Gus Alex Bantah Inisiatif Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR 2024
Daftar Isi
Gus Alex Bantah Jadi Penggagas Dana USD 1 Juta untuk Pansus Haji
Ceritaberkat.com – Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, membantah dirinya menjadi pihak yang mula-mula mengusulkan penyediaan dana sebesar USD 1 juta untuk Pansus Haji DPR pada 2024.
Bantahan itu disampaikan saat sidang perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 29 September 2026. Gus Alex merespons kesaksian Zainal Abidin, Komisaris PT Sucofindo, yang sebelumnya memberi keterangan mengenai dana tersebut.
Gus Alex menekankan bahwa apabila gagasan penyediaan uang itu datang darinya, dana tersebut semestinya telah tersedia sejak awal. Ia menyatakan kenyataannya justru berbeda karena dirinya masih harus berusaha mencari dana setelah ada permintaan.
“Saya membantah keterangan saksi bahwa saya yang berinisiatif atas dana sejumlah 1 juta US dollar.”
Ia menjelaskan bahwa dirinya meminta waktu untuk mengupayakan ketersediaan uang tersebut. Dalam pandangannya, kondisi itu tidak sejalan dengan anggapan bahwa ia telah menyiapkan dana secara mandiri sejak awal proses.
Persoalan pengembalian uang ke KPK
Selain membantah soal inisiatif, Gus Alex juga menolak keterangan bahwa uang USD 1 juta itu belum diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena akan diberikan lebih dulu kepadanya oleh Zainal.
Ia menyebut telah menjelaskan persoalan dana tersebut kepada penyidik KPK pada 25 Agustus 2025. Sementara itu, penyerahan uang oleh Zainal kepada KPK baru berlangsung pada 29 Agustus 2025.
“Setelah saya melaporkan, memberikan keterangan kepada penyidik KPK tanggal 25 Agustus 2025, saya sampaikan kepada teman-teman bahwa saya sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK.”
Gus Alex mengaku informasi mengenai laporannya kemudian menjadi pembicaraan di kalangan orang-orang yang terkait. Ia juga mengatakan telah menolak tawaran kompensasi agar tidak membuka persoalan dana USD 1 juta tersebut.
Dalam persidangan, ia menyatakan uang itu tidak dikembalikan kepadanya selama sekitar 10 bulan, meski telah beberapa kali ditagih. Karena alasan itu, ia akhirnya menyampaikan hal tersebut kepada penyidik KPK pada 25 Agustus 2025.
Empat hari kemudian, pada 29 Agustus 2025, dana tersebut diserahkan kepada KPK. Perbedaan waktu antara penyampaian keterangan Gus Alex dan penyerahan uang itu menjadi salah satu poin yang ia gunakan untuk membantah penjelasan saksi.
Gus Alex menyebut mencari keadilan
Gus Alex menegaskan bahwa keputusannya memberikan keterangan kepada penyidik tidak semata-mata dipicu oleh uang yang belum dikembalikan. Ia menyatakan tujuannya adalah memperoleh perlakuan yang adil dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya tidak menginginkan kesalahan saya dikurangi, tapi juga jangan ditambah-tambah.”
Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun meminta agar tuduhan dalam perkara tersebut tidak melampaui hal yang benar-benar terjadi. Pernyataan itu disampaikan langsung kepada majelis hakim sebelum pemeriksaan saksi dilanjutkan.
Hakim kemudian meminta Zainal Abidin menanggapi bantahan dari Gus Alex. Zainal menyatakan tetap berpegang pada keterangannya yang telah disampaikan di persidangan.
“Yang Mulia, saya masih tetap dengan keterangan saya.”
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan perbedaan keterangan tersebut dalam proses pemeriksaan perkara. Benturan versi antara terdakwa dan saksi akan menjadi bagian dari penilaian terhadap rangkaian alat bukti yang diajukan di persidangan.
Keterangan Zainal tentang dana USD 1 juta
Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan Zainal Abidin sebagai saksi. Dalam keterangannya, ia mengaku pernah menerima titipan uang senilai USD 1 juta dari Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Zainal menyebut Gus Alex memintanya menyerahkan uang itu kepada Pansus Haji DPR. Namun, pansus disebut menolak penerimaan dana tersebut dan menunjukkan kemarahan atas persoalan itu.
Pada awal keterangannya, Zainal menyatakan dana USD 1 juta dititipkan untuk Pansus Haji DPR. Ia juga menerangkan adanya arahan agar uang tersebut diberikan kepada anggota Komisi VIII DPR yang menjadi bagian dari pansus.
Pansus Haji DPR dibentuk untuk menelaah persoalan penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, isu mengenai aliran dana kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pansus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan.
Perkara kuota haji tambahan 2023-2024
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham.
Sidang masih menempatkan keterangan para saksi, terdakwa, dan bukti yang diajukan sebagai unsur penting untuk menguji rangkaian peristiwa. Perbedaan penjelasan mengenai asal-usul, tujuan, serta waktu pengembalian dana USD 1 juta akan dinilai bersama fakta lain dalam perkara kuota haji tambahan tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Gus Alex Bantah Inisiatif Siapkan USD 1?
Gus Alex Bantah Inisiatif Siapkan USD 1 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Gus Alex Bantah Inisiatif Siapkan USD 1 matter?
Gus Alex Bantah Inisiatif Siapkan USD 1 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.