8 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Eksploitasi Seksual 4 Kafe di Bekasi

Operasi Besar Polda Metro Jaya: Delapan Anak Menjadi Korban Eksploitasi di Kafe Bekasi

8 Anak di Bawah Umur Jadi – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan eksploitasi seksual yang beroperasi dengan menyamarkan diri sebagai kafe-kafe hiburan di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Operasi penangkapan yang dilakukan secara menyeluruh ini berhasil mengamankan sebanyak 37 orang korban. Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya adalah anak-anak yang masih berusia di bawah 18 tahun dan menjadi korban utama dalam kasus ini.

Kombes Rita Wulandari Wibowo, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan rinci mengenai temuan mereka. Ia menegaskan bahwa praktik eksploitasi seksual ini tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan tersebar di empat kafe berbeda yang berada di wilayah Cibitung.

Kami sebutkan bahwa ada empat kafe tadi. Setiap kafe kami dapati masing-masing ada yang dua korban anak, ada juga yang satu. Dan total semuanya ada delapan korban anak, ujar Kombes Rita dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Lebih lanjut, Rita mengungkapkan kondisi kesehatan para korban anak yang saat ini sedang mengalami gangguan medis. Kondisi tersebut memerlukan penanganan dan perawatan intensif dari pihak berwenang serta tenaga medis. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa para korban membutuhkan perhatian khusus untuk pemulihan fisik maupun psikologis mereka.

Untuk memperkuat bukti dan mendalami kasus ini, tim polisi telah berhasil memeriksa sebanyak 17 orang saksi. Selain itu, seluruh 37 korban yang diamankan juga telah menjalani tes urine secara serentak. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di antara para korban.

Terhadap 37 orang yang kami amankan, di awal sudah kita lakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah ada aktivitas penyalahgunaan narkoba, tapi tidak kita temukan, tambahnya.

Modus Operandi Eksploitasi Anak sebagai Pekerja Seks Komersial

Rita menjelaskan secara detail bagaimana para pelaku melakukan eksploitasi terhadap para korban. Modus operandi yang digunakan adalah memaksa para korban untuk dijadikan pekerja seks komersial atau PSK. Para korban dipaksa untuk mendampingi tamu-tamu laki-laki yang datang ke kawasan lokalisasi tersebut.

Para pelaku memanfaatkan keberadaan beberapa kafe di dalam kawasan lokalisasi untuk menjalankan aktivitas eksploitasi mereka. Mereka menjadikan anak-anak sebagai pendamping tamu laki-laki dengan berbagai cara yang melibatkan tekanan dan paksaan.

Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak, dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe, beber Rita.

Selama proses pendampingan, para korban diwajibkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, menemani bernyanyi di ruang karaoke, hingga dipaksa melakukan hubungan badan dengan para tamu. Aktivitas-aktivitas ini dilakukan secara rutin dan menjadi bagian dari sistem eksploitasi yang dijalankan oleh para pelaku.

Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan, kata Rita.

Twelve Tersangka Ditetapkan dengan Berbagai Pasal Pidana

Polisi telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi seksual ini. Para tersangka tersebut diketahui memiliki peran ganda dalam operasional kafe-kafe yang menjadi tempat eksploitasi. Mereka tidak hanya berperan sebagai muncikari, tetapi juga sebagai kasir dan bagian pemasaran atau marketing kafe.

12 tersangka. Peran mereka merangkap, ya. Marketing-nya dia, kemudian dia merangkap pekerja di situ, kasirnya iya, ucap Rita.

Sistem kerja yang diterapkan pada para tersangka ini menciptakan beban ganda atau double burden. Misalnya, seorang tersangka yang bekerja sebagai kasir juga merangkap sebagai marketing. Jika mereka berhasil mendapatkan tamu, mereka akan menerima bonus tambahan sebagai insentif.

Jadi memang double burden mereka. Misalnya dia dipekerjakan sebagai kasir, tapi dia juga merangkap menjadi marketing. Jadi kalau dia bisa jual (mendapatkan tamu), dia dapat bonus, imbuhnya.

Atas perbuatannya, ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. Pasal-pasal terkait dalam KUHP yang juga dikenakan meliputi Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455.