UAD Jogja DO Mahasiswa yang Lecehkan 2 Mahasiswi Saat KKN

Keputusan Tegas UAD Jogja: Mahasiswa Dikeluarkan Karena Kasus Pelecehan Saat KKN

UAD Jogja DO Mahasiswa yang Lecehkan 2 – Universitas Ahmad Dahlan yang berlokasi di Yogyakarta telah mengambil tindakan keras terhadap salah satu mahasiswanya. Kasus ini melibatkan seorang mahasiswa dengan inisial ACR yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada dua mahasiswi selama pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata. Berdasarkan informasi terbaru, mahasiswa tersebut resmi telah dikeluarkan dari institusi pendidikan tinggi tersebut.

Proses Penindakan Berdasarkan Rekomendasi Satgas

Ariadi Nugraha, yang menjabat sebagai Kepala Humas dan Protokol UAD, memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh oleh pihak universitas. Menurut penjelasan beliau, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang diterbitkan oleh Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi UAD. Surat tersebut memiliki nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 dan berisi rekomendasi terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lokasi KKN.

Setelah melalui proses evaluasi yang cermat, pimpinan universitas memutuskan untuk memberikan sanksi akademik yang bersifat tegas. Sanksi ini dituangkan secara resmi melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026. Keputusan ini secara khusus mengatur pemberian sanksi kepada mahasiswa atas nama ACR yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sanksi Administratif Tingkat Berat

Menurut pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ariadi Nugraha, UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD.

“UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD,” ujar Ariadi dilansir detikJogja, Kamis (16/7/2026).

Pernyataan ini menegaskan bahwa mahasiswa tersebut tidak lagi memiliki hak-hak akademik maupun non-akademik yang sebelumnya melekat pada statusnya sebagai mahasiswa UAD. Proses pemberhentian ini dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

Komitmen UAD Terhadap Penanganan Pelanggaran

Dalam kesempatan yang sama, Ariadi Nugraha juga menyampaikan komitmen kuat dari UAD dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran. Institusi ini tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya.

Komitmen ini menunjukkan bahwa UAD memiliki standar tinggi dalam menjaga integritas dan moralitas mahasiswanya. Setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai dengan tingkat keparahannya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan akademik yang kondusif dan aman bagi seluruh civitas akademika.

Latar Belakang Kasus Pelecehan

Diberitakan sebelumnya, pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan seorang mahasiswa UAD kepada dua mahasiswi saat melaksanakan program KKN. Program KKN merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh perguruan tinggi untuk memberikan pengalaman nyata kepada mahasiswa dalam mengaplikasikan ilmu yang dipelajari di bangku kuliah ke dalam masyarakat.

Selama pelaksanaan KKN, mahasiswa ditempatkan di berbagai lokasi untuk melakukan berbagai kegiatan sosial dan akademik. Dalam konteks ini, terjadi insiden pelecehan yang kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak universitas melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Dampak dan Implikasi Keputusan

Keputusan untuk mengeluarkan mahasiswa ACR ini memiliki dampak signifikan baik bagi mahasiswa tersebut maupun bagi reputasi universitas. Bagi mahasiswa, pemberhentian tetap berarti berakhirnya perjalanan akademiknya di UAD tanpa hak untuk mengajukan banding atau permohonan kembali. Sementara bagi universitas, keputusan ini menjadi bukti nyata komitmen dalam menegakkan disiplin dan nilai-nilai luhur.

Proses penindakan ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh civitas akademika UAD. Setiap anggota komunitas universitas diharapkan dapat menjaga etika dan sopan santun dalam berinteraksi, baik di lingkungan kampus maupun selama kegiatan di luar kampus seperti KKN.

Keputusan ini juga menunjukkan bahwa UAD tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas ketika terjadi pelanggaran berat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan dan karakter lulusan universitas tersebut.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, UAD Jogja berharap dapat memberikan contoh positif dalam penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Mahasiswa yang melanggar akan mendapat sanksi yang setimpal, sementara korban akan merasa dilindungi dan dihargai hak-haknya.