Kemendagri Prihatin 3 Bupati Kena OTT KPK dalam Sebulan

Kemendagri Prihatin 3 Bupati Kena OTT KPK – “`html

Kemendagri Ungkap Keprihatinan Atas Tiga Kepala Daerah yang Ditangkap KPK

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan rasa kecewa dan keprihatinan mendalam terkait fenomena penangkapan para pemimpin daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Fenomena ini kembali terjadi dengan ditangkapnya Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang menjadi kasus terbaru dalam serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Dalam kurun waktu satu bulan saja, tercatat sudah ada tiga orang kepala daerah yang terjerat kasus hukum serupa.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, kejadian ini bukanlah hal yang asing bagi dunia pemerintahan Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dalam bulan berjalan saja, sudah ada tiga figur pemimpin daerah yang menghadapi proses hukum. Ketiga nama tersebut meliputi bupati dari Langkat, bupati dari Kuantan Singingi, serta Ibu Etik dari Sukoharjo. Benni menekankan bahwa pihaknya di Kemendagri sangat merasakan dampak dari kejadian-kejadian yang berulang ini.

“Sebenarnya kejadian seperti ini kan sudah beberapa kali terjadi, ya. Mungkin bulan ini saja tiga orang, ya. Langkat, Kuantan Singingi, sama Ibu Etik. Kami sebenarnya di Kementerian Dalam Negeri ini sangat prihatin dengan kejadian-kejadian seperti ini terulang lagi,” ujar Benni Irwan saat dihubungi pada Minggu, 12 Juli 2026.

Kemendagri Menghormati Proses Hukum KPK

Benni Irwan juga menegaskan bahwa Kemendagri memiliki sikap menghormati terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Ia berharap bahwa para pemimpin daerah lainnya dapat mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari rangkaian peristiwa yang terjadi belakangan ini. Menurut Benni, setiap kepala daerah yang menjadi sasaran OTT harus dihormati proses hukumnya oleh seluruh pihak.

“Kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu sangat menghormati proses hukum. Dan kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk setiap kepala daerah yang terkena OTT ini,” tegasnya.

“Kami dari Kemendagri sangat berharap ini tidak terjadi lagi. Mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi kepala daerah yang lain,” sambung Benni dengan penuh harapan.

Mekanisme Penggantian Kepala Daerah Saat Tersangka

Benni juga menjelaskan mekanisme yang berlaku ketika seorang kepala daerah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Dalam situasi seperti itu, wakil kepala daerah akan langsung ditunjuk untuk menggantikan posisi tersebut sebagai pelaksana tugas atau Plt. Langkah cepat ini sangat penting untuk memastikan bahwa roda pemerintahan dan berbagai program pembangunan di daerah tidak terhenti sama sekali.

Menurut Benni, proses-proses pembangunan di Sukoharjo pun harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu bupati dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, maka wakil bupati akan melaksanakan seluruh tugas dan wewenang sebagai kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas pemerintahan dan memastikan bahwa masyarakat tidak merasakan gangguan signifikan terhadap pelayanan publik.

“Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, kemudian proses-proses pembangunan juga harus berjalan di Sukoharjo sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu kepala daerah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah (Plt Bupati Sukoharjo),” jelasnya.

Detail Kasus Etik Suryani dan Dua Tersangka Lainnya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan dua orang bawahannya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. KPK telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan tiga tersangka tersebut dalam sebuah jumpa pers yang diselenggarakan pada Sabtu, 11 Juli 2026. Berikut adalah daftar lengkap ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

Pertama adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang menjadi fokus utama kasus ini. Kedua, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, yang melengkapi daftar tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.

“`