Berita

Larangan Buka Lahan dengan Membakar, PKB Ingatkan Nasib Masyarakat Adat

Foto : John Anderson - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Revisi Perda dan Nasib Petani Adat: Daniel Johan Minta Larangan Bakar Lahan Tidak Pukul Rata
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Revisi Perda dan Nasib Petani Adat: Daniel Johan Minta Larangan Bakar Lahan Tidak Pukul Rata

Ceritaberkat.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang kepala daerah—gubernur, bupati, maupun wali kota—melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk untuk alasan adat, memicu perdebatan baru di parlemen. Di balik niat baik menekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun menghanguskan jutaan hektare gambut di Kalimantan dan Sumatera, muncul kekhawatiran bahwa aturan seragam tanpa pembeda justru akan menjerat komunitas adat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun selama berabad-abad.

Daniel Johan, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyuarakan kekhawatiran tersebut pada Selasa (25/8/2026). Ia menegaskan bahwa semangat pemerintah untuk menekan karhutla patut didukung, namun revisi peraturan daerah (Perda) yang mengatur pembukaan lahan tidak boleh dilakukan secara pukul rata tanpa mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat adat.

“Tentu kita sepakat dengan semangat Presiden untuk menekan karhutla, tapi soal revisi Perda ini perlu hati-hati dan tidak boleh main pukul rata, harus mengedepankan kearifan lokal masyarakat adat dalam hal mengolah lahan.”

Akar Hukum: Bukan Celah, Melainkan Turunan UU Lingkungan Hidup

Salah satu poin yang paling sering disalahpahami dalam wacana publik adalah keberadaan ketentuan di Perda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) yang masih membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Daniel Johan menekankan bahwa ketentuan tersebut bukan celah hukum yang dibuat sembarangan oleh pemerintah daerah.

“Perda di Kalbar dan Kalteng yang membolehkan pembukaan lahan dengan membakar itu sebetulnya bukan celah hukum sembarangan, itu turunan dari Pasal 69 UU 32/2009 tentang PPLH.”

Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) memang mengakui hak masyarakat adat atau lokal untuk membuka lahan dengan cara membakar, dengan batasan ketat: luasan maksimal dua hektare per keluarga, ditujukan untuk varietas tanaman tertentu, dan dilakukan dengan metode terkontrol seperti pembuatan sekat bakar serta pengawasan langsung. Daniel Johan menegaskan bahwa praktik ini berbeda secara fundamental dari pembakaran skala besar yang menghancurkan ekosistem gambut.

“Yang memang mengakui hak masyarakat adat/lokal membakar lahan maksimal 2 hektare per keluarga untuk varietas tanaman tertentu, dengan cara terkontrol (sekat bakar, pengawasan). Ini yang disebut kearifan lokal, bukan pembakaran skala besar yang merusak gambut.”

Sistem Adat yang Diwariskan Lintas Generasi

Daniel Johan menjelaskan bahwa praktik membuka lahan secara terbatas melalui pembakaran bukan sekadar kebiasaan tanpa aturan. Masyarakat adat di Kalimantan telah menjalankan sistem pengelolaan lahan yang diwariskan lintas generasi selama ratusan tahun, lengkap dengan regulasi adat sendiri mengenai kapan waktu pembakaran dilakukan, di mana lokasi yang boleh dibakar, dan seberapa luas area yang dapat diolah.

“Ini bukan cara instan atau sembarangan, tapi sistem yang diwariskan lintas generasi, lengkap dengan aturan adatnya sendiri soal kapan, di mana, dan seberapa luas lahan yang boleh dibakar, jauh sebelum ada regulasi negara soal ini.”

Konteks ini penting dipahami: sebelum negara memiliki regulasi lingkungan modern, komunitas adat di pedalaman Kalimantan sudah memiliki mekanisme pengelolaan lahan yang menjaga keseimbangan ekologis. Larangan total tanpa pembeda berisiko memutus rantai pengetahuan ekologis lokal yang telah terbukti berkelanjutan selama berabad-abad.

