Polisi Setop Laporan Terhadap Walkot Serang soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Penyelidikan Polda Banten Selesai: Wali Kota Serang Bebas dari Tuduhan Pidana Terkait Sengketa SDN Kuranji

Polisi Setop Laporan Terhadap Walkot Serang – Polda Banten telah resmi menutup penyelidikan terhadap laporan yang menuduh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melakukan tindak pidana berupa penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen. Penutupan ini dilakukan setelah tim penyidik memastikan tidak adanya unsur kejahatan dalam perkara sengketa lahan SDN Kuranji yang terjadi antara pemerintah kota dengan ahli waris Ahmad bin Samin. Proses ini memakan waktu beberapa bulan dengan berbagai tahapan investigasi yang komprehensif.

Proses Investigasi yang Komprehensif

Kombes Dian Setyawan, Direktur Reskrim Polda Banten, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Tim penyidik tidak hanya memeriksa saksi-saksi kunci, tetapi juga melakukan analisis mendalam terhadap berbagai dokumen yang menjadi dasar klaim. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta pendapat dari para ahli hukum pidana untuk memastikan setiap aspek hukum telah dipertimbangkan dengan baik. Setiap langkah investigasi dicatat dan diverifikasi untuk memastikan keakuratan hasil akhir.

Dalam proses ini, Ditreskrimum bekerja sama dengan beberapa unit kerja di lingkungan Polda Banten, termasuk Bidang Hukum, Propam, dan Inspektorat Jenderal. Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap temuan dapat diverifikasi dari berbagai perspektif keilmuan dan administratif. Kerja sama antar unit ini menjadi kunci keberhasilan penyelidikan yang dilakukan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis fakta hukum, alat bukti, serta keterangan ahli pidana, tidak ditemukan unsur tindak pidana. Karena itu, laporan polisi tersebut dihentikan,” kata Dian pada Kamis, 9 Juli 2026.

Akar Perselisihan dan Upaya Mediasi

Perselisihan ini bermula pada tahun 2024 ketika Pemkot Serang dan ahli waris Ahmad bin Samin memiliki perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan lahan SDN Kuranji. Kedua belah pihak telah melakukan dua kali sesi mediasi, namun belum mencapai kesepakatan final. Pemkot Serang berpegang teguh bahwa pelepasan aset daerah harus melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkraft. Pendekatan hukum ini menjadi dasar utama dalam penyelesaian sengketa.

Menanggapi hal tersebut, ahli waris mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 20 November 2024. Dalam proses mediasi persidangan yang berlangsung pada 13 Maret 2025, kedua pihak sempat mencapai kesepakatan awal. Kesepakatan tersebut mencakup kompensasi sebesar Rp 500 juta serta penyerahan lahan kosong seluas sekitar 1.456 meter persegi kepada para ahli waris. Namun, kesepakatan ini belum final.

“Namun, majelis hakim tidak mengesahkan kesepakatan tersebut sebagai akta perdamaian,” terang Dian.

Keputusan Hakim dan Dampak Hukumnya

Hakim dalam kasus ini menilai bahwa objek sengketa merupakan aset pemerintah daerah yang sah. Oleh karena itu, penyelesaian perkara harus melalui jalur putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pada tanggal 7 Mei 2025, para ahli waris memutuskan untuk mencabut gugatan perdata yang telah mereka ajukan sebelumnya. Pencabutan gugatan ini menjadi titik balik dalam proses hukum.

Pencabutan gugatan ini memiliki implikasi hukum yang signifikan. Kesepakatan perdamaian yang sebelumnya dibuat secara otomatis kehilangan kekuatan hukumnya sebagai dasar untuk penghapusan maupun penyerahan aset milik Pemkot Serang. Hal ini sesuai dengan penilaian para ahli hukum pidana yang diminta oleh polisi. Kesimpulan ini memperkuat posisi Pemkot Serang dalam sengketa.

“Dalam penyelidikan, polisi juga meminta pendapat ahli hukum pidana. Berdasarkan hasil kajian ahli, kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar laporan tidak pernah memperoleh pengesahan dari pengadilan, dan gugatan perdatanya telah dicabut sehingga tidak dapat dijalankan,” ujarnya.

Sertifikat Hak Pakai dan Kesimpulan Akhir

Pihak kepolisian juga meninjau penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan atas nama Pemkot Serang. Penerbitan sertifikat ini dinilai sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah yang sah. Polisi menegaskan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan untuk kepentingan pemerintah daerah, bukan atas nama pribadi Wali Kota Serang. Hal ini menjadi salah satu bukti kuat bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan.

Atas seluruh fakta hukum, alat bukti, dan keterangan ahli yang dikumpulkan selama penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penipuan, penggelapan, maupun pemalsuan surat dalam perkara tersebut. Laporan polisi terhadap Wali Kota Serang pun resmi dihentikan, menandai berakhirnya proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.