4 Orang Jadi Tersangka Kasus ‘Hafalan Qur’an Tukar Miras’: MC hingga Peserta
4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Qur’an Tukar Miras
Ceritaberkat.com – Kasus kontroversial di kawasan Ancol, Jakarta Utara, resmi membawa empat individu ke meja hijau sebagai tersangka. Kejadian ini bermula dari sebuah konser musik bertajuk The Sounds Project yang berlangsung pada hari Minggu, tanggal 9 Agustus 2026. Di tengah hiruk-pikuk acara tersebut, muncul interaksi unik antara pengunjung dengan booth sponsor yang menawarkan minuman beralkohol sebagai imbalan atas kemampuan melafalkan ayat suci Al-Qur’an.
Kapolri Metro Jaya melalui Dirkrimum telah resmi menetapkan identitas para tersangka. Kombes Iman Imanuddin, yang memimpin penyelidikan, menyatakan bahwa keempat individu tersebut memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang memicu kehebohan di media sosial. Mereka berinisial RES, AK, I, dan M.
Profil dan Peran Para Tersangka
Tersangka RES dikenal sebagai pembawa acara atau MC yang aktif berinteraksi di depan booth sponsor selama acara berlangsung. Sementara itu, tersangka M tampil secara langsung dan melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara yang tersedia di lokasi. Dua tersangka lainnya, yaitu I dan AK, diduga menjadi inisiator tantangan dengan menawarkan sebotol minuman beralkohol kepada pengunjung yang mampu melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha.
Dari keempat tersangka tersebut, dua orang telah berhasil ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. RES dan AK ditangkap pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari penetapan.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Proses Hukum dan Dasar Penetapan
Dalam proses penyidikan yang intensif, polisi telah memeriksa lima orang saksi kunci. Saksi-saksi tersebut meliputi pihak pengelola kawasan Ancol, tim penyelenggara acara, serta beberapa individu yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Sebagai alat bukti, polisi berhasil menyita lima flash disk yang berisi rekaman digital kejadian secara lengkap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur sanksi lebih tegas untuk pelanggaran terkait.
Polisi telah menerima lima laporan masyarakat terkait kasus ini. Laporan-laporan tersebut menunjukkan adanya kepedulian publik terhadap kejadian yang dianggap mencampurkan unsur agama dengan promosi komersial secara tidak pantas.
Respons Penyelenggara dan Sponsor
The Sounds Project sebagai penyelenggara acara resmi mengeluarkan pernyataan mengecam perilaku tersebut. Melalui akun Instagram resminya, pihak penyelenggara menyatakan rasa marah dan kecewa atas kejadian yang terjadi.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” kata The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.
Pihak penyelenggara menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak sesuai dengan arahan maupun persetujuan yang telah diberikan sebelumnya. Kini, The Sounds Project telah menegur pihak sponsor dan meminta penyelesaian kasus hingga tuntas. Mereka juga berkomitmen untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat langsung agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, Handoko Sasongko, Direktur Newport, menyampaikan permohonan maaf resmi kepada seluruh umat muslim, tokoh agama, dan masyarakat Indonesia. Pernyataan ini dikeluarkan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.
“Sehubungan dengan beredarnya video di booth Newport pada gelaran festival musik The Sounds Project, Minggu (9/8), Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi,” ungkap Handoko dalam keterangannya.
Handoko meluruskan bahwa aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung, bukan merupakan program atau konsep promosi yang direncanakan oleh Newport. Ia juga mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan di lapangan saat kejadian berlangsung.
Imbauan Kepolisian dan Dampak Sosial
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing oleh berita yang belum diverifikasi. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus
Berapa jumlah tersangka dalam kasus ini? Empat orang menjadi tersangka, yaitu RES, AK, I, dan M.
Apa pasal yang dijeratkan kepada para tersangka? Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapan para tersangka ditangkap? RES dan AK ditangkap pada hari Rabu, 12 Agustus 2026.
Apakah Newport bertanggung jawab atas kejadian ini? Newport menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan, namun aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung.