4 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh di Grahadi Surabaya

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kericuhan Demonstrasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya

4 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh – Menjelang akhir pekan, polisi mengumumkan penetapan empat individu sebagai tersangka atas kejadian kericuhan yang terjadi selama aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (26/6) malam, ketika sejumlah peserta demo mengganggu ketertiban di area publik. Pihak kepolisian mengklaim bahwa keempat orang yang ditetapkan telah melanggar hukum dengan merusak fasilitas dan melakukan penyerangan terhadap petugas.

Penyelidikan Terhadap 24 Orang yang Diperiksa

Dilansir dari detikJatim, penyidik Kepolisian Metropolitan Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang yang diamankan dalam kejadian tersebut. Sebagian besar dari peserta aksi yang diamankan diwawancara untuk memperjelas peran serta alasan mereka terlibat dalam kerusuhan. Proses penyelidikan terus berlangsung, dengan penekanan pada pengumpulan bukti yang mendukung tindakan mereka.

“Pada awalnya kita melakukan penangkapan terhadap 24 orang. Selanjutnya, kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa data dari perangkat seluler yang mereka bawa. Proses ini masih berlangsung,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan, Sabtu (27/6/2026).

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa penyelidikan tidak hanya fokus pada perbuatan fisik tetapi juga mencakup analisis kegiatan dan ucapan peserta demo. “Kita sedang memproses semua informasi yang diperoleh, termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang bisa digunakan untuk menetapkan status tersangka,” tambahnya.

Empat Nama yang Jadi Tersangka

Dari 24 orang yang diperiksa, empat nama telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MA, ARF, NB, dan DSD. Kepolisian menyatakan bahwa keempat individu ini terlibat langsung dalam kerusakan barang dan serangan terhadap anggota kepolisian. Karena tindakan mereka dianggap melanggar pasal hukum yang berlaku, mereka dikenai ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

“Empat orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas perbuatan merusak fasilitas dan menyerang petugas. Ancaman hukumannya lima tahun, sehingga mereka kita tahan sementara,” terang Luthfie.

Menurut informasi yang dihimpun, keempat tersangka terlibat dalam kerusuhan yang memicu kekacauan di sekitar Gedung Grahadi. Mereka diduga bertindak dengan mengacaukan situasi, seperti memecahkan kaca atau menyerang polisi yang berusaha menenangkan massa. Kepolisian juga menyebutkan bahwa investigasi masih terus dilakukan untuk memastikan semua fakta yang terjadi pada hari itu.

Pengembalian 14 Orang yang Diamankan

Sementara itu, 14 orang lainnya yang diamankan telah dibebaskan. Luthfie menyatakan bahwa pengembalian tersebut dilakukan karena penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menjerat mereka dengan pasal pidana tertentu. “Kita pulangkan mereka karena pembuktian masih menunggu hasil analisis dari alat komunikasi yang mereka bawa. Sementara ini belum ada unsur pidana yang bisa kita kenakan,” jelasnya.

Proses pengembalian ini memicu perdebatan di antara peserta demo dan keluarga mereka. Beberapa orang menganggap keputusan polisi adil, sementara yang lain mempertanyakan keberlanjutan proses hukum. Luthfie membenarkan bahwa investigasi masih berlangsung, dan setiap langkah dilakukan secara hati-hati untuk memastikan keadilan.

Proses Penyidikan dan Konsekuensi Hukum

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ada bukti yang cukup mengarah pada tindakan kriminal. “Kita menetapkan mereka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, seperti keterangan saksi, bukti visual, dan data dari ponsel. Ini adalah langkah yang wajib dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Luthfie.

Dalam kejadian kericuhan, polisi mengungkapkan bahwa tindakan merusak fasilitas dan serangan terhadap petugas dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius. “Penetapan status tersangka dilakukan setelah memastikan bahwa tindakan mereka memenuhi unsur pidana,” tambahnya. Dengan ancaman hukuman lima tahun, keempat tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di pengadilan.

Latar Belakang Aksi Demonstrasi

Aksi demonstrasi di Grahadi Surabaya disebut-sebut terkait dengan isu tertentu yang menarik perhatian masyarakat. Meski detail peristiwa tersebut belum sepenuhnya terungkap, kepolisian menyatakan bahwa penyebab kericuhan terkait dengan emosi peserta demo yang terangsang. “Kebanyakan peserta aksi berdemo untuk menyampaikan aspirasi, tetapi ada sebagian yang terjebak dalam kekacauan,” kata Luthfie.

Pelaksanaan aksi demo tersebut menimbulkan perhatian khusus dari pihak berwenang. Selama penyidikan, kepolisian mengungkap bahwa beberapa peserta aksi menggunakan media sosial untuk memperkuat tuntutan mereka, tetapi hal tersebut tidak bisa langsung menjadi alasan untuk menetapkan tersangka. “Media sosial hanya menjadi bukti tambahan, bukan alat untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku kejahatan,” tambahnya.

Respons dari Pihak Kecil dan Masyarakat

Kebijakan polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka mendapat respon beragam dari masyarakat. Sebagian mengapresiasi tindakan kepolisian karena dianggap tegas dan adil, sementara yang lain menilai bahwa beberapa peserta aksi tidak disentuh oleh hukum. “Kita masih perlu melihat hasil investigasi sebelum memutuskan siapa yang bersalah,” ujar seorang warga Surabaya yang tidak ingin disebutkan nama.

Di sisi lain, para tersangka dan keluarganya mengungkapkan kekecewaan mereka atas penahanan. Mereka berharap ada kejelasan tentang alasan penetapan tersangka dan apakah tindakan mereka benar-benar memenuhi kriteria pidana. “Kita ingin tahu, apakah perbuatan kami cukup berat untuk dihukum,” kata salah satu keluarga dari tersangka.

Kondisi Saat Ini dan Langkah Selanjutnya

Sebagai hasil dari penyidikan, kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tamb