Marak Kepala Daerah Kena OTT, Mendagri Usul Aturan Pembatasan Biaya Kampanye

Ceritaberkat.com – “`html

Marak Kepala Daerah Kena OTT Mendagri Usulkan Aturan Baru

Marak Kepala Daerah Kena OTT Mendagri – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pembentukan aturan pembatasan biaya kampanye sebagai solusi atas maraknya kasus korupsi di tingkat daerah. Usulan ini muncul setelah sejumlah pejabat eksekutif wilayah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK. Langkah preventif ini bertujuan mencegah praktik-praktik yang merugikan negara di masa depan.

Analisis Mendagri tentang Biaya Politik

Rapat kolaborasi pencegahan korupsi antara Mendagri dengan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, berlangsung di gedung Kementerian Dalam Negeri pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, Tito mengemukakan analisisnya bahwa tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor pemicu utama mengapa banyak calon pemimpin daerah akhirnya terlibat kasus hukum. Beban finansial yang harus ditanggung selama masa kampanye seringkali tidak sebanding dengan pendapatan resmi yang diterima setelah terpilih.

Calon-calon kepala daerah mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin untuk tim sukses, kemudian untuk kampanye, untuk apa pembeli alat peraga, mobilisasi segala macam yang mungkin cukup tinggi dan itu menjadi beban bagi mereka. Mungkin juga ada yang pinjam kita nggak tahu, jelas Tito.

Menurut penjelasan Mendagri, setelah resmi menduduki jabatan, pendapatan atau take-home pay yang mereka terima belum tentu mampu menutupi seluruh pengeluaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. Kondisi inilah yang kemudian berpotensi mendorong terjadinya praktik-praktik tidak wajar dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, Tito menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta merta ditoleransi sebagai alasan sah.

Dan setelah itu mereka menjadi kepala daerah dengan pendapatan yang ada, take-home pay yang ada mungkin nggak bisa menutupi dari pengeluaran yang sudah ada. Nah, ini bisa menjadi salah satu akar masalah meskipun tentunya kita tidak mentoleransi, tidak membolehkan itu, sambungnya.

Lebih lanjut, Tito menyoroti bahwa saat ini aturan mengenai pembiayaan politik masih bersifat regulasi turunan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum. Apabila terjadi pelanggaran, maka kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran aturan pemilu yang kewenangannya berada di tangan Badan Pengawas Pemilu. Sanksi yang dapat diberikan antara lain pencabutan status calon atau pejabat yang bersangkutan.

Aturannya dibuat oleh KPU kalau saya tidak salah peraturan KPU ya dan kemudian itu kalau ada pelanggaran berarti dia masih masuk dalam pelanggaran-pelanggaran aturan pemilu yang bisa ditangani oleh Bawaslu sehingga yang bersangkutan bisa digugurkan dan lain-lain, kata Tito.

Meskipun demikian, Mendagri menilai perlunya penyusunan undang-undang yang lebih komprehensif dan spesifik mengenai batas maksimal biaya kampanye. Isu ini kemudian diserahkan kepada para pembuat undang-undang untuk dipertimbangkan apakah perlu segera diatur secara mendesak. Tito juga memberikan contoh konkret mengenai besaran donasi yang diperbolehkan, baik untuk perorangan maupun entitas badan hukum seperti perusahaan atau usaha.

Nah, kemudian apakah biaya pilkada ini perlu diatur di dalam undang-undang, ya nanti kita serahkan kepada pembuat undang-undang pada saat dibahas nanti apakah ini di-urgen untuk diatur secara spesifik, katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Tito juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin terlalu banyak berspekulasi mengenai perubahan sistem pemilu sebagai solusi perbaikan demokrasi. Menurutnya, demokrasi dapat dijalankan melalui dua mekanisme utama, yaitu pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua cara tersebut dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945.

Nah, demokratis ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa langsung oleh rakyat yang memilih atau yang kedua oleh perwakilan DPRD. Itu tidak menyalahi konstitusi UUD 45, katanya.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak sebelas kepala daerah yang telah terjaring dalam operasi KPK sepanjang tahun berjalan. Nama terbaru yang masuk dalam daftar tersebut adalah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang ditangkap secara langsung pada hari Senin, tanggal 20 Januari lalu. Kasus-kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk segera merumuskan aturan yang lebih tegas.

“`