Anggota DPR Kaji Usulan Buruh soal PWKT Maksimal 1 Tahun di RUU Ketenagakerjaan
Table of Contents
Anggota DPR Kaji Usulan Buruh: Pembatasan PKWT Maksimal Satu Tahun
Ceritaberkat.com – Anggota DPR Kaji Usulan Buruh mengenai pembatasan masa kerja kontrak dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan ini kembali mendapat perhatian publik setelah Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan, secara resmi menerima masukan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung DPR Senayan pada Kamis, 30 Juli 2026, terdapat sejumlah usulan penting yang akan menjadi pertimbangan serius bagi Panitia Kerja dalam merumuskan regulasi baru.
Partisipasi Publik dalam Penyusunan Regulasi
Netty menekankan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang komprehensif tidak dapat dilakukan secara tertutup. Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan para pekerja di lapangan. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dan legislatif untuk membuka ruang dialog yang lebih luas antara pihak pekerja dan pembuat kebijakan.
“Tentu masukan dari teman-teman koalisi ini akan memperkaya bagaimana anggota Panja menyikapi tiap isu, tiap tema, tiap bab yang akan kita rumuskan,” jelas Netty dalam kesempatan tersebut.
Salah satu poin krusial yang diusulkan oleh para buruh adalah pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Selama ini, banyak pekerja kontrak yang merasa ketidakpastian status kerja mereka karena masa kontrak yang tidak jelas batasannya. Usulan untuk membatasi masa PKWT maksimal satu tahun dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
Komitmen Serikat Buruh dalam Advokasi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa upaya advokasi buruh tidak akan berhenti setelah pertemuan dengan DPR. Safari politik ke berbagai fraksi akan terus dilakukan untuk memastikan suara buruh didengar di setiap tingkat pengambilan keputusan. Pekan berikutnya, serikat buruh dijadwalkan bertemu langsung dengan pimpinan DPR RI untuk menyerahkan sekaligus membahas substansi usulan RUU Ketenagakerjaan secara mendalam.
“Minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan-pimpinan DPR RI untuk melanjutkan komunikasi dan memperjuangkan agar aspirasi buruh dapat masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” tegas Andi Gani.
Langkah ini menunjukkan konsistensi serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan pekerja melalui jalur legislatif yang demokratis dan transparan.
Visi Baru untuk Pekerja Kontrak
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menyampaikan pandangan bahwa pekerja kontrak seharusnya memiliki jalur yang jelas untuk diangkat menjadi pekerja tetap setelah masa kontrak berakhir. Menurutnya, sistem kerja kontrak yang saat ini semakin banyak diterapkan di berbagai sektor industri perlu diatur secara tegas agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan.
“Di dalam draft kami kemarin kita sepakati maksimal untuk PKWT itu atau pekerja kontrak itu satu tahun. Misalnya enam bulan ditambah enam bulan. Nah setelah itu menjadi pekerja tetap,” urai Sunarno.
Sunarno juga menekankan bahwa sistem kontrak tidak seharusnya diterapkan untuk seluruh jenis pekerjaan. Menurutnya, ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang memang cocok menggunakan sistem kontrak, namun tidak semua posisi dapat menggunakan mekanisme ini. Hal ini penting untuk mencegah praktik eksploitasi pekerja melalui sistem kontrak yang berlebihan.
Reformasi Menyeluruh dalam Sistem Ketenagakerjaan
Selain pembatasan masa kontrak, KASBI juga mengajukan sejumlah reformasi lainnya. Penghapusan sistem outsourcing menjadi salah satu prioritas utama, sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang ingin menghapus praktik outsourcing. Perubahan sistem pengupahan dan reformasi pengawasan ketenagakerjaan juga diusulkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil.
“Kalau kita menyimak pidato Pak Presiden Prabowo yang ingin menghapus outsourcing, maka ini saatnya di DPR,” kata Sunarno.
Proses pembentukan regulasi baru harus dilakukan secara terbuka agar berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja dapat diakomodasi dengan baik. Pelibatan serikat buruh dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa suara pekerja tidak hanya didengar, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang konkret dan berpihak pada kesejahteraan pekerja Indonesia.
Frequently Asked Questions
Apa usulan utama buruh terkait PKWT dalam RUU Ketenagakerjaan? Usulan utama buruh adalah membatasi masa PKWT maksimal satu tahun, dengan mekanisme seperti enam bulan ditambah enam bulan, setelah itu pekerja harus diangkat menjadi pekerja tetap.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam pertemuan usulan buruh? Pihak yang terlibat meliputi Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), KSPSI, dan KASBI.
Kapan jadwal pertemuan buruh dengan pimpinan DPR RI? Pekan berikutnya setelah pertemuan di Senayan, serikat buruh dijadwalkan bertemu langsung dengan pimpinan DPR RI untuk membahas substansi usulan secara mendalam.
Apa saja reformasi lain yang diusulkan selain pembatasan PKWT? Reformasi lain yang diusulkan meliputi penghapusan sistem outsourcing, perubahan sistem pengupahan, dan reformasi pengawasan ketenagakerjaan.
