KPK Usut Setoran Kanim Terkait Kasus Eks Wamen Silmy Karim

KPK Terus Telusuri Dana Setoran Kantor Imigrasi dalam Kasus Silmy Karim

KPK Usut Setoran Kanim Terkait Kasus – Badan Penyelidikan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas (ITK) bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Emigrasi (Wamen Imipas) Silmy Karim. Dalam penyelidikan ini, KPK menemukan indikasi adanya dana yang disetor oleh sejumlah Kantor Imigrasi (Kanim) ke Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) sebagai bentuk pemberian dana tambahan. Model setoran ini, kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, sedang dianalisis lebih lanjut untuk memastikan penyebab serta mekanisme penerimaan dana tersebut.

Uang Lebih sebagai Bentuk Pemerasan

Menurut Taufik, uang yang diberikan oleh sejumlah Kanim kepada Ditjen Imigrasi dikenal sebagai ‘uang lebih’ yang diperoleh dari biro jasa. Uang ini diberikan sebagai biaya tambahan di luar tarif resmi, sehingga berdampak pada kecepatan atau kelancaran proses pengurusan ITK bagi WNA. “Kanim-kanim lain di luar Jakarta Barat juga kita telusuri, apakah model pemberian uang lebih mirip dengan yang di Jakarta Barat,” jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2026).

“Kewenangan menerbitkan ITK berada di tangan Ditjen Imigrasi, jadi tindakan pemberian uang lebih ini dapat dikategorikan sebagai pemerasan karena mengubah proses resmi menjadi lebih menyulitkan,” ujar Taufik.

Taufik menjelaskan bahwa keberadaan ‘uang lebih’ ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur. Ia menyebut, biro jasa menganggap uang tambahan ini sebagai bagian dari prosedur. “Dengan uang ini, mereka merasa lebih aman dalam mempercepat pengajuan dokumen, meski sebenarnya itu adalah keuntungan tambahan yang tidak resmi,” tambahnya.

Kasus Pemerasan di Level Loket

Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan pungutan tambahan yang dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihak biro jasa memperoleh uang tak resmi sebagai imbalan untuk mempercepat proses pengurusan ITK. “Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, dan bukti menunjukkan bahwa biaya ini menjadi bagian dari prosedur,” ucap Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

“Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, berkas pengajuan seperti Kitas, Kitap, ITK, atau VOA tidak akan diproses oleh Kanim, karena ada kesepakatan terselubung untuk mempercepat penerbitan dokumen,” terang Budi.

Budi menjelaskan bahwa uang yang diterima oleh Kanim dari biro jasa bisa mencapai Rp 2,5 juta per proses. Jumlah ini bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga ratusan juta, tergantung jenis dokumen yang diproses. “Uang ini digunakan sebagai alat untuk mempercepat pengajuan, sehingga membentuk sistem pemerasan yang disengaja oleh oknum di level teknis dan atasan,” tambahnya.

Distribusi Dana ke Level Atas

KPK masih menginvestigasi alur dana yang diterima dari biro jasa. Menurut Budi, uang tersebut dikumpulkan dan dibagi ke pejabat level atas sebagai bentuk kompensasi. “Ada informasi bahwa uang dari setoran biro jasa disetorkan ke pejabat dengan jabatan lebih tinggi, bahkan secara berkala setiap minggu,” ujarnya.

Budi juga menegaskan bahwa dana tak resmi ini diproses oleh oknum di level teknis. “Pembagian dana ini berdampak pada pengambilan keputusan administratif, seperti penerimaan atau penolakan pengajuan ITK,” terangnya.

Kasus Diduga Mulai Sejak Silmy Menjabat Dirjen Imigrasi

Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa kasus pemerasan ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) pada 2023. Total dana yang terkumpul dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu dari hasil setoran tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka terdiri dari Silmy Karim sebagai Wamen Imipas 2025-2026 serta Dirjen Imigrasi 2023-2024, Saffar Muhammad Godam sebagai Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Jaya Saputra sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji sebagai Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, serta beberapa pejabat lain di level staf dan teknis. “Tersangka juga mencakup oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi yang terlibat dalam penerimaan dan distribusi dana,” jelas Budi.

Pemeriksaan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan dan alur dana yang terlibat dalam praktik pemerasan ini. KPK berharap investigasi ini dapat memperjelas peran serta skema korupsi yang berlangsung di berbagai tingkatan pemerintahan. “Kasus ini bukan hanya tentang uang yang diterima, tapi juga sistem yang terbentuk untuk menjalankan praktik korupsi secara terus-menerus,” tambah Taufik.

Dengan adanya dana setoran ini, KPK menyebut bahwa ada pengaruh signifikan terhadap proses administratif keimigrasian. “Uang lebih ini menjadi alat untuk memengaruhi kebijakan, sehingga membuat prosedur keimigrasian tidak transparan dan rentan terhadap pungutan tambahan,” ujar Budi. Pihak KPK juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya terkait biro jasa, tetapi juga pihak-pihak di Ditjen Imigrasi yang menjadi pelaku utama.

Para tersangka dalam kasus ini berperan dalam mempercepat pengurusan ITK dengan imbalan uang. KPK sedang menelusuri hubungan antara biro jasa dengan pejabat Ditjen Imigrasi serta bagaimana dana tersebut diistribusikan ke berbagai tingkat. “Pemerasan ini terjadi secara sistematis, dan KPK akan terus menggali fakta-fakta yang mengarah ke konspirasi korupsi,” pungkas Taufik.

KPK Tekankan Transparansi dalam Proses Keimigrasian

Dalam pernyataannya, Taufik mengingatkan bahwa transparansi diperlukan untuk mencegah praktik pungutan tambahan. “Kami menekankan bahwa setiap proses keimigrasian harus diawasi dengan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya. KPK berkomitmen untuk menuntut semua pihak yang terlibat dalam skema ini, baik sebagai pelaku langsung maupun pihak yang mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan.

Kas