Berita

Puan Soal Gugatan Ijazah Gibran: Apa Pun Hasilnya Kami Hormati

ketua-dpr-ri-puan-maharani-usai-rapat-paripurna-dpr-di-gedung-nusantara-ii-kompleks-parlemen-senayan-jakarta-selasa-892026-1788848680109_169
Foto : Nancy Williams - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Puan Tegaskan Hormati Putusan MK dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Puan Tegaskan Hormati Putusan MK dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Ceritaberkat.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyatakan pihaknya akan menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.

Puan menyampaikan sikap itu saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menekankan bahwa proses konstitusional yang berlangsung di MK harus dihargai oleh seluruh pihak, termasuk ketika putusan telah disampaikan.

Kami menghormati proses di Mahkamah Konstitusi. Apa pun keputusan yang dihasilkan, tentu akan kami hormati.

Pernyataan itu disampaikan ketika Puan dimintai tanggapan mengenai narasi yang beredar tentang kemungkinan dirinya menggantikan Gibran sebagai wakil presiden. Ia tidak mengulas spekulasi tersebut secara panjang lebar dan kembali menegaskan pentingnya menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Proses yang sedang berlangsung itu harus dihormati.

Narasi Pergantian Wakil Presiden Dibantah

Isu yang mengaitkan Puan dengan posisi wakil presiden sebelumnya ramai beredar di media sosial. Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menilai unggahan yang menyebut Puan akan naik menggantikan Gibran Rakabuming Raka tidak benar.

Deddy menerima tautan mengenai narasi tersebut dan meneruskannya kepada wartawan. Ia menilai isu itu berpotensi mengaburkan substansi perkara yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Perhatian publik, kata dia, seharusnya diarahkan pada proses pembuktian dan putusan lembaga konstitusional, bukan pada spekulasi politik.

Saya melihatnya sebagai upaya yang terorganisir untuk menyudutkan Mbak Puan dan PDI Perjuangan. Proses hukum di MK semestinya tidak dikotori oleh narasi menyesatkan atau dipolitisasi hingga mengalihkan perhatian dari proses konstitusional.

Polemik ini muncul menjelang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Agenda resmi MK mencantumkan pengucapan putusan untuk perkara tersebut pada malam hari. Majelis hakim sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum, serta para ahli yang dihadirkan selama persidangan.

Perkara Diajukan Denny Indrayana dan Sebelas Pemohon

Permohonan perkara ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan disampaikan pada 10 September 2026 dan tercatat secara resmi di MK pada 17 September 2026.

Selain Denny Indrayana, para pemohon terdiri atas Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Dra. Tiurma M.S. Sihombing. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026.

Dalam perkara ini, KPU menjadi termohon, sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum turut terkait. Fokus permohonan berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pemohon menyatakan informasi mengenai persyaratan pendidikan tersebut baru diketahui pada waktu belakangan dan mereka menilai informasi itu sempat tidak terbuka. Mereka meminta agar persoalan tersebut diuji melalui pembuktian di persidangan secara terbuka, adil, imparsial, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Para Pemohon meminta kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis terkait pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji lewat persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel.

Dua Kemungkinan Putusan yang Diminta Pemohon

Dalam argumentasinya, para pemohon juga menyampaikan dua kemungkinan hasil yang mereka harapkan dapat ditegaskan melalui putusan MK. Apabila bukti dalam persidangan membuktikan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan, MK diminta menegaskan bahwa pencalonannya sah.

Namun, apabila rangkaian bukti justru memperlihatkan syarat tersebut tidak terpenuhi, pemohon meminta Mahkamah menjatuhkan putusan diskualifikasi. Dengan demikian, inti perkara bukan sekadar perdebatan politik, melainkan pengujian atas pemenuhan persyaratan pencalonan melalui mekanisme hukum konstitusional.

Selama pemeriksaan, persidangan juga sempat diwarnai insiden ketika seorang ahli dari pihak Gibran diminta keluar oleh hakim MK. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut pada pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Pembacaan putusan malam ini menjadi tahap penting dalam perkara tersebut. Putusan MK akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai alat bukti, keterangan para pihak, serta argumentasi mengenai pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Di tengah berbagai narasi yang berkembang, pernyataan Puan menempatkan sikap PDI Perjuangan pada penghormatan terhadap proses dan keputusan MK. Sikap itu juga menegaskan bahwa isu pergantian wakil presiden yang ramai dibicarakan tidak dapat dipisahkan dari putusan hukum yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Frequently Asked Questions

What is Puan Soal Gugatan Ijazah Gibran?

Puan Soal Gugatan Ijazah Gibran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Puan Soal Gugatan Ijazah Gibran matter?

Puan Soal Gugatan Ijazah Gibran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.