengan total vonis 15 tahun 4 bulan: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, uang pengganti Rp548 miliar subsider 6 tahun penjara,” demikian isi siaran pers tim penasihat hukum Nadiem.

Dalam memori kasasi, penasihat hukum meminta agar Nadiem dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Selain pembebasan dari seluruh dakwaan, permohonan itu juga mencakup kemungkinan pelepasan dari segala tuntutan hukum apabila Mahkamah Agung tidak mengabulkan permintaan bebas.

Tim hukum turut memohon pembebasan Nadiem dari tahanan rumah serta pemulihan hak-haknya. Permohonan kasasi menjadi tahap lanjutan setelah perkara tersebut diperiksa di pengadilan tingkat pertama dan kemudian diperiksa kembali pada tingkat banding.

“Dalam Memori Kasasi, Tim Penasihat Hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam Dakwaan primer maupun subsider. Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya,” tulis tim penasihat hukum.

Vonis Berkurang Menjadi Sembilan Tahun

Sebelum kasasi diajukan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengubah putusan terhadap Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook. Majelis banding mengurangi pidana penjara dari putusan sebelumnya selama 10 tahun menjadi 9 tahun.

Pembacaan putusan banding berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 24 September 2026. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, majelis tetap menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayarkan, ketentuan putusan menetapkan penggantinya berupa pidana penjara selama 140 hari.

Perubahan juga terjadi pada besaran uang pengganti. Semula, kewajiban pembayaran itu berjumlah Rp809 miliar. Pada putusan banding, nilainya diturunkan menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548 miliar.

“Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar),” kata hakim.

Ketentuan Uang Pengganti dan Kerugian Negara

Putusan banding mengatur bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang apabila uang pengganti tidak dilunasi. Bila hasil perampasan dan lelang tidak cukup untuk menutup kewajiban tersebut, penggantinya adalah pidana penjara selama 6 tahun.

Majelis juga menyebut pembayaran uang pengganti yang telah dilakukan akan diperhitungkan dengan jangka waktu pidana tambahan. Ketentuan itu berkaitan langsung dengan pelaksanaan amar putusan, khususnya dalam menentukan konsekuensi apabila kewajiban finansial tidak dapat dipenuhi seluruhnya.

“Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” ujar hakim.

Dalam perkara ini, hakim banding menyatakan nilai kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun. Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Kasasi memberikan ruang bagi Mahkamah Agung untuk menilai kembali penerapan hukum dalam putusan sebelumnya. Permohonan tersebut tidak serta-merta membatalkan vonis yang telah dijatuhkan, karena hasilnya tetap menunggu pemeriksaan dan putusan dari tingkat kasasi.

Dengan diajukannya memori kasasi, fokus proses hukum kini berada pada penilaian Mahkamah Agung atas keberatan yang disampaikan pihak Nadiem terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan kasasi nantinya akan menentukan apakah amar banding dipertahankan, diubah, atau dibatalkan sesuai pertimbangan hukum majelis hakim agung.

Frequently Asked Questions

What is Vonis Jadi 9 Tahun Penjara Nadiem?

Vonis Jadi 9 Tahun Penjara Nadiem is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Vonis Jadi 9 Tahun Penjara Nadiem matter?

Vonis Jadi 9 Tahun Penjara Nadiem matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.