New Policy: KPK Sebut Perbuatan Bupati Kuansing Nodai Nilai Luhur Pacu Jalur

KPK Mengungkap Korupsi di Kuansing Menodai Nilai Luhur Pacu Jalur

New Policy – Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Penetapan ini dilakukan setelah KPK mengungkap praktik korupsi yang terjadi berulang di Kuansing, yang dianggap telah merusak citra daerah sebagai tanah kelahiran pacu jalur. Tradisi lomba pacu jalur, yang merupakan bagian dari budaya lokal Kuansing, dianggap mencerminkan semangat gotong royong dan kolaborasi masyarakat. KPK menyatakan bahwa tindakan korupsi yang kembali muncul di daerah itu bukan hanya merugikan penyelenggaraan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini dijaga.

Nilai Luhur Pacu Jalur Menjadi Tersakiti

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026), juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pacu jalur tidak hanya menjadi simbol kearifan lokal, tetapi juga diakui secara nasional dan internasional. KPK menganggap perbuatan Suhardiman Amby dalam kasus ini menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi daerah yang dikenal dengan kegiatan tersebut. Budi menjelaskan bahwa pacu jalur mewakili kerja sama masyarakat dalam membangun kehidupan bersama, sehingga korupsi yang terjadi berulang di Kuansing berpotensi merusak semangat kebersamaan itu.

“Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran pacu jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat. Oleh karena itu, ketika korupsi kembali terjadi, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang menjadi kebanggaan daerah,” kata Budi.

Indeks Pemantauan Korupsi Masih Berada di Zona Merah

Budi juga menyampaikan bahwa KPK menggunakan instrumen pencegahan korupsi, khususnya Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), untuk mengukur tingkat integritas daerah. Menurut data yang diberikan, indeks MCSP Kuansing pada tahun 2025 masih tergolong rendah dengan skor 63,84 poin. Dalam konteks ini, bidang pengadaan barang dan jasa menjadi poin yang paling kritis, karena mendapatkan skor hanya 45 poin, di bawah ambang 50. Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kuansing juga belum menunjukkan perbaikan signifikan. Nilai SPI daerah ini hanya naik dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025, yang menurut Budi masih dianggap tidak memadai.

“Nilai SPI Kuansing meningkat tipis, dari 63,12 menjadi 63,58. Hal ini menunjukkan bahwa ada keterbatasan dalam upaya peningkatan integritas di daerah tersebut,” jelas Budi.

Korupsi Terkait Proyek Strategis yang Mengguncang Masyarakat

Budi menambahkan bahwa kasus korupsi di Kuansing tidak hanya menjadi fenomena lokal, tetapi juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis yang berdampak pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sumber daya alam di daerah itu bisa terganggu karena praktik korupsi yang terjadi. Dalam konteks geografis, sekitar 50% wilayah Kuansing merupakan lahan perkebunan, terutama untuk pengembangan sawit. Bagian ini sangat vital bagi perekonomian masyarakat, dengan potensi produksi 2,2 ton kelapa sawit per bulan atau sekitar 2,7 miliar rupiah.

“Kawasan perkebunan ini berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat, tetapi kondisi infrastruktur yang belum optimal, seperti jalan-jalan yang hanya sekitar 38-45% dalam kondisi baik, menjadi tantangan utama. Hal ini disebabkan oleh beban logistik dari hasil pertanian dan tambang,” ujarnya.

Kasus Suap Jabatan Sekda Berawal dari Permintaan Mobil

Menurut Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, kasus ini dimulai pada April 2025. Pada masa itu, terdapat dua calon untuk jabatan Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah sebagai Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain sebagai Kadis PUPR. Bupati Suhardiman Amby, yang menjabat periode 2025-2030, diduga meminta syarat berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S dari para kandidat yang mengikuti proses seleksi. Zulkarnain, yang berhasil menyanggupi permintaan tersebut, akhirnya terpilih sebagai Sekda.

“SA (Suhardiman Amby) memberikan syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon Sekda yang mengikuti seleksi. Hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan itu, sehingga menang dalam kompetisi,” ujar Achmad Taufik.

Profil Zulkarnain Tidak Memenuhi Kriteria

KPK menunjukkan bahwa Zulkarnain sendiri tidak memiliki profil yang memadai untuk memperoleh mobil Toyota Land Cruiser tersebut. Untuk mengatasi hal ini, Zulkarnain menggunakan identitas Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, dalam proses kredit. Selanjutnya, Zulkarnain kembali memberikan suap berupa mobil yang sama kepada Suhardiman Amby dengan nilai 2,05 miliar rupiah. Dengan tindakan ini, Zulkarnain berhasil memperoleh jabatan yang diinginkannya.

“ZKN (Zulkarnain) melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar. Proses kredit ini dilakukan melalui identitas Dirut PT MIC, Ardiles,” tambah Achmad Taufik.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Ini

Sebagai tindak lanjut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Berikut daftar nama-nama mereka:

  • Suhardiman Amby, Bupati Kuansing yang diduga meminta suap untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
  • Zulkarnain, Sekretaris Daerah yang menjadi penerima suap melalui kredit mobil Toyota Land Cruiser.
  • Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant yang digunakan Zulkarnain untuk pros