Polisi Temukan Brankas Saat Geledah Kafe de’Clan di Cipete
Table of Contents
Polisi Temukan Brankas Saat Geledah Kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan
Polisi Temukan Brankas Saat Geledah Kafe – Operasi penggeledahan besar-besaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, berhasil mengungkap temuan yang menarik perhatian publik. Dalam rangkaian operasi tersebut, Polisi Temukan Brankas Saat Geledah di kafe de’Clan Signature yang menjadi salah satu lokasi prioritas pemeriksaan. Kafe tersebut diperiksa secara intensif oleh petugas untuk memastikan tidak ada barang bukti yang tersembunyi.
Konfirmasi resmi mengenai temuan brankas ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto. Saat dimintai keterangan pers pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026, beliau memberikan jawaban positif terkait keberadaan brankas di dalam kafe de’Clan Signature.
“Betul,” kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, saat dimintai konfirmasi apakah benar ada brankas yang ditemukan di kafe de’Clan Signature, Rabu (8/7/2026).
Meskipun keberadaan brankas telah dikonfirmasi secara resmi, hingga saat ini Totok belum memberikan rincian lengkap mengenai apa saja yang terdapat di dalamnya. Selain itu, pihak kepolisian juga belum secara tegas menyatakan apakah brankas beserta isinya telah disita sebagai barang bukti dalam operasi tersebut. Informasi lebih lanjut diperkirakan akan segera diumumkan.
Operasi Serentak Terkait Tiga Kasus Penting
Operasi penggeledahan yang berlangsung hari ini tidak hanya terbatas pada kafe de’Clan Signature saja. Aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan di berbagai lokasi lain, termasuk money changer dan beberapa tempat lainnya yang dianggap relevan. Seluruh operasi ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap setidaknya tiga kasus berbeda yang sedang ditangani secara paralel.
Irjen Totok menjelaskan bahwa proses penyelidikan terhadap ketiga kasus tersebut dilakukan melalui skema joint investigation atau penyelidikan bersama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rangkaian kasus yang sedang ditangani mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu terjadinya blackout, kasus ASABRI, serta kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.
Penjelasan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya
Kombes Victor Dean Mackbon, yang menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dua objek perkara yang menjadi fokus penyelidikan. Menurut beliau, operasi penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki kasus kedua yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang. Hingga saat ini, Kombes Victor belum mengungkapkan identitas para tersangka dalam kedua perkara tersebut secara rinci. Publik masih menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang.
“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” ujarnya.
Secara hukum, polisi sedang mengusut kasus-kasus ini berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, atau pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU KUHP. Perlu diketahui bahwa Pasal 12 e UU Tipikor berkaitan dengan pemerasan, sementara Pasal 12 b mengatur mengenai suap. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan informasi mengenai identitas tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Polisi Temukan Brankas Saat Geledah menjadi salah satu momen penting dalam penyelidikan ini.
