Berita

Gugatan Ubah Nama ‘Laut Cina Selatan’ Jadi ‘Laut Natuna Utara’ Kandas di MK

825c0497-247b-4867-9777-213699197edf_169
Foto : William Martinez - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. MK Tolak Permohonan Penggantian Nama Laut Cina Selatan Menjadi Laut Natuna Utara
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

MK Tolak Permohonan Penggantian Nama Laut Cina Selatan Menjadi Laut Natuna Utara

Ceritaberkat.com – Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Senin (31/8/2026) menutup ruang bagi upaya hukum untuk mengganti sebutan geografis “Laut Cina Selatan” menjadi “Laut Natuna Utara” dalam naskah undang-undang pembentukan provinsi. Perkara bernomor 277/PUU-XXIV/2026 itu dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai. Dengan demikian, rumusan batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau tetap mengacu pada istilah lama sebagaimana tercantum dalam regulasi tahun 2002.

Dasar Penolakan: Kedudukan Hukum Pemohon

Panel hakim konstitusi menegaskan bahwa tidak ditemukan penjelasan memadai mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon akibat penggunaan nama Laut Cina Selatan dalam teks perundang-undangan. Lebih lanjut, MK menegaskan kembali doktrinya bahwa pihak yang berwenang mengajukan pengujian terkait batas wilayah adalah kepala daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, bukan individu warga negara secara terpisah.

“Pemohon I sampai dengan Pemohon III bukan merupakan pemerintahan daerah sehingga tidak terdapat kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat kerugian hak konstitusional,” ujar MK.

Amar putusan perkara tersebut menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Artinya, substansi argumen mengenai ketidaksinkronan antara nomenklatur pemerintah dan teks undang-undang tidak diperiksa secara materiil oleh pengadilan.

Latar Belakang Gugatan

Permohonan pengujian diajukan oleh warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Ia menantang Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Pasal tersebut merumuskan batas wilayah provinsi secara eksplisit:

(1) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengubah frasa “Laut Cina Selatan” menjadi “Laut Natuna Utara” agar selaras dengan kebijakan penamaan yang telah diadopsi pemerintah pusat sejak Juli 2017. Ia berargumen bahwa ketidaksinkronan antara istilah dalam undang-undang dan nomenklatur resmi negara menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

“Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan pada angka 7 di atas dirugikan secara potensial, bahkan aktual, oleh berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 yang menyatakan batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah ‘Laut Cina Selatan’, padahal Pemerintah Republik Indonesia sejak Juli 2017 telah secara resmi menggunakan nomenklatur ‘Laut Natuna Utara’ untuk menyebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang bersinggungan dengan Laut China Selatan,” ujarnya.

Pemohon juga menyoroti celah temporal: undang-undang pembentukan Kepri diundangkan pada tahun 2002, yakni sekitar 15 tahun sebelum pemerintah mulai memakai istilah Laut Natuna Utara. Selama rentang waktu tersebut, teks regulasi tidak pernah diperbarui untuk mencerminkan perubahan nomenklatur, sehingga menurut pemohon tercipta disharmoni antara kerangka hukum dan kebijakan eksekutif.

Konteks Geopolitik dan Signifikansi Penamaan

Isu penamaan perairan di sekitar Kepulauan Riau bukan sekadar persoalan linguistik. Sejak awal 2010-an, sengkita maritim di kawasan yang secara internasional dikenal sebagai South China Sea atau Laut Cina Selatan semakin intens, melibatkan klaim teritorial beberapa negara Asia Tenggara dan Asia Timur. Indonesia secara konsisten menegaskan bahwa sebagian perairan tersebut berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan memiliki nama tersendiri dalam tata nama nasional, yaitu Laut Natuna Utara.

Pergeseran nomenklatur yang dilakukan pemerintah pada Juli 2017 merupakan bagian dari upaya menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia atas perairan di sekitar Kepulauan Natuna. Penggunaan istilah “Laut Natuna Utara” dalam dokumen resmi, peta, dan komunikasi diplomatik bertujuan menghindari asosiasi dengan klaim pihak lain yang menggunakan istilah berbeda untuk kawasan yang sama.

Keputusan MK kali ini tidak mengubah posisi pemerintah dalam penggunaan istilah Laut Natuna Utara pada tataran kebijakan dan diplomasi. Namun, konsekuensi hukumnya berarti bahwa teks undang-undang pembentukan provinsi tetap memuat frasa lama hingga ada perubahan legislatif melalui mekanisme biasa di DPR. Dengan kata lain, sinkronisasi antara nomenklatur eksekutif dan rumusan perundang-undangan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan secara normatif.

Implikasi bagi Tata Hukum Wilayah

Putusan ini juga menggarisbawahi batasan ketat yang diterapkan MK terhadap siapa yang boleh mengajukan pengujian soal batas wilayah. Hanya entitas pemerintahan daerah—gubernur bersama DPRD—yang dianggap memiliki kepentingan langsung dan kedudukan hukum untuk menantang norma yang mengatur delimitasi wilayah. Warga negara perorangan, meskipun tinggal di wilayah yang bersangkutan, tidak otomatis memenuhi syarat standing untuk perkara semacam itu.

Bagi masyarakat Kepulauan Riau, putusan ini berarti bahwa ketidaksesuaian istilah dalam teks undang-undang tidak dapat diperbaiki melalui jalur judicial review oleh individu. Jalan yang tersedia secara konstitusional adalah inisiatif revisi undang-undang oleh DPR atau usulan perubahan dari pemerintah daerah setempat. Hingga langkah legislatif tersebut terealisasi, frasa “Laut Cina Selatan” akan tetap hadir dalam naskah formal UU 25/2002, sementara praktik administratif dan diplomatik negara tetap memakai “Laut Natuna Utara.”

Frequently Asked Questions

What is Gugatan Ubah Nama Laut Cina Selatan?

Gugatan Ubah Nama Laut Cina Selatan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Gugatan Ubah Nama Laut Cina Selatan matter?

Gugatan Ubah Nama Laut Cina Selatan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.