Melindungi Tuah Marwah

Tim Raga Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan

satreskrim-polres-rohil-memangkap-dalang-pembakaran-jaring-ikan-di-panipahan-1788765153261_169
Foto : David Wilson - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Polisi Rohil Amankan Pelaku Utama Pembakaran Alat Tangkap Ikan di Panipahan Setelah Lima Bulan Bersembunyi
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Polisi Rohil Amankan Pelaku Utama Pembakaran Alat Tangkap Ikan di Panipahan Setelah Lima Bulan Bersembunyi

Ceritaberkat.com – Ekosistem perikanan di sepanjang perairan Rokan Hilir, Riau, selama berbulan-bulan diwarnai ketegangan setelah insiden pembakaran alat tangkap yang menimpa seorang nelayan di kawasan Panipahan. Pada Jumat malam (4/9) sekitar pukul 22.00 WIB, ketegangan itu akhirnya mereda ketika Tim Unit Reaksi Cepat RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasil meringkus IS, pria yang diduga menjadi otak di balik aksi pembakaran perahu sampan dan jaring ikan milik warga setempat. Penangkapan tersebut mengakhiri masa pelarian IS yang telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan.

Lokasi dan Momen Penangkapan

IS tidak lagi berada di wilayah Riau ketika tim gabungan bergerak. Informasi intelijen mengarahkan petugas ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, tempat tersangka tengah bersembunyi di kediaman keluarganya, Jalan Anggrek 2, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandari. Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi tersebut, tim langsung melakukan pengamanan dan membawa IS kembali ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lanjutan.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa tidak ada perkara yang dibiarkan menggantung, terlebih yang melibatkan tindak kekerasan terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan,” ujar Aldi dalam keterangannya pada Senin (7/9/2026).

Mekanisme Perintah dan Peran Tersangka Kedua

Sebelum IS berhasil dilacak, polisi terlebih dahulu menangkap MES, yang diringkus tak lama setelah insiden pembakaran terjadi. Dalam pemeriksaan, MES mengungkapkan bahwa dirinya bukan inisiator aksi tersebut. Ia mengaku menerima perintah langsung dari IS untuk membakar jaring dan perahu milik korban, dengan janji imbalan sebesar Rp 3 juta. Namun, karena yang terbakar hanya sebagian dari barang milik korban, MES hanya menerima Rp 1 juta sebagai kompensasi.

Keterangan MES inilah yang menjadi benang merah bagi Satreskrim Polres Rohil dan Tim RAGA untuk menelusuri jejak IS. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kris Tofel sempat mendatangi kediaman IS di wilayah Kisaran, Rokan Hilir, tetapi tersangka sudah lebih dulu menghilang dari rumah tersebut. Penyelidikan kemudian berlanjut hingga informasi tentang keberadaan IS di Sumatera Utara berhasil diperoleh, dan penangkapan pun dieksekusi.

Kronologi Insiden Pembakaran

Peristiwa bermula pada Kamis (26/3) dini hari. Korban berinisial DS, seorang nelayan yang bermukim di Panipahan, terbangun dan mendapati jaring ikannya yang tersimpan di dalam sampan tepat di depan rumahnya telah dilahap api. Bersama suaminya, AR, ia segera mengecek lokasi dan menemukan gulungan kain yang terikat pada kayu dalam kondisi masih menyala serta mengeluarkan asap tebal.

Tim forensik yang kemudian turun ke lokasi menemukan dua jeriken di sekitar titik kebakaran: satu jeriken berkapasitas sekitar 10 liter dan satu jeriken bekas minyak solar. Temuan ini mengindikasikan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja dengan bahan bakar cair. Total empat bal jaring ikan milik DS dilaporkan rusak total, dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 10 juta.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

IS kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Rokan Hilir. Ia dijerat dengan Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana perusakan barang dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Konteks Ekonomi Perikanan di Rokan Hilir

Bagi masyarakat pesisir Rokan Hilir, jaring ikan dan sampan bukan sekadar aset bernilai materi, melainkan tulang punggung penghidupan harian. Kerugian Rp 10 juta bagi keluarga nelayan kecil berarti hilangnya sumber penghasilan selama berbulan-bulan, bahkan hingga musim tangkap berikutnya. Insiden pembakaran semacam ini kerap memicu ketegangan sosial antarwarga pesisir, terutama ketika motifnya berkaitan dengan sengketa wilayah tangkap atau persaingan akses terhadap sumber daya perikanan lokal.

Keberhasilan Polres Rohil menuntaskan perkara ini dalam waktu kurang dari enam bulan menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum di daerah tidak akan membiarkan aksi intimidasi terhadap nelayan kecil lolos tanpa konsekuensi hukum. Proses pemeriksaan terhadap IS masih berlangsung, sementara MES telah lebih dulu menjalani tahapan hukum atas perannya sebagai pelaksana langsung pembakaran.

Frequently Asked Questions

What is Tim Raga Polres Rohil Tangkap Dalang?

Tim Raga Polres Rohil Tangkap Dalang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tim Raga Polres Rohil Tangkap Dalang matter?

Tim Raga Polres Rohil Tangkap Dalang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.