KPK Dalami Asal-usul 2,5 Kg Emas dan Uang di Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo
Table of Contents
KPK Selidiki Asal Mula Emas dan Uang dalam Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo
KPK Dalami Asal usul 2 5 Kg – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pendalaman menyeluruh mengenai asal-usul barang bukti berupa emas seberat dua koma lima kilogram serta sejumlah uang pecahan bernilai miliaran rupiah. Barang-barang tersebut disita dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terhadap para bawahannya di lingkungan pemerintah daerah setempat. Hingga saat ini, proses investigasi masih terus berlangsung untuk memastikan kepastian mengenai sumber dan waktu perolehan emas serta uang tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik tidak hanya fokus pada barang bukti fisik, tetapi juga akan meneliti是否存在 pemisahan harta antara Etik dan suaminya, Wardoyo, yang pernah menjabat sebagai bupati pada periode sebelumnya.
Analisis Mendalam Terhadap Keterangan Tersangka dan Saksi
Dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026, Budi Prasetyo menguraikan langkah-langkah yang akan diambil KPK. Ia menyatakan bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh tersangka maupun saksi akan dianalisis secara cermat. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah harta yang ditemukan merupakan milik pribadi Bupati Etik Suryani atau milik dari sang suami.
Kita akan analisis setiap keterangan dari tersangka ataupun saksi, apakah itu milik dari Bupati ETS atau milik dari suami, apakah kemudian ada juga pisah harta dalam apa penghitungan atau pengakuan dari sebuah harta yang dimiliki oleh suami istri ini atau seperti apa, termasuk perolehannya, apakah diperoleh pada tempus Bu ETS ini menjabat sebagai Bupati ya dalam tempus perkaranya atau diperoleh pada saat sang suami yang menjabat sebagai Bupati, ujar Budi Prasetyo.
Menurut Budi, analisis ini akan menjadi bagian penting dari klasterisasi barang bukti yang dilakukan oleh penyidik. Pengusutan kasus ini sendiri dinyatakan masih terus berjalan dan akan menghasilkan kesimpulan yang komprehensif mengenai seluruh aspek yang terkait.
Tiga Tersangka dalam Kasus Pemerasan Pemkab Sukoharjo
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Selain Etik, KPK juga menetapkan dua orang bawahannya sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan hal tersebut dalam jumpa pers pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026.
KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, ujar Asep Guntur Rahayu.
Berikut adalah ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK: 1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani 2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko 3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo
Mekanisme Pemerasan dan Tradisi yang Berlanjut
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Etik Suryani diduga menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Menurut penjelasan Asep, Etik meminta Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar empat puluh persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar); ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya, ungkap Asep.
Mekanisme ini menunjukkan adanya kesinambungan praktik pemerasan dari masa pemerintahan Wardoyo hingga saat Etik Suryani memimpin. Besaran uang yang harus disetorkan oleh para pegawai disesuaikan dengan jumlah yang pernah disetorkan pada masa bupati sebelumnya. Proses penyidikan masih akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aspek kasus ini dapat diungkap secara tuntas. KPK berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk memastikan bahwa barang bukti yang ditemukan memiliki asal-usul yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
