Topics Covered: Marinus Gea: Harmonisasi Regulasi Daerah Kunci Reformasi Hukum Nasional
Table of Contents
Topics Covered: Marinus Gea on Regional Regulation Harmonization
Topics Covered – Kualitas sebuah produk hukum daerah seharusnya tidak hanya dinilai dari aspek teknis penyusunan atau legal drafting semata. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Anggota MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, yang menekankan bahwa substansi menjadi elemen krusial dalam setiap regulasi. Sebuah peraturan daerah yang berkualitas harus mampu memberikan manfaat nyata, menjamin kepastian hukum, serta merespons kebutuhan dan permasalahan aktual yang dihadapi masyarakat sehari-hari. Topics Covered menjadi fokus utama dalam pembahasan mengenai pentingnya harmonisasi regulasi daerah sebagai kunci reformasi hukum nasional.
Kunjungan Kerja ke Jawa Timur
Komitmen tersebut diungkapkan secara langsung oleh Marinus saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jawa Timur, yang berlokasi di Surabaya. Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu, tanggal 8 Juli, menjadi momentum penting bagi Komisi XIII untuk membahas upaya penguatan tata kelola harmonisasi regulasi daerah. Tujuannya jelas, yaitu memastikan keselarasan antara peraturan daerah dengan sistem hukum nasional yang berlaku. Topics Covered dalam kunjungan ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap proses harmonisasi yang telah dilakukan.
“Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Marinus dalam keterangannya pada Kamis, 9 Juli 2026.
Sebagai politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus menilai bahwa penguatan harmonisasi regulasi di tingkat daerah merupakan salah satu pilar fundamental dalam agenda reformasi regulasi nasional. Proses harmonisasi yang dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki lebih tinggi. Topics Covered dalam pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya pendekatan holistik dalam penyusunan regulasi daerah.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Marinus menjelaskan lebih lanjut bahwa regulasi daerah yang disusun secara harmonis akan menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Komisi XIII DPR RI yang memandang penguatan harmonisasi regulasi daerah sebagai bagian penting dari reformasi regulasi nasional. Topics Covered dalam visi ini mencakup aspek kepastian hukum, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
“Komisi XIII DPR RI memandang bahwa penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari reformasi regulasi nasional. Dengan begitu, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin baik,” kata Marinus.
Lebih lanjut, Marinus mengatakan bahwa melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, Komisi XIII DPR RI ingin memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan di Provinsi Jawa Timur. Hasil pemantauan serta berbagai masukan yang diperoleh di lapangan akan menjadi bahan evaluasi dalam upaya memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Topics Covered dalam pemantauan ini meliputi berbagai aspek teknis dan administratif yang relevan.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek penting. Pertama, kapasitas kelembagaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Kedua, kecukupan serta kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Ketiga, efektivitas koordinasi antara Kanwil Kemenkum dengan pemerintah daerah dan DPRD. Keempat, pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses harmonisasi regulasi. Topics Covered dalam keempat aspek ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam evaluasi harmonisasi regulasi.
Di akhir penjelasannya, Marinus menekankan bahwa penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi langkah strategis dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas. Regulasi yang disusun secara harmonis diyakini mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menghadirkan kebijakan yang lebih responsif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Dengan pendekatan yang terintegrasi, harmonisasi regulasi daerah tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan instrumen nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kebijakan yang efektif dan berkeadilan. Topics Covered dalam keseluruhan pembahasan ini menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah adalah kunci utama dalam reformasi hukum nasional Indonesia.