Penegakan Hukum yang Tidak Proporsional

Di samping persoalan substansi aturan, Daniel Johan juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum kasus pembakaran lahan. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa petani kecil jauh lebih mudah tersasar oleh aparat penegak hukum dibandingkan korporasi pemegang konsesi kehutanan atau perkebunan.

“Penegakan hukum justru lebih gampang menyasar petani kecil, ketimbang korporasi pemegang konsesi, karena petani lebih mudah dijangkau dan tidak punya tim hukum. Ini harus menjadi konsen dalam rencana revisi Perda.”

Ketimpangan ini bukan sekadar masalah teknis birokrasi. Ketika seorang petani adat di pedalaman Kalimantan ditangkap karena membakar lahan seluas satu hektare untuk menanam padi lokal, sementara korporasi yang menghanguskan ribuan hektare gambut hanya mendapat teguran administratif, maka pesan yang disampaikan oleh negara menjadi sangat timpang.

Alternatif yang Terjangkau: Syarat Mutlak Kebijakan Larangan

Daniel Johan mengingatkan bahwa setiap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar harus disertai alternatif yang secara ekonomi dan teknis terjangkau bagi masyarakat kecil. Tanpa solusi pengganti yang realistis, kebijakan larangan berpotensi menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan dan kehidupan sehari-hari.

“Kalau tidak, larangan membakar tanpa alternatif yang terjangkau sama saja mempersulit mereka membuka lahan untuk hidup, sekaligus memutus praktik yang sudah menjadi bagian dari identitas dan cara hidup mereka selama berabad-abad.”

Ia juga menegaskan bahwa revisi Perda tanpa pembeda yang jelas akan berdampak paling keras justru pada kelompok yang paling kecil kontribusinya terhadap karhutla.

“Kalau Perda direvisi tanpa pembeda yang jelas, yang kena getahnya justru masyarakat adat yang berladang turun-temurun dengan cara yang jauh lebih terkendali dibanding land clearing korporasi.”

Dukungan Bersyarat: Penguatan Aturan untuk Skala Besar, Ruang bagi Kearifan Lokal

Posisi Daniel Johan bukan penolakan terhadap penguatan regulasi. Ia secara eksplisit mendukung pengetatan aturan terhadap pembakaran skala besar dan korporasi, mengingat dampak lingkungan dari aktivitas tersebut jauh lebih masif.

“Secara prinsip kami dukung penguatan aturan terhadap pembakaran skala besar dan korporasi dan dilarang dilakukan karena dampaknya sangat besar.”

Yang ia minta adalah agar revisi Perda tetap membuka ruang bagi praktik kearifan lokal yang sudah diatur ketat dalam UU PPLH. Ia menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa niat baik menangani karhutla tidak boleh berubah menjadi instrumen kriminalisasi terhadap komunitas yang telah menjaga keseimbangan lahan jauh lebih lama dari usia negara itu sendiri.

“Revisi Perda harus tetap membuka ruang bagi praktik kearifan lokal yang sudah diatur ketat dalam UU PPLH, jangan sampai niat baik menangani karhutla malah mengkriminalisasi masyarakat adat yang justru sudah menjaga keseimbangan lahan jauh lebih lama dari negara ini berdiri.”

Perdebatan ini bukan sekadar soal teknis legislasi daerah. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara memperlakukan pengetahuan ekologis lokal dalam kerangka hukum modern, dan apakah perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan dengan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat yang telah hidup berdampingan dengan hutan selama ribuan tahun.

Frequently Asked Questions

What is Larangan Buka Lahan dengan Membakar PKB Ingatkan?

Larangan Buka Lahan dengan Membakar PKB Ingatkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Larangan Buka Lahan dengan Membakar PKB Ingatkan matter?

Larangan Buka Lahan dengan Membakar PKB Ingatkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.