KPK Panggil 2 Anggota DPRD Riau Terkait Kasus Pemerasan Abdul Wahid
Table of Contents
KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan Abdul Wahid
KPK Panggil 2 Anggota DPRD Riau – Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang dua anggota DPRD Provinsi Riau sebagai saksi. Keduanya, Suyadi dari fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari fraksi PKB, dipanggil untuk memberikan keterangan terkait keberadaan dan peran mereka dalam skandal tersebut.
Para Saksi yang Diperiksa di BPK Riau
KPK juga memanggil tiga saksi tambahan, termasuk dua pramusaji di rumah jabatan gubernur, ajudan dari Pangdam XIX Tuanku Tambusai, serta seorang ibu rumah tangga. Seluruh pihak yang diperiksa diminta hadir di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Menurut Jubir KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
“Para saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan uang di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
KPK mengungkapkan bahwa selain dua anggota DPRD, saksi-saksi lainnya terlibat dalam transaksi finansial yang diduga berkaitan dengan kasus Abdul Wahid. Dua pramusaji, Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin, menjadi saksi kunci dalam pembuktian alur pemerasan yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut. Sementara itu, ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Novan Alyendo, dan seorang ibu rumah tangga, Netti Ferawati, juga dimintai keterangan untuk memperkuat investigasi.
Penetapan Tersangka Marjani
KPK telah menetapkan ajudan mantan Gubernur Riau, Marjani (MJN), sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut informasi yang diberikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, Marjani diduga berperan penting sebagai pengumpul dana dari para kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) yang terlibat. “Peran MJN sangat krusial, karena ia bertindak sebagai representasi saudara AW dalam mengumpulkan uang masing-masing kepala UPT,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Penetapan Marjani sebagai tersangka menambah jumlah individu yang dijadikan korban dalam penyelidikan ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Seluruh pihak tersebut disangka terlibat dalam skema pemerasan yang berlangsung di Pemerintah Provinsi Riau.
“Tersangka MJN diduga mengumpulkan dana dari para kepala UPT sebagai bentuk pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Riau,” tambah Taufik dalam pidatonya.
Menurut penyelidikan KPK, Abdul Wahid mengancam bawahannya dengan janji pengurangan pengeluaran jika mereka menyetorkan dana yang disebut “jatah preman” senilai Rp7 miliar. Setidaknya tiga kali setoran dilakukan, pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025. Dalam kasus ini, uang tersebut dianggap sebagai bentuk jasa yang diberikan kepada Abdul Wahid dalam upaya memperoleh keuntungan khusus.
Pemanggilan para saksi menunjukkan intensifikasi penyelidikan KPK terhadap berbagai aspek dari kasus ini. Budi Prasetyo, Jubir KPK, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperjelas peran mereka dalam skema pemerasan. “Para saksi diperiksa untuk tersangka MJN, yang diduga menjadi penghubung dalam transaksi dana tersebut,” jelas Budi.
Kasus ini memicu tindakan pemeriksaan yang terstruktur, dengan penekanan pada bukti-bukti langsung yang dapat menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Suyadi dan Siti Aisyah, sebagai anggota DPRD, dianggap memiliki akses ke informasi penting mengenai kebijakan pemerintahan dan hubungan antara mantan gubernur dengan para petinggi lembaga teknis daerah. Dengan adanya kedua nama tersebut, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh mekanisme pemerasan yang terjadi.
Di sisi lain, ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Novan Alyendo, dianggap menjadi saksi yang mengetahui dinamika hubungan antara Abdul Wahid dan pelaku pemerasan lainnya. Sementara itu, pramusaji, Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin, menjadi saksi atas keberadaan uang yang disetorkan ke mantan gubernur. Kedua pramusaji tersebut, menurut pemeriksaan, diduga menjadi sarana pengumpulan dana yang terjadi di rumah jabatan gubernur.
Netti Ferawati, ibu rumah tangga yang juga dipanggil, dianggap memiliki wawasan tentang aktivitas keuangan di lingkungan keluarga Abdul Wahid. Dengan kontribusi dari berbagai saksi, KPK berupaya membangun pola keseluruhan dari kasus pemerasan yang melibatkan pihak-pihak di lapisan tertinggi pemerintahan provinsi. Selain itu, pemeriksaan di BPK Riau diharapkan dapat mengungkap transaksi keuangan yang lebih luas.
Kasus ini menggarisbawahi upaya KPK dalam mengungkap korupsi yang melibatkan individu dengan pangkat dan kekuatan yang tinggi. Dengan mengumpulkan data dari
