Baleg DPR Kaji Usulan Kursi DPRD DKI Ditambah, Singgung Sumbatan Aspirasi
Daftar Isi
Usulan Penambahan Kursi DPRD DKI Akan Dikaji Baleg DPR
Ceritaberkat.com – Usulan untuk menambah jumlah anggota DPRD DKI Jakarta hingga kisaran 180–220 kursi akan menjadi bahan pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Gagasan itu muncul dalam permintaan revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dengan salah satu fokus utama pada penguatan keterwakilan warga ibu kota.
Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi. Dengan populasi Jakarta yang disebut sekitar 11 juta jiwa, satu anggota dewan diperkirakan mewakili kurang lebih 100.000 penduduk. DPRD DKI mengusulkan perubahan rasio representasi tersebut menjadi satu wakil untuk setiap 50.000 hingga 60.000 warga.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa ruang pembahasan akan tetap dibuka, terutama dalam proses pembentukan atau perubahan undang-undang yang berkaitan dengan kekhususan Jakarta.
Baleg akan tetap memberikan kesempatan terkhusus dalam pembentukan undang-undang seperti Undang-undang DKJ,
Pernyataan itu disampaikan Bob Hasan saat dihubungi pada Minggu, 4 Oktober 2026. Pembahasan tidak berhenti pada angka penambahan kursi, melainkan juga akan menilai apakah perubahan tersebut benar-benar menjadi pilihan paling tepat untuk memperbaiki penyaluran aspirasi masyarakat.
Representasi Warga Menjadi Pokok Pertimbangan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan kajian mendalam diperlukan sebelum keputusan diambil. Baleg berencana melibatkan ahli serta meminta DPRD Jakarta menyusun penjelasan yang lebih terukur mengenai sejumlah skema yang dapat memperkuat representasi politik di Jakarta.
Kajian tersebut khususnya tentang apa saja skema-skema yang memungkinkan untuk meningkatkan representasi di Jakarta semakin baik. Sebab, dengan kondisi saat ini, 1 orang anggota DPRD itu harus merepresentasikan sekitar 100.000 warga Jakarta. Tentu, ini akan membuat sumbatan terhadap aspirasi warga Jakarta,
Persoalan yang ingin dijawab adalah kapasitas anggota DPRD dalam menyerap, mengawal, dan memperjuangkan kebutuhan konstituennya. Ketika cakupan warga yang diwakili sangat besar, saluran komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat berpotensi semakin terbatas. Karena itu, pembahasan mengenai jumlah kursi berkaitan langsung dengan efektivitas fungsi representasi.
Martin menegaskan bahwa tambahan anggota bukan satu-satunya kemungkinan yang dapat dipertimbangkan. Baleg dan DPRD DKI akan membahas solusi yang paling sesuai setelah hasil kajian tersedia.
Pertimbangannya, bagaimana membuat fungsi representasi lebih baik. Tapi, apakah solusinya menambah kursi atau apapun, itu harus dibuat kajiannya dulu,
Pertemuan Baleg dengan DPRD Jakarta direncanakan dijadwalkan dalam waktu dekat. Agenda tersebut disebut dapat dikaitkan dengan penyusunan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2027.
Ya nanti kita jadwalkan. Sekalian dengan momen penyusunan Prolegnas Prioritas 2027,
DPRD DKI Dorong Revisi UU DKJ
Permintaan perubahan UU DKJ sebelumnya disampaikan DPRD DKI Jakarta dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR RI. Dalam forum itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DKI Jakarta Abdul Azis memaparkan beban kerja DPRD DKI yang dinilai berbeda dibandingkan DPRD di daerah lain.
Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten atau kota. Kondisi ini membuat DPRD provinsi menanggung fungsi legislasi dan representasi yang lebih luas untuk seluruh wilayah Jakarta. Abdul Azis memandang keadaan tersebut perlu tercermin dalam pengaturan jumlah kursi DPRD.
Ia mengusulkan perubahan Pasal 11 ayat 3 UU DKJ. Rumusan yang diajukan mengatur bahwa jumlah anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mencapai paling banyak 125 persen dari jumlah kursi DPRD sesuai kategori jumlah penduduk yang diatur dalam undang-undang pemilihan umum.
Usulan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ menjadi: Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum. Dan ini kalau kita memoderat Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106,
Dalam penjelasannya, Abdul Azis menggarisbawahi bahwa jumlah 106 kursi belum dianggap memadai jika dibandingkan dengan besarnya populasi Jakarta. Usulan rasio satu anggota dewan untuk 50.000 atau 60.000 penduduk dinilai dapat mendorong jumlah anggota DPRD DKI menjadi sekitar 180 sampai 220 orang.
Nah sebenarnya inilah proposal kami Pak, ya. Ketiadaan DPRD kabupaten atau kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat ya dibandingkan dengan DPRD daerah lain,
Dan dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, proposal kami anggota DPRD DKI Jakarta menjadi, dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000 atau 1 banding 60.000. Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000, maka jumlah yang kami usulkan yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi,
Kepastian Aturan Pemilu Juga Disorot
Selain isu keterwakilan penduduk, DPRD DKI mendorong agar revisi UU DKJ dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas. Perubahan regulasi dipandang berkaitan dengan kebutuhan penyesuaian antara UU DKJ dan ketentuan pemilu.
Keberadaan aturan yang selaras dinilai penting bagi penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu. Ketentuan jumlah kursi DPRD akan memengaruhi desain pelaksanaan pemilihan legislatif, sehingga pembahasannya perlu dilakukan lebih awal dan disertai kepastian hukum.
Urgensi masuk Prolegnas. Perubahan Undang-Undang DKJ diperlukan untuk harmonisasi dengan undang-undang pemilu. Kepastian hukum bagi KPU dan peserta pemilu serta mencegah konsekuensi langsung terhadap desain pemilu,
Abdul Azis juga menilai pengaturan kursi DPRD DKI dalam UU DKJ yang berlaku belum sepenuhnya menjawab kebutuhan representasi seiring jumlah penduduk Jakarta.
Evaluasi jumlah kursi DPRD DKI pada Undang-Undang DKJ belum mempertimbangkan representasi terhadap jumlah penduduk Jakarta,
Proses kajian Baleg nantinya akan menentukan arah pembahasan selanjutnya. Perdebatan tidak hanya menyangkut kenaikan jumlah anggota DPRD, tetapi juga bagaimana desain kelembagaan Jakarta dapat memberi ruang lebih baik bagi aspirasi warga dalam pemerintahan daerah.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Baleg DPR Kaji Usulan Kursi DPRD?
Baleg DPR Kaji Usulan Kursi DPRD is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Baleg DPR Kaji Usulan Kursi DPRD matter?
Baleg DPR Kaji Usulan Kursi DPRD matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.