Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal Kembali Menangkan Sengketa Merek
Daftar Isi
Kemenangan Kedua di Pengadilan Niaga Surabaya: Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal Amankan Identitas Merek Herbal Legendaris
Ceritaberkat.com – Perdebatan panjang seputar kepemilikan merek herbal Kutus Kutus kembali mencapai titik penting. Pada 22 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya membacakan melalui sistem e-Court Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby yang mengabulkan seluruh gugatan pembatalan merek diajukan oleh Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal. Tergugat dalam perkara ini adalah Fazlie Hasniel Sugiharto, yang sebelumnya mendaftarkan merek Kutus Kutus atas namanya sendiri di beberapa kelas barang dan jasa.
Kemenangan ini menandai kemenangan kedua di tingkat pertama bagi Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal dalam sengketa yang sama. Sebelumnya, gugatan Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby juga dimenangkan oleh keduanya, dan hasil tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Dengan demikian, putusan terbaru ini menegaskan kembali posisi hukum yang telah mapan: merek Kutus Kutus secara sah melekat pada Bambang Pranoto sebagai pencipta dan pengguna pertama.
Makna Putusan: First to Use dan Iktikad Tidak Baik
Majelis hakim dalam putusan terbaru memberikan dua landasan hukum yang sangat signifikan. Pertama, Bambang Pranoto dinyatakan sebagai pengguna pertama atau first to use sekaligus pemilik sesungguhnya atas merek ‘Tamba Waras Bali Kutus Kutus’. Dalam sistem hukum merek Indonesia, status pengguna pertama memiliki bobot besar karena menunjukkan bahwa hak atas merek lahir dari penggunaan nyata di pasar, bukan semata-mata dari tanggal pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kedua, majelis menilai bahwa pendaftaran merek Kutus Kutus yang dilakukan oleh Tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik. Konsekuensinya, tiga pendaftaran merek atas nama Tergugat di kelas 3 (produk kosmetik dan perawatan), kelas 5 (produk farmasi dan suplemen), serta kelas 44 (jasa kesehatan) diperintahkan untuk dibatalkan. Pembatalan di tiga kelas sekaligus menunjukkan bahwa upaya pendaftaran tersebut bersifat komprehensif dan terencana, bukan sekadar pendaftaran insidental.
Di Indonesia, sengketa merek semacam ini kerap menjadi ujian bagi keseimbangan antara prinsip first to file yang berlaku dalam sistem pendaftaran dan prinsip perlindungan terhadap pengguna pertama yang telah membangun reputasi di pasar. Putusan ini memperkuat bahwa pendaftaran yang dilakukan dengan niat mengambil alih merek yang sudah dikenal masyarakat tidak dapat dipertahankan, meskipun secara administratif telah tercatat di database DJKI.
Suara Bambang Pranoto: Meluruskan Sejarah dan Melindungi Konsumen
Menanggapi putusan tersebut, Bambang Pranoto menyampaikan bahwa perjuangan hukum yang ia jalani bukan sekadar soal kepemilikan administratif, melainkan soal kejujuran sejarah sebuah merek yang telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia selama bertahun-tahun.
“Sejak awal, yang saya perjuangkan adalah agar sejarah Kutus Kutus ditempatkan secara benar. Merek ini lahir dari racikan, karya, dan perjalanan panjang yang saya jalani. Karena itu, identitas dan asal-usulnya harus dijelaskan secara jujur kepada masyarakat,” ujar Bambang Pranoto dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Ia menekankan bahwa kejelasan hukum atas kepemilikan merek bukan hanya kepentingan pribadi atau korporasi, melainkan juga hak konsumen untuk mengetahui siapa yang benar-benar meracik dan mengembangkan produk yang mereka gunakan.
“Putusan ini memberikan kejelasan, bukan hanya bagi saya dan PT Kutus Kutus Herbal, tapi juga bagi masyarakat yang selama ini mengenal dan menggunakan produk Kutus Kutus. Saya bersyukur majelis hakim mempertimbangkan fakta sejarah dan bukti-bukti yang kami ajukan secara objektif,” lanjutnya.
Implikasi bagi Konsumen dan Industri Herbal
Bagi jutaan konsumen yang selama ini menggunakan produk Kutus Kutus sebagai bagian dari rutinitas perawatan atau pengobatan tradisional, putusan ini membawa kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi berasal dari sumber yang sah dan dapat ditelusuri. Dalam industri herbal dan produk kesehatan di Indonesia, kebingungan atas asal-usul merek kerap dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan untuk mengaburkan rantai pasok dan menurunkan kepercayaan publik.
Pembatalan pendaftaran di kelas 3, 5, dan 44 secara bersamaan juga mengirim sinyal kuat kepada pelaku usaha lain: pendaftaran merek yang meniru atau mengambil alih nama produk yang sudah mapan di pasar dapat dibatalkan apabila terbukti dilakukan dengan iktikad tidak baik. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang melindungi tidak hanya hak pendaftaran, tetapi juga hak pengguna yang telah membangun reputasi di pasar.
Proses Hukum yang Masih Berjalan
Bambang Pranoto menegaskan bahwa ia dan PT Kutus Kutus Herbal menghormati seluruh tahapan proses hukum yang masih berlangsung. Keduanya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak atas merek Kutus Kutus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, PT Kutus Kutus Herbal menyatakan komitmennya untuk menjaga kualitas dan keaslian racikan, serta memastikan bahwa produk yang beredar di pasar tetap memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Dengan dua kemenangan di tingkat pertama dan satu penguatan dari Mahkamah Agung, posisi hukum Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal dalam sengketa ini semakin kokoh. Namun, sebagaimana lazim dalam perkara kekayaan intelektual, setiap putusan tingkat pertama tetap dapat dimintakan banding atau kasasi. Proses hukum yang masih berjalan menjadi pengingat bahwa perlindungan merek di Indonesia menuntut ketekunan, bukti yang kuat, dan kesabaran dalam menavigasi sistem peradilan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus?
Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus matter?
Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.