Pimpinan Komisi II DPR Sebut Parpol Sulit Penuhi Kuota 30% Perempuan
Table of Contents
Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu: Tantangan dan Solusi yang Perlu Diperhatikan
Pimpinan Komisi II DPR Sebut Parpol – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyoroti kondisi aktual terkait implementasi kuota 30% keterwakilan perempuan yang masih menghadapi berbagai kendala di kalangan partai politik. Dalam diskusi yang diselenggarakan di gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026), ia mengungkapkan bahwa banyak partai yang cenderung mencari calon perempuan sekadar untuk memenuhi persyaratan formal tanpa komitmen mendalam.
Dasar Hukum Kuota 30% Perempuan
Aria Bima menjelaskan bahwa ketentuan mengenai 30% keterwakilan perempuan sebenarnya telah memiliki kepastian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 menjadi landasan kuat yang mewajibkan partai politik untuk melaksanakan kuota tersebut. Keputusan ini tidak hanya berlaku pada hari pendaftaran, tetapi harus dijaga sepanjang seluruh proses pemilu berlangsung.
“Maka, kuota 30% harus dijaga sampai daftar calon tetap. Ini penting. Putusan ini menegaskan bagaimana paling sedikit 30% calon perempuan pada setiap daerah pemilihan,” kata Aria Bima saat diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Aria Bima, terdapat konsekuensi serius yang akan dihadapi partai politik jika mengabaikan kewajiban ini. Partai yang lalai dapat menghadapi diskualifikasi pada daerah pemilihan tempat pelanggaran terjadi. Hal ini menjadi sangat krusial karena selama ini kelemahan sistem sering kali muncul tepat pada penerapan norma yang seharusnya menjadi fondasi.
Masalah Administratif dan Perubahan Mendadak
Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah perubahan daftar calon pada menit-menit terakhir. Setelah melalui tahapan verifikasi dan penetapan calon, ketentuan 30% tersebut tiba-tiba kehilangan daya pengaruhnya. Berbagai celah administratif, penggantian calon, serta perubahan mendadak menyebabkan substansi afirmatif perlahan-lahan menguap dari proses seleksi.
Aria Bima menambahkan bahwa fakta ini dapat diverifikasi melalui perbandingan antara daftar calon sementara dengan daftar calon tetap pada setiap pemilu, khususnya pada tingkat daerah. Banyak partai politik yang kesulitan memenuhi komitmen ini bahkan hingga tahap akhir. Beberapa partai bahkan harus membayar biaya kesehatan dan berbagai dokumen kepolisian untuk calon perempuan yang mereka rekrut.
“Bahkan banyak partai politik yang mencari calon-calon jadian sampai tes kesehatannya dibayari, sampai pencarian kartu apa itu dari kepolisian segala macam dibayari. Ini faktanya, 30% pun untuk memenuhi kuota pencalonan pun banyak partai politik yang masih kesulitan,” jelas dia.
Kurangnya Perhatian dalam RUU Pemilu
Lebih jauh, Aria Bima menyoroti bahwa persoalan keterwakilan perempuan hingga saat ini belum menjadi isu utama yang dibahas dalam revisi RUU Pemilu. Padahal, menurutnya, diperlukan langkah-langkah konkret untuk mengakomodasi persyaratan tersebut secara lebih efektif. Penguatan aturan penempatan perempuan belum memperoleh tempat yang memadai dalam kelompok isu yang sedang dibahas saat ini.
“Menariknya, penguatan aturan penempatan belum memperoleh tempat yang memadai dalam kelompok isu di revisi saat ini. Saya belum melihat berbagai kaukus perempuan ketemu dengan Komisi II untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret tentang hal yang terkait,” tutur Aria.
Dukungan dari Anggota Komisi I DPR
Sikap senada juga ditunjukkan oleh anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, yang menilai pentingnya memperjuangkan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu, termasuk pada proses pencalonan. Nurul berharap rekomendasi yang dihasilkan dari diskusi tersebut dapat diteruskan kepada pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, serta pimpinan Baleg.
“Beberapa kali kita sudah melakukan, tapi kita hari ini melakukan dengan lebih besar supaya banyak yang terlibat dan lebih komprehensif karena ini nantinya akan rekomendasi, rekomendasinya akan kita serahkan kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan Komisi II dan pimpinan Baleg,” ucap Nurul.
Forum yang diselenggarakan bertujuan untuk menghimpun berbagai pandangan, gagasan, serta rekomendasi strategis mengenai penguatan kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu. Mulai dari mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substantif di lembaga legislatif.
“Jadi harapan kami seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia,” ujar dia.
Nurul Arifin menekankan bahwa regulasi yang sedang dibahas oleh DPR diharapkan dapat memberikan keadilan dan memperkuat representasi perempuan dalam ranah politik Indonesia. Dengan demikian, kuota 30% tidak hanya menjadi angka formal, tetapi benar-benar mencerminkan partisipasi aktif perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
