Berita

Polri Bakal Kejar Pihak yang Terima Untung dari Karhutla Kalimantan-Sumatera

Foto : Rachmat Razi - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Polri Siap Telusuri Jejak Keuntungan di Balik Api Hutan Kalimantan dan Sumatera
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Polri Siap Telusuri Jejak Keuntungan di Balik Api Hutan Kalimantan dan Sumatera

Ceritaberkat.com – Musim kemarau panjang yang diperparah oleh fenomena El Niño kembali memicu kebakaran di kawasan hutan dan lahan di Pulau Kalimantan serta Sumatera. Di tengah kondisi cuaca yang membuat titik api mudah menyebar dan sulit dikendalikan, aparat kepolisian mengambil sikap tegas: siapa pun yang memperoleh manfaat ekonomi dari peristiwa pembakaran tersebut akan ditindak tanpa pandang bulu. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/8/2026).

Komitmen Menjangkau Korporasi dan Perorangan

Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan semata. Fokus penyidikan akan diperluas hingga ke pihak-pihak yang secara tidak langsung menikmati hasil dari pembakaran lahan—mulai dari pemilik konsesi, kontraktor, hingga individu yang mengubah status lahan untuk kepentingan komersial.

“Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas tentunya.”

Pendekatan ini menandai pergeseran strategi dari sekadar menangkap pembakar di lapangan menuju penelusuran rantai keuntungan yang lebih luas. Dalam konteks ekonomi lahan di Kalimantan dan Sumatera, kebakaran sering kali menjadi instrumen untuk membuka area baru bagi perkebunan, pertambangan, atau pengembangan properti. Dengan menargetkan pihak yang diuntungkan, kepolisian berupaya memutus insentif ekonomi yang selama ini mendorong praktik pembakaran berulang setiap tahun.

Tidak Ada Alasan yang Menerima Pembakaran di Musim Kemarau

Brigjen Irhamni menolak segala justifikasi—baik alasan ekonomi, kemudahan operasional, maupun faktor lainnya—sebagai pembenaran untuk membakar hutan dan lahan di tengah musim kering. Ia mengingatkan bahwa kondisi cuaca saat ini, dengan curah hujan yang sangat rendah dan angin yang mempercepat penyebaran api, membuat setiap percikan dapat berubah menjadi kebakaran besar dalam hitungan jam.

“Alasan apapun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini, saat-saat musim kemarau panjang, El Nino.”

Peringatan ini sejalan dengan data klimatologis yang menunjukkan bahwa periode El Niño memperpanjang durasi musim kering dan menurunkan kelembapan tanah secara drastis. Pada kondisi demikian, material organik di permukaan lahan menjadi sangat mudah terbakar, sehingga api yang semula terkendali dapat meloncat ke kanopi hutan dan menyebar ke area yang jauh lebih luas.

Tantangan Pemadaman: Sumber Air yang Terbatas

Irhamni juga menyoroti kesulitan teknis dalam memadamkan kebakaran yang sudah meluas. Setelah api menyala dan menjalar, upaya pemadaman menjadi jauh lebih sulit karena sumber air di lapangan semakin langka. Debit sungai dan mata air menurun drastis selama kemarau, sementara infrastruktur hidran atau akses air bersih di kawasan hutan pedalaman sangat terbatas.

“Karena kalau sudah terbakar, tentunya akan sulit dipadamkan mengingat di lapangan sumber-sumber air juga susah ditemukan.”

Kondisi ini menjelaskan mengapa pencegahan jauh lebih efektif daripada respons. Setiap hektar lahan yang berhasil dipadamkan sebelum api menyebar menghemat sumber daya, mengurangi emisi karbon, dan melindungi keanekaragaman hayati yang tidak dapat dipulihkan.

72 Tersangka di Sembilan Polda: Skala Penegakan Hukum yang Masif

Hingga saat ini, total 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang tersebar di sembilan Polda di Kalimantan dan Sumatera. Polri melakukan asistensi untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan di setiap titik berjalan konsisten dan sesuai prosedur hukum.

“Penekanan dari kami penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tipidter bersama rekan-rekan polda jajaran, di sana ada Direktorat Kriminal Khusus dan Subdit Tipidter khususnya, akan berkomitmen secara masif akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku.”

Irhamni menambahkan bahwa pembakaran lahan tersebut diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh pelaku, bukan akibat kelalaian atau kecelakaan. Penentuan unsur kesengajaan menjadi kunci dalam penerapan pasal-pasal pidana lingkungan yang berlaku.

Rincian Tersangka per Polda

Sebaran laporan polisi dan penetapan tersangka di sembilan Polda menunjukkan skala masalah yang luas:

Polda Riau — 30 laporan polisi, 35 orang tersangka.

Polda Kalimantan Barat — 18 laporan polisi dari 2.282 titik api.

Polda Sumatera Selatan — 15 laporan polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka.

Polda Jambi — 17 laporan polisi dari 64 titik api, 8 orang tersangka.

Polda Kalimantan Tengah — 8 laporan polisi dari 203 titik api, 11 orang tersangka.

Polda Kalimantan Selatan — 3 laporan polisi dari 318 titik api, 2 orang tersangka.

Polda Kalimantan Timur — 2 laporan polisi dari 243 titik api, 1 orang tersangka.

Polda Aceh — 2 laporan polisi dari 71 titik api.

Polda Kalimantan Utara — 2 laporan polisi dari 12 titik api.

“9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran.”

Implikasi dan Langkah ke Depan

Penetapan 72 tersangka dalam satu musim kemarau menggarisbawahi bahwa karhutla bukan lagi kejadian sporadis, melainkan pola berulang yang melibatkan aktor dengan kapasitas ekonomi berbeda-beda. Dengan memperluas jangkauan penyidikan ke pihak yang diuntungkan, kepolisian membuka peluang penerapan pasal-pasal yang menjerat korporasi, bukan hanya individu di lapangan.

Bagi masyarakat di kawasan terdampak, langkah ini diharapkan mengurangi paparan asap yang setiap tahun memicu gangguan pernapasan, menutup sekolah, dan mengganggu aktivitas ekonomi lokal. Bagi sektor lingkungan, penegakan hukum yang konsisten menjadi prasyarat agar komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor lahan—termasuk target dalam Perjanjian Paris—tidak sekadar menjadi angka di atas kertas.

Musim kemarau tahun ini masih berlangsung. Setiap hari tanpa penegakan hukum berarti memberi ruang bagi pembakaran berikutnya. Sikap tegas yang diumumkan di Mabes Polri pada akhir Agustus 2026 ini akan diuji bukan hanya oleh jumlah tersangka tambahan, tetapi oleh keberanian menjangkau aktor-aktor besar yang selama ini berada di balik layar keuntungan dari api.

Frequently Asked Questions

What is Polri Bakal Kejar Pihak yang Terima?

Polri Bakal Kejar Pihak yang Terima is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polri Bakal Kejar Pihak yang Terima matter?

Polri Bakal Kejar Pihak yang Terima matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Rachmat Razi - ceritaberkat.com

Rachmat Razi - ceritaberkat.com

Rachmat Razi adalah seorang SEO content writer yang suka menulis dan membahas berbagai hal, serta berdedikasi dalam mengoptimalkan situs web untuk mesin pencari.