KPK Panggil 3 Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Izin Tinggal WNA
Table of Contents
KPK Panggil 3 Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Izin Tinggal WNA
KPK Panggil 3 Pegawai Imigrasi Jakbar – KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada hari ini, KPK memanggil tiga pegawai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk memberi keterangan. KPK juga memeriksa saksi lain dari Kantor Imigrasi Depok dan Bagian Inteldakim.
Pemeriksaan yang Dilakukan oleh KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan ini berlangsung di gedung Merah Putih KPK. Dia menegaskan bahwa penyidik sedang meneliti dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA. Meski begitu, Budi belum memberi detail tentang aspek-aspek khusus yang diteliti.
“Pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Daftar Saksi yang Diperiksa
Beberapa saksi yang diperiksa meliputi:
- Merzi Driyasman, Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat
- Nisrina Arumdanie, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat
- Lutfan Pahlevi, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat periode April-Desember 2025
- Rifki Aditya Nur Vijri, Tenaga Outsourcing di Bagian Inteldakim
- Wina Nuraini Rachman, Pekerja Jasa pada Kanim Depok
- Dewa Made Krisna Gautama, Kasi Pengelolaan Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi
Penjelasan dari Plt Direktur Penyidikan KPK
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa setoran uang dari sejumlah Kantor Imigrasi (Kanim) ke Ditjen Imigrasi adalah bentuk ‘uang lebih’ yang diperoleh dari biro jasa. Uang ini diberikan sebagai tambahan dari biaya resmi yang wajib dibayar biro jasa agar izin tinggal para WNA bisa diterbitkan.
“Uang setoran dari sejumlah Kanim ke Ditjen Imigrasi merupakan ‘uang lebih’ yang diperoleh dari biro jasa saat pengurusan izin tinggal terbatas WNA. Uang lebih ini merupakan biaya tambahan di luar biasa resmi yang harus dibayar biro jasa agar surat izin tinggal bisa diterbitkan,” kata Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Taufik juga menjelaskan bahwa wewenang menerbitkan izin tinggal terbatas WNA berada di tangan pihak Ditjen Imigrasi. Oleh karena itu, adanya pungutan tambahan dari biro jasa tergolong sebagai bentuk pemerasan. “Fakta yang ditemukan sampai saat ini menunjukkan bahwa biro jasa memproses izin tinggal sesuai prosedur yang ditetapkan imigrasi, namun ada pungutan tambahan yang dianggap di luar aturan resmi,” ucapnya.
Pola Pemerasan yang Diduga Berlangsung
Kasus pemerasan izin tinggal WNA diduga telah terjadi sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. KPK memperkirakan total dana yang terkumpul dalam skema ini mencapai Rp145,5 miliar. Dalam penyidikan, dugaan bahwa Silmy menerima jatah Rp100 juta per minggu juga menjadi fokus.
Taufik menambahkan bahwa KPK masih terus menyelidiki model setoran yang dilakukan oleh Kanim lain di luar Jakarta Barat. “Kanim-kanim lain sedang kita dalami. Apakah pola modeling-nya sama seperti di Jakarta Barat?” tanya Taufik saat jumpa pers.
Peran Kantor Imigrasi dalam Proses Pemerasan
KPK menyatakan bahwa Kantor Imigrasi memegang otoritas dalam penerbitan izin tinggal. “Wewenang menerbitkan izin tinggal terbatas WNA ada di pihak pusat,” jelas Taufik. Hal ini menjelaskan bahwa biro jasa terkadang menjual izin tinggal dengan harga yang berbeda, yang tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh Ditjen Imigrasi.
KPK juga menyebut bahwa adanya ‘uang lebih’ dianggap sebagai bentuk pemerasan karena mempengaruhi proses penerbitan izin tinggal. “Biro jasa merasa bahwa pungutan tambahan tersebut adalah di luar aturan resmi, sehingga dianggap sebagai bentuk pemerasan,” kata Taufik.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar
Proses pemeriksaan ini menunjukkan bahwa KPK sedang menggali lebih dalam mengenai skema korupsi yang melibatkan beberapa lembaga di Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidikan juga mencakup hubungan antara Kanim dan biro jasa dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dengan memanggil para saksi, KPK berupaya untuk mengungkap detail operasional yang diduga menjadi penyebab pemerasan.
Pemeriksaan terhadap pegawai Kanim Jakarta Barat dan Kanim Depok membantu KPK memahami bagaimana pungutan tambahan diimplementasikan. Taufik Husein menyeb
