Topics Covered: Menbud Tetapkan 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Table of Contents
Menbud Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Topics Covered – Dalam upaya mengakui keberagaman keyakinan di Indonesia, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon telah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peran negara dalam mendukung masyarakat untuk menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya serta agama yang dianut. Fadli menjelaskan bahwa keputusan ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemerintah menurut amanat undang-undang dan konstitusi.
Amanat Konstitusi dan UU sebagai Dasar Penetapan
Fadli menyebutkan bahwa pasal yang menjadi dasar penetapan ini terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 32 ayat 1, yang menyatakan bahwa negara bertugas memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban global. “Pasal ini menegaskan bahwa kebudayaan adalah fondasi penting dalam pembangunan bangsa, termasuk dalam menjaga keberagaman agama dan keyakinan,” kata Fadli. Selain itu, ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi alasan utama dalam memilih 13 Juli sebagai hari istimewa.
Dalam penyampaian keputusan tersebut, Fadli menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan dan tradisi. “Ini adalah bentuk pengakuan terhadap penghayat kepercayaan yang selama ini dianggap sebagai bagian integral dari identitas nasional,” tambahnya. Ia juga menyatakan bahwa penetapan hari ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa Indonesia didirikan berdasarkan prinsip toleransi dan kebhinekaan.
Konteks Sejarah dan Makna Tanggal 13 Juli
Menurut Fadli, tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki nilai sejarah yang penting, salah satunya berkaitan dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). “Sidang BPUPKI pada 13 Juli 1945 menjadi momen krusial dalam penyusunan konstitusi dan memperkuat keterlibatan berbagai kalangan dalam merumuskan visi negara,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan ini bukan hanya tentang agama, tetapi juga tentang kepercayaan lain yang diakui secara resmi.
Di sela-sela penjelasan tersebut, Fadli menyebutkan bahwa 13 Juli menjadi simbol dari upaya bersama dalam menciptakan bangsa yang inklusif. “Tanggal ini menunjukkan bahwa keberagaman bukanlah hambatan, melainkan sumber kekuatan untuk membangun masyarakat yang harmonis,” tuturnya. Hal ini sejalan dengan tujuan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan sebagai bagian dari kehidupan beragama di Indonesia.
Proses Penetapan dan Peran MLKI
Penetapan hari tersebut dilakukan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Senin (6/7/2026). Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama, yang turut mendukung keputusan ini. Fadli menyampaikan bahwa MLKI telah lama berjuang untuk mendapatkan pengakuan resmi atas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menambahkan bahwa proses penetapan Hari Kepercayaan ini telah berlangsung cukup lama. “Usulan ini diajukan oleh MLKI sejak 2005, dan telah melalui berbagai diskusi dengan pihak terkait sebelum akhirnya ditetapkan,” katanya. Restu menyoroti bahwa perjuangan MLKI terus berlanjut hingga keputusan ini diambil. “MLKI memiliki anggota dari lebih dari 100 organisasi, dan usulan mereka akhirnya terwujud berkat kepemimpinan Menteri Kebudayaan,” imbuhnya.
Fadli Zon juga menyatakan bahwa keputusan ini adalah langkah penting dalam menjaga keadilan antaragama. “Selama ini, masyarakat kepercayaan sering kali dianggap sebagai kelompok minoritas, tetapi hari ini mereka mendapatkan tempat yang setara dalam sistem negara,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar simbol, tetapi juga bentuk kepastian hukum bagi penghayat kepercayaan dalam menjalankan praktik ibadah dan budaya mereka.
Masa Depan sebagai Hari Libur Nasional
Setelah ditetapkan sebagai hari kepercayaan, Fadli belum memutuskan apakah 13 Juli akan menjadi hari libur nasional. “Meskipun banyak pihak ingin menyebutnya sebagai hari libur, keputusan itu masih bisa diusulkan secara fakultatif,” katanya. Fadli menyoroti bahwa masa depan hari tersebut akan bergantung pada pertimbangan pemerintah, tetapi ia yakin langkah ini akan mendapat dukungan luas.
Fadli juga menyampaikan bahwa pemerintah berharap kebijakan ini mendorong kebanggaan masyarakat kepercayaan dalam mempertahankan tradisi dan nilai-nilai budaya mereka. “Dengan ditetapkannya hari ini, kita bisa memperkuat pengakuan terhadap peran kepercayaan dalam kehidupan sosial dan spiritual Indonesia,” katanya. Ia menegaskan bahwa keputusan ini adalah bukti komitmen negara untuk menghormati keberagaman.
“Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa memberi kita kesempatan untuk meninjau kembali sejarah dan makna keberagaman dalam bangsa ini. Ini bukan sekadar perayaan, tetapi juga momentum untuk memperkuat kesatuan di tengah keberagaman,” kata Fadli.
Restu Gunawan menambahkan bahwa proses pengajuan usulan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, dengan berbagai kali diskusi antara MLKI dan pemerintah. “Kami telah berkali-kali mengus
