Latest Update: Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
Table of Contents
Latest Update: Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
Latest Update – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil langkah preventif untuk mencegah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, keluar dari wilayah Indonesia. Langkah ini diambil setelah Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus korupsi. Latest Update ini mengonfirmasi bahwa tindakan pencegahan telah dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari aparat penegak hukum.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan pencegahan ini didasarkan pada permintaan tertulis dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Surat permohonan tersebut memiliki nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus dan telah ditandatangani pada tanggal 11 Juli 2026. Hendarsam menjelaskan bahwa imigrasi telah melaksanakan pencegahan terhadap Febrie Adriansyah sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah (ASN). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” kata Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Periode pencegahan ini berlaku selama dua puluh hari sejak penetapan tersangka. Latest Update ini juga menginformasikan bahwa institusi imigrasi berkomitmen penuh untuk mendukung proses penegakan hukum di Indonesia. Setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa tersangka tidak melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Proses Hukum dan Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Agung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPPU). Latest Update ini mengonfirmasi bahwa penanganan kasus telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa saat ini sedang melakukan koordinasi intensif dengan Polri untuk mempelajari berbagai alat bukti yang terkait dengan pelimpahan perkara tersebut.
Rudi Margono, yang menjabat sebagai Plt Jampidsus sekaligus Jamwas, memberikan klarifikasi kepada media mengenai status tersangka. Ia menyebutkan bahwa Febrie Adriansyah telah dijadikan tersangka oleh Kakortas, namun penahanan belum dilakukan berdasarkan informasi yang diterima. Pernyataan ini memberikan gambaran awal mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Setelah proses pelimpahan kasus selesai, Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polri. Rudi Margono menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri. Kegiatan ini akan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima secara lengkap. Proses pengembangan penyidikan menjadi langkah penting sebelum kasus diproses lebih lanjut.
“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor,” jelasnya.
Detail Kasus dan Penggeledahan oleh Polisi
Tiga kasus utama yang menjerat Febrie Adriansyah meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Latest Update ini juga menginformasikan bahwa tim kepolisian telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Lokasi yang digeledah antara lain money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dalam proses penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang bernilai signifikan. Barang bukti yang disita mencakup emas batangan serta valuta asing dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Penyitaan ini menjadi bagian penting dari proses pengumpulan alat bukti untuk memperkuat kasus yang sedang ditangani.
“Latest Update ini mengonfirmasi bahwa barang bukti yang disita mencakup emas batangan serta valuta asing dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Penyitaan ini menjadi bagian penting dari proses pengumpulan alat bukti untuk memperkuat kasus yang sedang ditangani,” jelas sumber.
